Pemprov Sumsel

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk

SDN 5 Tugumulyo Lempuing
Politik

Joncik Muhammad Tanggapi Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang di MK, Nilai Hak Paslon dan PSU Diawasi Ketat

×

Joncik Muhammad Tanggapi Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang di MK, Nilai Hak Paslon dan PSU Diawasi Ketat

Sebarkan artikel ini

Gugatan Dilayangkan Paslon 01 Budi Antoni-Henny ke MK Terkait Perselisihan Hasil, Joncik Bersama Pasangan Arifa'i Siap Lanjutkan Program Madani Jilid 2 Jika Nantinya Dilantik Akhir Mei/Awal Juni.

Joncik Muhammad Tanggapi Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang di MK, Nilai Hak Paslon dan PSU Diawasi Ketat
Joncik Muhammad Tanggapi Gugatan Hasil PSU Pilkada Empat Lawang di MK, Nilai Hak Paslon dan PSU Diawasi Ketat. Foto: Dok. detikcom

EMPAT LAWANG, NUSALY — Dinamika politik pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Empat Lawang terus bergulir, kini memasuki ranah hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Calon Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, memberikan tanggapannya terkait gugatan hasil PSU yang dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Budi Antoni AljufriHenny Verawati ke MK.

Joncik Muhammad menilai langkah hukum yang diambil oleh paslon 01 tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kontestasi politik dan merupakan hak konstitusional setiap paslon.

Menurut Joncik, gugatan ke MK biasa terjadi sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap hasil PSU Pilkada Empat Lawang, terutama bagi paslon yang mengalami kekalahan.

“Itu hak mereka dan diperbolehkan, biasa itu karena ketidakpuasan terhadap PSU Empat Lawang dan kalah melapor ke MK,” ujar Joncik Muhammad pada Sabtu (3/5/2025).

Keyakinan pada Proses PSU yang Ketat

Meskipun adanya gugatan, Joncik Muhammad memastikan bahwa pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang kemarin diawasi secara ketat oleh berbagai pihak. Joncik menekankan bahwa banyak mata tertuju pada pelaksanaannya untuk memastikan berjalan sesuai aturan.

Menurut Joncik, berbagai pihak penting turun langsung ke Empat Lawang pada saat PSU untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemilihan.

Pihak-pihak yang disebutkan hadir langsung dalam pengawasan PSU antara lain Kapolda Sumsel, perwakilan dari KPU tingkat provinsi, Bawaslu provinsi, serta pihak terkait lainnya.

Kehadiran mereka menunjukkan tingkat pengawasan yang tinggi. “PSU kemarin diawasi oleh berbagai pihak, semuanya turun ke Empat Lawang,” terang Joncik.

“Ada Kapolda Sumsel, KPU dan Bawaslu dari provinsi. Artinya, PSU diawasi ketat. Insyaallah PSU diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, menyampaikan keyakinan pada legalitas dan transparansi proses PSU.

Memantau Proses di MK dan Rencana Masa Depan

Saat ini, pihak Joncik Muhammad bersama timnya masih memantau proses yang berjalan di MK, apakah gugatan tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputuskan melalui proses dismissal (tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara).

Joncik menyatakan bahwa jika pun proses di MK berlanjut, pihaknya akan tetap mengikuti semua tahapan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun, jika permohonan gugatan dari paslon 01 diputus dismissal oleh MK, Joncik mengantisipasi kemungkinan pelantikan dirinya bersama pasangannya, Arifa’i, sebagai kepala daerah terpilih akan dilaksanakan sekitar akhir Mei atau awal Juni mendatang.

“Tapi jika mulus (dismissal), mungkin pelantikan sekitar akhir Mei atai awal Juni,” kata Joncik. “Tapi kita tetap menunggu sesuai tahapan dan aturan yang berlaku,” imbuhnya, menunjukkan sikap patuh pada jadwal resmi.

Joncik Muhammad menambahkan, dia bersama pasangannya Arifa’i, jika nantinya secara resmi ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, akan langsung “tancap gas” atau bekerja cepat.

Program Madani Jilid 2 yang telah disiapkan diklaim sudah mencakup seluruh aspek permasalahan di Empat Lawang. Program ini memiliki prioritas yang disebut dasa cita atau 10 misi utama.

“Kita akan melanjutkan Madani jilid 2, prioritasnya dasa cita atau 10 misi,” ungkap Joncik Muhammad. Misi-misi tersebut meliputi clean and clear government, keamanan, pendidikan, peningkatan SDM, hilirisasi, investasi yang mudah dan cepat, serta aspek lainnya.

“Program yang kita miliki satu sama lain saling terhubung dan semuanya prioritas,” tukasnya, menjelaskan keterkaitan dan pentingnya semua poin program tersebut.

Latar Belakang Gugatan di MK dan Hasil PSU

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PSU Pilkada Empat Lawang memang secara resmi digugat ke MK oleh pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.

Pokok permohonan yang diajukan berkaitan dengan perselisihan hasil pilkada, di mana paslon 01 merasa ada ketidaksesuaian dalam penetapan hasil PSU.

Dilihat dari akta pengajuan permohonan di MK, perkara ini terdaftar dengan nomor 13/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Perkara diajukan pada Senin (28/4/2025) pukul 11:28 WIB.

Dalam proses ini, paslon 01 Budi Antoni-Henny memberikan kuasa hukum kepada Fahmi Nugroho. Adapun pihak tergugat dalam permohonan ini adalah KPU Empat Lawang, selaku penyelenggara Pilkada.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, sebelumnya pada Rabu (30/4/2025), mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya laporan yang disampaikan ke MK oleh paslon 01.

Eskan Budiman menyatakan bahwa KPU Empat Lawang akan sepenuhnya mengikuti proses dan tahapan yang akan berjalan di MK nantinya. “Kita masih mengamati dan akan mengikuti proses lebih lanjutnya di MK,” ujar Eskan Budiman.

Berdasarkan pleno KPU Empat Lawang yang dilaksanakan pada 24 April 2025, perolehan suara paslon telah ditetapkan secara resmi melalui SK KPU Nomor 347/2025.

Dalam keputusan tersebut, paslon 01 Budi Antoni-Henny memperoleh 52.021 suara atau 39,21%, sementara paslon 02 Joncik-Arifa’i memperoleh 80.639 suara atau 60,79%. Hasil inilah yang menjadi objek perselisihan yang diajukan paslon 01 ke MK.

Calon Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad, menanggapi gugatan hasil PSU Pilkada Empat Lawang di MK oleh Paslon 01 sebagai hal lumrah dan hak paslon yang kalah, per Sabtu (3/5).

Joncik menegaskan PSU diawasi ketat oleh berbagai pihak (Kapolda, KPU/Bawaslu Prov dll) dan diselenggarakan sesuai UU.

Beliau memantau proses di MK, siap ikuti jika berlanjut, dan jika dismissal, antisipasi pelantikan akhir Mei/awal Juni serta siap jalankan program Madani Jilid 2.

Gugatan Paslon 01 Budi Antoni-Henny diajukan 28/4 di MK (Perkara No 13/PANE-AP3/04/2025) terkait perselisihan hasil (01: 39.21%, 02: 60.79% per SK KPU 24/4), dan KPU Empat Lawang siap ikuti proses di MK, kata Ketua KPU Eskan Budiman (30/4). (nvr)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.