MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Laporan Utama

PT AOC dan Eks Pekerja Sepakati Jalan Tengah Terkait Sengketa Lahan di OKU

PT AOC dan Eks Pekerja Sepakati Jalan Tengah Terkait Sengketa Lahan di OKU
Setelah mengalami kebuntuan dalam tiga mediasi sebelumnya, PT AOC dan warga pemilik lahan eks naker PT MTN akhirnya menyepakati nilai kompensasi. Dok. Radit/Nusaly.com

Kebuntuan hubungan industrial yang sempat memicu ketegangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu akhirnya menemui titik terang. Lewat ruang dialog keempat yang difasilitasi pemerintah daerah, pihak korporasi dan warga pemilik lahan menyepakati formula kompensasi masa tunggu.

BATURAJA, NUSALY – Konflik berkepanjangan antara pihak perusahaan dan masyarakat lingkar industri terkait hak ketenagakerjaan serta kompensasi lahan di Provinsi Sumatra Selatan perlahan mulai menemukan pola penyelesaian yang persuasif. Ruang dialog yang setara dan keterlibatan lintas sektor menjadi kunci penting dalam mencegah meluasnya friksi sosial yang dapat mengganggu iklim investasi di daerah.

Setelah sempat berjalan alot dan mengalami kebuntuan dalam tiga kali pertemuan sebelumnya, sengketa antara manajemen PT AOC dengan warga pemilik lahan yang merupakan eks tenaga kerja PT MTN akhirnya mencapai titik temu. Kedua belah pihak sepakat memilih jalan tengah dalam penentuan nilai kompensasi finansial dan durasi masa tunggu operasional.

Kesepakatan tersebut lahir dalam forum mediasi keempat yang berlangsung di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur, Kamis (21/5/2026).

Forum ini mempertemukan Direktur Operasional PT AOC Ugi Sismarendra beserta Kepala Teknik Tambang (KTT) M. Aditya langsung dengan perwakilan warga yang dipimpin oleh Johan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten OKU Ahmad Firdaus, yang bertindak sebagai moderator utama, menjelaskan bahwa fungsi pemerintah daerah dalam polemik ini adalah sebagai penengah yang netral. Otoritasnya diarahkan untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi perusahaan dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat lokal yang tanahnya telah dibebaskan.

“Disnaker Kabupaten OKU memosisikan diri sebagai fasilitator untuk bersama-sama mencari jalan keluar yang berkeadilan terkait besaran kompensasi serta kepastian masa tunggu bagi warga,” ujar Ahmad.

Kompromi nilai finansial

Perjalanan menuju draf kesepakatan ini tidak terjadi secara instan. Berdasarkan catatan riwayat penanganan konflik, tensi komunikasi kedua pihak sempat meninggi akibat besarnya jurang pemisah antara tuntutan warga dan penawaran korporasi.

Sebelumnya, warga telah dua kali menempuh jalur mediasi di Markas Kepolisian Resor OKU pada 10 Maret dan 27 April 2026, serta satu kali pertemuan internal di kantor PT AOC pada Senin, 11 Mei 2026. Namun, ketiga upaya tersebut berakhir tanpa hasil.

Dalam sidang kali ini, perwakilan warga, Johan, sempat bertahan pada tuntutan awal berupa uang kompensasi sebesar Rp 1.250.000 per orang per bulan dengan tenggat masa tunggu hingga 23 Juni 2026. Sementara itu, pihak PT AOC awalnya hanya menawarkan angka Rp 750.000 dengan masa tunggu pemulihan operasional yang cukup lama, yakni selama satu tahun penuh.

Melihat situasi yang sempat mandek, Camat Pengandonan Richy Sefransyah mendesak pihak manajemen PT AOC untuk segera memberikan angka kepastian finansial yang rasional dan tidak mengambang.

Langkah taktis ini diperlukan demi menjamin stabilitas keamanan dan kelancaran sosial di wilayah Kecamatan Pengandonan, yang menjadi lokus utama aktivitas lapangan.

Dukungan emosional juga disuarakan oleh Kepala Desa Gunung Kuripan Jirul Amili. Ia mengingatkan jajaran manajemen perusahaan untuk tidak melupakan rekam jejak dan histori kebaikan warga yang telah merelakan tanah milik mereka demi memuluskan ekspansi industri PT AOC.

Jirul juga menegaskan bahwa jajaran aparatur desa bersikap bersih dan tidak mengambil keuntungan materil sepeser pun dari proses penyerapan tenaga kerja lokal yang saat ini sudah berjalan.

Saat ini, ekosistem ketenagakerjaan lokal di wilayah tersebut tercatat tersebar di beberapa vendor, antara lain 62 pekerja di PT AOC, 30 orang di PT MMT, 39 orang di PT KPP, dan 34 orang di bagian Garuda.

Titik temu akhir

Setelah mendengarkan pertimbangan dari Kasat Intelkam Polres OKU AKP Budiono dan perwakilan Kodim 0403 Kapten Agus Setiawan mengenai pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, ruang negosiasi akhirnya mencair. Kedua pihak menyetujui lembar komitmen bersama dengan nilai kompromi baru.

Manajemen PT AOC dan warga menyepakati nilai kompensasi sebesar Rp 800.000 per orang per bulan. Angka ini akan dibayarkan secara berkala terhitung sejak bulan April hingga bulan Desember 2026 mendatang. Bersamaan dengan itu, disepakati pula bahwa batas akhir masa tunggu ditetapkan hingga Desember 2026.

Pasca-pembacaan dokumen kesepakatan bersama tersebut, seluruh perwakilan pemilik lahan menyatakan menerima hasil keputusan dengan sukarela. Suasana di sekitar area gedung BLK Disnaker OKU dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh warga membubarkan diri secara mandiri meninggalkan lokasi.

Penyelesaian sengketa di Bumi Sebimbing Sekundang ini membuktikan bahwa pendekatan dialogis yang transparan jauh lebih efektif meredam konflik industrial di daerah ketimbang pengerahan kekuatan sepihak. Komitmen korporasi dalam menepati janji pembayaran hingga akhir tahun nanti akan menjadi ujian berikutnya dalam merawat kepercayaan masyarakat lokal. (Jum Radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version