Kamtibmas

Polres OKU Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Bermotif Cemburu

Polres OKU Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Bermotif Cemburu
Tersangka berinisial R (28) ditangkap petugas di kediamannya hanya beberapa jam setelah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam. Dok. Polres OKU / NUSALY

Polsek Baturaja Timur membekuk tersangka penganiayaan tiga warga di Sekar Jaya. Kasus tersebut diproses menggunakan ketentuan KUHP Baru.

BATURAJA, NUSALY.COM — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu bergerak cepat membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang melukai tiga warga di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur. Tersangka berinisial R (28) ditangkap petugas di kediamannya hanya beberapa jam setelah melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Lekis Lorong Rantau, Kelurahan Sekar Jaya, Baturaja Timur, Minggu (9/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Tiga orang mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang, yakni Kharolina (27), Romadhoni (28), dan A Ansori (62) yang merupakan ayah kandung Kharolina.

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela SIK MIK membenarkan penangkapan tersangka oleh tim gabungan Polsek Baturaja Timur dan Satuan Reskrim Polres OKU. Pihaknya memastikan penanganan perkara tersebut berjalan cepat guna meredam potensi gangguan keamanan di pemukiman warga.

“Tersangka sudah berhasil diamankan oleh anggota Polsek Baturaja Timur tak lama setelah kejadian. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Helmy di Baturaja, Senin (10/8/2026).

Bermotif Cemburu dan Emosi Sesaat

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi SH MH menjelaskan, peristiwa penyerangan tersebut dipicu oleh rasa cemburu tersangka terhadap korban Kharolina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula saat tersangka melihat sebuah mobil berwarna putih berhenti di dekat kediaman korban. Tersangka yang menghampiri mobil tersebut membawa sebilah parang terbungkus sarung kayu dan mendapati Kharolina sedang berada di dalam mobil bersama Romadhoni.

Tersangka yang tersulut emosi meminta penumpang di dalam mobil untuk keluar. Karena pintu dan kaca mobil tidak kunjung dibuka penuh, tersangka meluapkan amarahnya dengan merusak kaca mobil menggunakan parang, lalu menyerang Romadhoni dan Kharolina.

Saat serangan terjadi, kedua korban berusaha menyelamatkan diri menuju rumah ayah Kharolina, A Ansori. Sang ayah yang keluar rumah mencoba menahan tindakan tersangka, namun justru turut menjadi korban sabetan parang di bagian kepala belakang.

“Aksi penganiayaan ini dilatarbelakangi rasa cemburu tersangka. Tiga orang korban mengalami luka sabetan di bagian pelipis, siku, dan kepala belakang. Beruntung seluruh korban cepat dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Nasron.

Terancam Pasal KUHP Baru

Usai melancarkan aksinya, tersangka melarikan diri ke area perkebunan di sekitar tempat kejadian perkara untuk menyembunyikan bilah parang, sebelum akhirnya kembali ke rumahnya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan dari pihak keluarga korban langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 00.15 WIB pada Senin (10/8/2026) dini hari, tersangka R berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa sarung dan gagang parang berbahan kayu.

Nasron menegaskan, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Proses penyidikan saat ini terus berjalan secara intensif. Tersangka dijerat dengan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat, dan kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai prosedur,” tegas Nasron. (radit)

Exit mobile version