Palembang, NUSALY — Proses demokrasi di daerah, khususnya pemilihan kepala daerah (Pilkada), terkadang menghadapi tantangan dalam bentuk sengketa atau gugatan hasil yang dapat berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau proses hukum lainnya. Di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, PSU Pilkada baru saja selesai dilaksanakan. Menanggapi hasil PSU Empat Lawang yang telah ditetapkan melalui pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan pandangannya dan harapannya agar proses demokrasi di Empat Lawang dapat segera tuntas.
Hasil PSU Empat Lawang ini diharapkan diterima semua pihak demi kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.
Pernyataan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, terkait hasil PSU Empat Lawang disampaikan pada hari Jumat, 25 April 2025, kemarin.
Beliau mengemukakan harapannya terkait potensi langkah lanjutan yang mungkin diambil oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil perolehan suara.
Soroti Hasil PSU Empat Lawang, Gubernur Berharap Tak Berlanjut ke MK
Dalam pernyataannya, Gubernur Herman Deru secara spesifik menyoroti kemungkinan adanya ketidakpuasan dari pihak pasangan calon yang kalah dalam perolehan suara di PSU Empat Lawang.
Beliau berharap agar ketidakpuasan tersebut tidak berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang berwenang mengadili sengketa hasil Pilkada di tingkat pusat.
Gugatan ke MK dapat memakan waktu dan berpotensi menunda penetapan resmi kepala daerah terpilih serta proses pembangunan daerah.
Gubernur menyadari bahwa dalam sistem demokrasi, ada kanal atau jalur hukum yang tersedia bagi pasangan calon yang merasa dirugikan atau memiliki bukti adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil.
Beliau menyebutkan bahwa ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki waktu tertentu untuk pelaporan, dan ada juga jalur ke Mahkamah Konstitusi. Namun, terlepas dari adanya jalur hukum tersebut, Gubernur Herman Deru memiliki harapan lain.
Beliau berharap agar pasangan calon yang kalah dalam perolehan suara dapat legawa atau berjiwa besar untuk menerima hasil yang telah ditetapkan secara resmi.
Harapan agar paslon yang kalah dapat legawa ini bukan tanpa alasan; tujuannya adalah agar pembangunan di Empat Lawang bisa langsung dilakukan.
Proses sengketa di MK dapat memperlambat transisi kepemimpinan dan berimplikasi pada penundaan program-program pembangunan yang seharusnya segera berjalan untuk kepentingan masyarakat.
Gubernur Herman Deru secara eksplisit menyampaikan tujuan dari harapannya agar persoalan ini dapat selesai di daerah dan tidak berlanjut ke MK.
“Tapi kalau memang bisa diselesaikan di daerah, artinya tidak harus ke MK (bisa diselesaikan di daerah). Ini supaya cepat selesai dan proses pembangunan di Empat Lawang bisa lancar sama seperti kabupaten/kota yang lain,” ujar Deru, menekankan pentingnya penyelesaian cepat demi kelancaran pembangunan di Empat Lawang, agar tidak tertinggal dari kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan.
Diketahui, PSU di Empat Lawang dilaksanakan sebagai imbas putusan MK. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan agar Pilkada di Empat Lawang mengikutsertakan kembali pasangan calon Budi Antoni Aljufri–Henny Verawati sebagai peserta.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut dikabulkan oleh MK setelah sebelumnya mereka didiskualifikasi oleh KPU daerah.
Diskualifikasi oleh KPU tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa Budi Antoni Aljufri dianggap sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode, yang menurut interpretasi KPU melanggar ketentuan masa jabatan.
Putusan MK tersebutlah yang kemudian mewajibkan dilaksanakannya PSU dengan mengikutsertakan paslon Budi Antoni-Henny.
Pelaksanaan PSU Empat Lawang Dinilai Aman dan Damai
Terlepas dari latar belakang PSU yang kompleks, Gubernur Herman Deru memberikan apresiasi terhadap proses pelaksanaan pemungutan suara ulang itu sendiri di lapangan.
