Masa muda yang sedianya diisi dengan untaian cita-cita justru runtuh di kegelapan malam ketika seorang remaja tanggung memilih jalan pintas yang merugikan ketenteraman warga desa.
LENGKITI, NUSALY – Selimut malam yang sunyi di kawasan pedesaan acap kali menjadi panggung bagi mereka yang memelihara niat buruk. Ketika sebagian besar warga terlelap dalam lelahnya aktivitas bertani, kepakan sayap kriminalitas justru mengintai di sudut-sudut sepi pemukiman, merobek rasa aman yang selama ini dirawat bersama oleh komunitas lokal.
Langkah keliru inilah yang diambil oleh MK. Remaja berusia 19 tahun yang belum memiliki pekerjaan tetap ini, memilih jalur kegelapan untuk memuaskan egonya.
Ia nekat membobol sebuah toko kelontong milik Heriyadi bin Ali Umar (42), seorang petani yang juga tetangga satu desanya di Dusun IV, Desa Tanjung Lengkayap, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (11/5/2026) dini hari.
Jejak Malam
Aksi nekat tersebut dirancang dengan sangat dingin menjelang pukul 00.45 WIB. Memanfaatkan kesunyian malam yang pekat, tersangka keluar dari rumahnya dan berjalan mengendap-endap menuju toko target. Setelah memastikan situasi sekitar telah benar-benar senyap, insting liarnya bekerja.
Bagaikan bayangan hitam, remaja tanggung ini memanjat dinding pagar pembatas. Tanpa memedulikan risiko bahaya, ia merayap naik ke atas atap genteng toko.
Dengan cekatan, beberapa keping genteng dibongkar paksa guna menciptakan celah sempit agar tubuhnya bisa menyelinap masuk ke dalam ruangan toko yang gelap gulita.
Begitu berhasil mendarat di dalam, sasaran utamanya adalah laci penyimpanan uang. Dari tempat tersebut, ia mengeruk uang tunai sebesar Rp 912.000.
Belum puas dengan hasil jarahannya, ia juga menyambar sebuah tas ransel kecil warna hitam yang tergantung di belakang meja kerja korban.
Tas tersebut berisi dokumen berharga berupa kartu identitas, kartu jaminan perbankan, hingga surat izin mengemudi. Usai menuntaskan misinya, ia kabur melompati pagar belakang.
Pengulangan Salah
Kerugian material yang dialami korban berkisar satu juta rupiah. Namun, luka psikologis akibat hilangnya dokumen penting dan rasa aman jauh lebih besar.
Heriyadi yang mendapati tokonya telah diacak-acak segera mendatangi Markas Kepolisian Sektor Lengkiti guna memohon keadilan agar peristiwa ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Korps Bhayangkara. Penyelidikan berlapis dan pengumpulan informasi dari tingkat tapak segera dipacu untuk mengidentifikasi siapa aktor di balik layar yang kerap meresahkan warga dengan cara memanjat atap tersebut.
Dari hasil pemeriksaan intensif setelah penangkapan, terungkap sebuah fakta yang mencengangkan. Remaja yang dikenal cukup usil dan kerap membuat repot lingkungan sekitarnya ini ternyata tidak hanya sekali melakukan aksi tersebut.
Di hadapan penyidik, ia mengakui dengan jujur bahwa dirinya telah dua kali membobol toko milik korban yang sama dengan metode operasional yang serupa.
“Tersangka ini perilakunya memang cukup meresahkan warga sekitar karena kerap melakukan tindakan pencurian. Dari hasil pemeriksaan intensif, ia mengakui sudah dua kali membobol toko milik korban yang sama dengan modus operasional yang serupa,” ujar Kapolsek Lengkiti, IPTU Jauhari Effendy, S.I.Kom, Senin malam.
Akhir Pelarian
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga. Peribahasa klasik itu menggambarkan akhir dari petualangan malam MK. Pelariannya dari tanggung jawab hukum terhenti total ketika posisinya berhasil diendus oleh petugas.
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polsek Lengkiti bersama sejumlah personel di bawah pimpinan langsung Kapolsek Lengkiti, IPTU Jauhari Effendy, S.I.Kom, bergerak taktis melakukan penyergapan.
Petugas mengepung tempat persembunyian tersangka di kawasan Desa Lubuk Dalam, Kecamatan Lengkiti. Tersangka yang terkepung tidak dapat berkutik dan langsung digelandang ke mapolsek tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti autentik yang belum sempat dimusnahkan. Di antaranya satu buah tas ransel kecil warna hitam, sisa uang kertas pecahan Rp 10.000 sebanyak lima lembar, dua lembar KTP atas nama Heriyadi dan Heni Herlina, satu lembar NPWP, satu lembar SIM A, serta dua lembar kartu ATM Mandiri milik korban.
Kini, remaja pembongkar genteng tersebut harus rela melewatkan sisa masa mudanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ketegasan Polsek Lengkiti dalam menggulung pelaku ini menjadi pesan kuat bahwa hukum akan selalu hadir untuk melindungi keringat para petani dan menjamin malam-malam di Bumi Lengkiti tetap berjalan dengan damai. (radit)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
