Selain mengungkap 20 perkara narkotika, Polres OKU menindak dua kasus penimbunan BBM bersubsidi dan menyebut keterbatasan pasokan menjadi salah satu kendala antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
BATURAJA, NUSALY — Penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Kabupaten Ogan Komering Ulu berjalan bersamaan dengan persoalan antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela menyebut keterbatasan pasokan dari Pertamina menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Helmy saat memaparkan capaian penanganan perkara tindak pidana di Gedung Multimedia Wicaksana Laghawa Mapolres OKU, Baturaja, Senin (3/8/2026).
Dalam pemaparan tersebut, Polres OKU merilis penetapan dua orang tersangka dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi. Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi mengenai dugaan praktik penimbunan BBM di wilayah hukum OKU.
“Ini merupakan tindakan yang harus kami ambil karena memang berdasarkan informasi banyak terjadi penimbunan BBM di wilayah kami. Ini juga menjadi atensi pimpinan di Polda Sumatera Selatan agar segera ditindak apabila ada informasi maupun terjadi penimbunan BBM,” kata Helmy.
Sebagai langkah pengawasan di lapangan, Polres OKU telah menempatkan personel di 10 SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten OKU. Pengawasan dipusatkan pada distribusi BBM serta mencegah praktik pengisian berulang yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, Helmy mengatakan penindakan hukum dan pengawasan di SPBU belum menjadi solusi utama untuk mengatasi antrean kendaraan. Berdasarkan evaluasi kepolisian, persoalan utama berada pada alokasi pasokan BBM yang masuk ke wilayah OKU.
“Yang menjadi kendala utama sebenarnya bukan masalah antrean, tetapi kurangnya pasokan BBM dari Pertamina terhadap kebutuhan masyarakat OKU sendiri. Kebutuhan masyarakat cukup tinggi, tetapi pasokan yang masuk sedikit,” ujar Helmy.
Helmy menegaskan pengawasan di SPBU tetap dilanjutkan, sekaligus meminta masyarakat terus menyampaikan informasi jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di lapangan.
Pengungkapan 20 Kasus Narkotika
Selain penanganan tindak pidana BBM, pengungkapan perkara peredaran gelap narkotika menjadi bagian dari pemaparan kinerja Polres OKU.
Sepanjang periode April hingga Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU menguak 20 perkara dengan menahan 23 tersangka laki-laki. Dari penindakan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 81,03 gram sabu, 46,75 gram ganja, serta 27 butir ekstasi.
Seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Polres OKU.
Dalam konferensi pers yang sama, Polres OKU turut memaparkan perkembangan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, tindak pidana korupsi, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara-perkara tersebut. (radit)
