MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Kamtibmas

Polres OKU Bongkar Empat Kasus Pencurian dan Tangkap Tiga Pelaku

Polres OKU Tangkap Empat Pencuri dan Perketat Patroli Pedesaan
Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi didampingi oleh Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, Kapolsek Lengkiti Iptu Jauhari Effendy, dan Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian dalam konferensi pers di Markas Polres OKU, Jumat (5/6/2026). Dok. Radit/Nusaly.com

Pengungkapan rangkaian pencurian hasil bumi serta aset warga di Ogan Komering Ulu mengunci tiga nama tersangka sementara satu pelaku lainnya masih buron

BATURAJA, NUSALY – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, membongkar empat kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar wilayah pedesaan. Dari rentetan kasus yang laporannya terpisah tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Selain mengamankan para pelaku, otoritas kepolisian kini memperketat pengawasan di titik-titik rawan guna melindungi komoditas pertanian dan harta benda warga dari gangguan kamtibmas.

Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Ajun Komisaris Nasron Junaidi dalam konferensi pers di Markas Polres OKU, Jumat (5/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim didampingi oleh Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Batang Inspektur Satu Jenizar, Kapolsek Lengkiti Iptu Jauhari Effendy, dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres OKU AKP Feri Zulfian.

“Dalam beberapa pekan terakhir, jajaran Satreskrim bersama polsek jajaran bergerak cepat menanggapi laporan warga terkait pencurian hasil bumi dan harta benda. Hasilnya, kami berhasil mengungkap empat laporan polisi yang terjadi di lokasi berbeda,” ujar Nasron.

Pencurian hasil kebun

Kasus pertama yang dipaparkan adalah pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang. Polisi menetapkan dua orang tersangka, yaitu Iwan Sutejo (31), seorang wiraswasta asal Kabupaten Muara Enim, serta seorang pelaku lain bernama Yopi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Iwan Sutejo ditangkap setelah pemilik kebun bersama rekan-rekannya melakukan pengintaian dan memergoki aksi pelaku pada dini hari. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 45 janjang atau sekitar 960 kilogram buah kelapa sawit senilai Rp 3,2 juta, satu buah alat panen egrek, dan senter.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hasil bumi yang berada di area terbuka kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan konvensional. Selain sawit, komoditas getah karet di Desa Karta Mulya, Kecamatan Lubuk Batang, juga digasak oleh pencuri bernama Roni Irawan (33), seorang petani setempat. Tersangka mengambil 53 kilogram getah karet beku milik warga.

Sasar sepeda motor

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam oleh pihak kepolisian, tersangka Roni Irawan ternyata terlibat dalam dua kasus kriminal sekaligus dengan laporan polisi yang terpisah. Sebelum mencuri getah karet, Roni telah membobol sebuah rumah warga di Dusun II Desa Belimbing, Kecamatan Peninjauan.

Pelaku masuk melalui pintu belakang rumah korban pada subuh hari saat penghuninya masih tertidur. Dari rumah tersebut, ia membawa kabur satu unit sepeda motor yang ditaksir bernilai Rp 6,5 juta. Polisi menangkap pelaku saat berada di kawasan perkebunan karet beserta kendaraan hasil curiannya.

“Tersangka Roni Irawan ini melakukan dua kejahatan di tempat berbeda. Setelah membobol rumah dan melarikan sepeda motor, dia kembali beraksi mencuri puluhan kilogram getah karet di kebun milik petani,” kata Nasron menambahkan.

Pembobolan toko

Sementara itu, kasus keempat terjadi di wilayah hukum Polsek Lengkiti. Petugas menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Kurniawan (19), warga Desa Tanjung Lengkayap, karena nekat membobol sebuah toko kelontong pada tengah malam.

Pemuda yang belum memiliki pekerjaan ini masuk dengan cara memanjat dinding pagar pembatas, lalu merusak genteng serta plafon toko. Pelaku menggasak uang tunai senilai Rp 50.000 di dalam laci dan sebuah tas ransel hitam berisi dokumen berharga seperti KTP, SIM, kartu ATM, dan NPWP milik korban sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas Polsek Lengkiti.

Atas seluruh perbuatan tersebut, para tersangka kini ditahan di Markas Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tindakan tegas

Di akhir sesi konferensi pers, Nasron memberikan perhatian khusus pada evaluasi keamanan di tingkat ranting. Menanggapi keresahan warga mengenai kehilangan aset transportasi dan hasil kebun pada jam-jam rawan, Polres OKU mengeluarkan maklumat pencegahan yang bertumpu pada kewaspadaan masyarakat dan patroli kepolisian.

“Pertama, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memasang kunci tambahan saat memarkir sepeda motor. Kedua, kami juga mengharapkan bantuan warga untuk aktif melaksanakan siskamling di daerahnya masing-masing,” kata Nasron.

Guna mengimbangi peran aktif masyarakat di sektor pengamanan swakarsa, jajaran Polres OKU juga berkomitmen untuk meningkatkan intensitas kehadiran personel di lapangan. Pengawasan berkala secara ketat akan diarahkan langsung ke titik perkebunan dan wilayah pemukiman yang dinilai rentan terhadap potensi kejahatan malam.

“Kami dari kepolisian juga akan melakukan patroli ke tempat-tempat yang dianggap rawan pencurian. Insya Allah, kami akan berusaha untuk melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelaku-pelaku pencurian di daerah wilayah hukum Polres OKU,” tutur Nasron. (radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version