Beliau menambahkan bahwa PSU Empat Lawang yang sebelumnya dinilai rawan atau berpotensi menimbulkan kerawanan, pada kenyataannya berjalan dengan aman, lancar, dan damai. Hal ini merupakan indikator positif dari kedewasaan berdemokrasi di Empat Lawang.
Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan PSU di Empat Lawang.
Beliau secara spesifik berterima kasih kepada aparat keamanan, yaitu kepolisian dan TNI, yang telah menjaga keamanan selama proses PSU berlangsung, serta kepada para penyelenggara pemilihan (KPU dan Bawaslu di berbagai tingkatan) yang telah melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Beliau juga menyampaikan kebanggaannya terhadap masyarakat Empat Lawang yang menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Kita bangga, saat pilkada masyarakat Empat Lawang dewasa dalam berdemokrasi. Di mana rivalitas dalam berpolitik tidak dibarengi dengan kejadian-kejadian yang melanggar. Artinya berlangsung damai, itu sebuah kedewasaan,” ungkapnya, memuji sikap masyarakat yang mampu menjaga suasana kondusif meskipun terjadi rivalitas politik di antara pasangan calon.
Tanggapan Terhadap Partisipasi Masyarakat yang Rendah
Dalam konteks pelaksanaan PSU Empat Lawang, Gubernur Herman Deru juga menanggapi isu mengenai rendahnya partisipasi masyarakat (parmas) dalam proses pemungutan suara ulang tersebut. Tingkat partisipasi pemilih seringkali menjadi perhatian dalam setiap gelaran pemilihan.
Menurut Gubernur, rendahnya partisipasi masyarakat dalam PSU merupakan persoalan yang patut dicermati. Beliau menyampaikan pandangannya mengenai hak pilih masyarakat.
“Iya memilih paslon itu di pilkada adalah hak. Datang ke TPS adalah hak,” ungkapnya, menekankan bahwa menggunakan hak pilih adalah pilihan pribadi setiap warga negara.
Namun, beliau juga memberikan pandangan tambahan mengenai pentingnya menggunakan hak tersebut untuk menyalurkan aspirasi.
“Tapi, untuk lebih dapat menyalurkan aspirasi, seharusnya datang ke TPS,” katanya, mengindikasikan bahwa partisipasi aktif di TPS adalah cara paling efektif bagi masyarakat untuk menentukan pilihan pemimpin mereka dan menyalurkan suara.
Penetapan Resmi Hasil PSU Empat Lawang oleh KPU
Hasil akhir dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang telah ditetapkan secara resmi oleh lembaga penyelenggara pemilihan. Pleno KPU Empat Lawang telah menyelesaikan rekapitulasi suara dan menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Berdasarkan pleno KPU Empat Lawang, perolehan suara telah ditetapkan. Hasilnya menunjukkan bahwa:
- Pasangan calon nomor urut 01, Budi Antoni-Henny, mendapatkan 52.021 suara, yang setara dengan 39,21% dari total suara sah.
- Pasangan calon nomor urut 02, Joncik-Arifa’i, mendapatkan 80.639 suara, yang setara dengan 60,79% dari total suara sah.
Dengan selisih perolehan suara yang signifikan, hasil PSU Empat Lawang berdasarkan pleno KPU Empat Lawang secara resmi menetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Joncik-Arifa’i, unggul dalam perolehan suara. Penetapan hasil ini menjadi dasar hukum untuk proses selanjutnya dalam penetapan dan pelantikan kepala daerah terpilih.
Harapan Gubernur Herman Deru agar pihak yang tidak puas dapat legawa dan tidak melanjutkan sengketa ke MK sangat beralasan, mengingat hasil pleno KPU telah menunjukkan pemenang dengan selisih yang cukup jauh dan demi kelancaran roda pembangunan di Kabupaten Empat Lawang. Situasi pasca-PSU ini akan terus menjadi perhatian publik dan pemerintah provinsi. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.