Jakarta, Nusaly.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 22 April mendatang. Menjelang putusan krusial tersebut, Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengambil keputusan yang adil dan berlandaskan pada pertimbangan matang.
“Kami sepenuhnya percaya bahwa MK akan menangani perkara sengketa Pilpres ini dengan keputusan yang adil seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek,” ujar Anggawira dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/4/2024).
Lebih lanjut, Anggawira mengungkapkan harapannya agar putusan MK pada 22 April dapat memperkuat legitimasi kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Harapan kami, keputusan MK pada 22 April nanti dapat memperkuat legitimasi daripada kemenangan 02,” tegasnya.
Sebagai bentuk dukungan dan partisipasi, Repnas telah menyampaikan amicus curiae kepada MK sebagai bahan pertimbangan dalam perkara ini. Amicus curiae tersebut, lanjut Anggawira, akan dipublikasikan di laman resmi MK agar dapat diakses oleh publik.
“Kami sebagai organisasi relawan pengusaha muda nasional yang selama ini berjuang memenangkan pasangan 02, ingin menyampaikan bahwa program-program dan kegiatan-kegiatan yang kami lakukan untuk memenangkan pasangan 02 bersifat kerelawanan dan berlangsung secara masif,” jelas Anggawira.
Salah satu poin penting dalam amicus curiae yang disampaikan Repnas adalah terkait tidak adanya korelasi antara program Bantuan Sosial (Bansos) dengan tingkat keterpilihan pasangan Prabowo-Gibran. Anggawira menekankan bahwa kemenangan pasangan 02 murni berasal dari suara rakyat.
“Kemenangan 02 ini benar-benar merupakan kemenangan rakyat Indonesia sebesar 58 persen dari hasil hitung KPU. Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung baik di Indonesia maupun di dunia,” tandasnya.
Menutup keterangannya, Anggawira berharap agar setelah putusan MK nanti, seluruh masyarakat dapat kembali bersatu dan bergandengan tangan untuk membangun Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera.
“Setelah ini kita sama-sama membangun solidaritas nasional untuk membawa Indonesia lebih maju, adil dan sejahtera,” pungkasnya. (ril/dhi)