Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Politik

KPU Empat Lawang Tetapkan Hasil PSU Pilkada, Joncik Muhammad-Arifa’i Unggul dengan Selisih 28 Ribu Suara

×

KPU Empat Lawang Tetapkan Hasil PSU Pilkada, Joncik Muhammad-Arifa’i Unggul dengan Selisih 28 Ribu Suara

Share this article

Paslon Nomor Urut 02 Raih 80.639 Suara Sah, Menang di 9 dari 10 Kecamatan, KPU Kini Menunggu Pendaftaran Gugatan Hasil di Mahkamah Konstitusi.

KPU Empat Lawang Tetapkan Hasil PSU Pilkada, Joncik Muhammad-Arifa'i Unggul dengan Selisih 28 Ribu Suara
KPU Empat Lawang Tetapkan Hasil PSU Pilkada, Joncik Muhammad-Arifa'i Unggul dengan Selisih 28 Ribu Suara. Foto: Dok. Tribun Sumsel

Empat Lawang, NUSALY — Tahapan krusial dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, telah rampung dengan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penetapan perolehan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang secara resmi telah menetapkan hasil perolehan suara dari PSU Pilkada Empat Lawang dalam sebuah pleno yang digelar hari ini, Kamis, 24 April 2025.

sidomuncul

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang disahkan KPU, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Joncik MuhammadArifa’i, berhasil meraih suara terbanyak, mengungguli Paslon pesaingnya, nomor urut 01.

Pelaksanaan PSU Pilkada Empat Lawang menjadi penentu akhir dari kontestasi politik di tingkat eksekutif daerah ini, setelah adanya putusan atau rekomendasi yang menyebabkan perlunya pengulangan pemungutan suara di seluruh atau sebagian wilayah.

KPU Empat Lawang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan PSU tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan rekapitulasi dan menetapkan hasil perolehan suara secara transparan dan akuntabel.

Penetapan Hasil PSU oleh KPU

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, memimpin langsung pleno penetapan perolehan suara PSU Pilkada Empat Lawang yang dilaksanakan hari ini.

Dalam forum pleno tersebut, Eskan Budiman membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara sah untuk masing-masing pasangan calon. Hasil ini menjadi acuan resmi mengenai dukungan yang diperoleh kedua Paslon dari masyarakat Empat Lawang dalam PSU.

Menurut pernyataan Eskan Budiman, Paslon nomor urut 01, yaitu Budi Antoni AljufriHenny Verawati, mendapatkan total perolehan suara sah sebanyak 52.021 suara. Sementara itu, Paslon nomor urut 02, yaitu Joncik Muhammad-Arifa’i, berhasil mengumpulkan suara sah yang jauh lebih tinggi, yaitu sebanyak 80.639 suara.

Dari data perolehan suara sah tersebut, terlihat jelas bahwa Paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad-Arifa’i unggul signifikan atas Paslon nomor urut 01.

Selisih perolehan suara sah antara kedua pasangan calon dalam PSU Pilkada Empat Lawang ini terbilang besar. Paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad-Arifa’i unggul dari Paslon nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dengan selisih suara mencapai 28.618 suara.

Margin suara yang lebar ini secara politik memberikan posisi yang kuat bagi Paslon 02 sebagai peraih suara terbanyak.

“Paslon nomor urut 01 Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendapatkan 52.021 suara. Paslon 02 Joncik Muhammad-Arifa’i mendapatkan 80.639 suara,” ujar Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman saat menyampaikan hasil pleno penetapan perolehan suara, Kamis (24/4/2025).

Menunggu Tahapan Berikutnya dan Potensi Gugatan MK

Setelah KPU Empat Lawang menetapkan hasil perolehan suara PSU, tahapan selanjutnya dalam proses Pilkada akan sangat bergantung pada ada tidaknya upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menjelaskan bahwa saat ini pihak KPU Empat Lawang tinggal menunggu tahapan berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada.

Menurut Eskan Budiman, KPU Empat Lawang kini berada dalam masa tunggu untuk melihat apakah ada gugatan yang diajukan oleh salah satu atau kedua Paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pihak yang merasa dirugikan oleh hasil PSU memiliki waktu tertentu untuk mendaftarkan gugatan mereka ke MK setelah penetapan hasil oleh KPU.

“Kita menunggu tahapan berikutnya, apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak,” ujar Eskan.

Ia menambahkan, “Kita masih menunggu jadwal register dibuka MK,” merujuk pada masa pendaftaran gugatan yang dibuka oleh kepaniteraan MK setelah pengumuman hasil resmi oleh KPU.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada gugatan yang didaftarkan oleh Paslon atau pihak terkait lainnya ke MK, maka proses Pilkada akan berlanjut ke tahapan penetapan Paslon peraih suara terbanyak sebagai pemenang.

“Jika tidak ada gugatan, kita akan menetapkan paslon peraih suara terbanyak sebagai bupati/wakil bupati definitif,” tegas Eskan, menjelaskan skenario jika tidak ada sengketa hukum.

Dengan selisih suara yang cukup lebar (28.618 suara), kemungkinan gugatan ke MK yang didasarkan semata-mata pada perhitungan selisih suara mungkin menjadi kurang kuat, mengingat ambang batas selisih suara yang bisa disengketakan di MK seringkali diatur dalam undang-undang atau peraturan terkait.

Namun, gugatan juga bisa didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedural Pilkada yang dianggap signifikan dan memengaruhi perolehan suara, terlepas dari besar kecilnya selisih.

Oleh karena itu, masa tunggu pendaftaran gugatan di MK tetap menjadi tahapan penting yang harus dilalui sebelum KPU dapat secara resmi menetapkan pemenang Pilkada.

Partisipasi Pemilih dalam PSU

KPU Empat Lawang juga merilis data terkait partisipasi pemilih dalam pelaksanaan PSU Pilkada tersebut. Jumlah pemilih yang digunakan sebagai acuan dalam PSU ini adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dipakai pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2025 sebelumnya.

Jumlah DPT di Kabupaten Empat Lawang pada Pilkada Serentak 2025 tercatat sebanyak 257.020 pemilih. DPT ini menjadi basis data pemilih yang berhak menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU.

Dalam pelaksanaan PSU, jumlah pemilih yang benar-benar menyalurkan hak suaranya cukup signifikan. Tercatat sebanyak 134.313 pemilih dari DPT yang datang ke TPS dan memberikan suara.

Selain pemilih yang terdaftar dalam DPT, ada juga pemilih yang menggunakan hak suaranya melalui mekanisme Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan. Jumlah daftar pemilih pindahan yang terdata dalam PSU ini sebanyak 22 pemilih, sementara daftar pemilih tambahan sebanyak 370 pemilih.

Dengan menghitung seluruh kategori pemilih yang menggunakan hak suara, total pemilih yang hadir di TPS dan menggunakan surat suara dalam PSU Pilkada Empat Lawang adalah sebanyak 134.705 pemilih.

Angka ini merupakan rekapitulasi dari total pemilih yang menggunakan formulir C Hasil (DPT), formulir A.b (pindahan), dan formulir C.P. (tambahan), yang dalam laporan sering disebut sebagai total penggunaan formulir B1, B2, dan B3 di TPS.

Jumlah partisipasi 134.705 pemilih ini menunjukkan tingkat partisipasi pemilih dalam PSU. Jika dihitung berdasarkan DPT awal (257.020), tingkat partisipasinya sekitar 52.41%, menunjukkan lebih dari separuh pemilih menggunakan hak pilihnya dalam PSU ini.

Rincian Perolehan Suara dan Pemenangan di Kecamatan

Selain data partisipasi pemilih, KPU Empat Lawang juga merinci penggunaan surat suara dalam PSU. Dari total 134.705 surat suara yang digunakan, tercatat jumlah suara sah sebanyak 132.660 surat suara.

Sementara itu, jumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah adalah sebanyak 2.045 surat suara. Suara tidak sah bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti pencoblosan yang melebihi satu Paslon, surat suara rusak, atau kesalahan dalam prosedur pencoblosan.

Jika dijumlahkan, keseluruhan suara sah dan tidak sah adalah 132.660 + 2.045 = 134.705 surat suara, yang sesuai dengan total pemilih yang menggunakan hak suara (total B1, B2, B3).

Dari hasil penetapan perolehan suara yang menunjukkan keunggulan Paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad-Arifa’i secara keseluruhan di tingkat kabupaten, data rinci per kecamatan juga menunjukkan dominasi Paslon ini di sebagian besar wilayah Empat Lawang.

Kabupaten Empat Lawang memiliki 10 kecamatan administratif. Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara PSU di tingkat kecamatan, Paslon nomor urut 02 Joncik Muhammad-Arifa’i dilaporkan unggul di 9 kecamatan dari total 10 kecamatan yang ada di Empat Lawang.

Paslon 02 Joncik Muhammad-Arifa’i hanya kalah perolehan suara di satu kecamatan, yaitu di Kecamatan Tebing Tinggi. Tebing Tinggi merupakan salah satu kecamatan sentral di Empat Lawang, seringkali menjadi ibu kota kabupaten.

Namun, meskipun kalah di kecamatan tersebut, keunggulan Paslon 02 di sembilan kecamatan lainnya cukup signifikan untuk mengamankan posisi peraih suara terbanyak di tingkat kabupaten dengan selisih suara yang lebar.

Kemenangan di sebagian besar kecamatan menunjukkan basis dukungan Paslon 02 yang tersebar luas dan merata di hampir seluruh wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Setelah penetapan hasil ini, KPU Empat Lawang akan menunggu proses sengketa di MK. Jika tidak ada gugatan yang diajukan atau gugatan ditolak oleh MK, KPU Empat Lawang akan menindaklanjuti dengan penetapan Paslon Joncik Muhammad-Arifa’i sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang terpilih berdasarkan hasil PSU.

Proses Pilkada yang panjang dan melalui PSU ini diharapkan menghasilkan pemimpin yang legitimate dan mendapatkan dukungan kuat dari mayoritas masyarakat Empat Lawang untuk periode mendatang. (nvr)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.