Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Banyuasin

Kejari Banyuasin Tahan Tiga Pejabat Aktif Terkait Korupsi Retribusi Parkir Rp 1,1 Miliar

×

Kejari Banyuasin Tahan Tiga Pejabat Aktif Terkait Korupsi Retribusi Parkir Rp 1,1 Miliar

Share this article

Diduga Gelapkan Dana Sejak 2020, Modus Pemalsuan Laporan dan Pemotongan Setoran Terungkap

Kejari Banyuasin Tahan Tiga Pejabat Aktif Terkait Korupsi Retribusi Parkir Rp 1,1 Miliar
Kejari Banyuasin Tahan Tiga Pejabat Aktif Terkait Korupsi Retribusi Parkir Rp 1,1 Miliar. Foto: dok. sumeks.co

BANYUASIN, NUSALY.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin melalui tim Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Banyuasin. Terbaru, tiga orang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah ditahan oleh tim Pidsus Kejari Banyuasin. Penahanan ini dilakukan terkait dengan dugaan keterlibatan ketiganya dalam kasus korupsi dana retribusi parkir yang diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp 1.147.180.000 atau sekitar Rp 1,1 miliar.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejari Banyuasin, ketiga pejabat tersebut diduga kuat telah melakukan berbagai modus operandi untuk menggelapkan dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah Kabupaten Banyuasin.

sidomuncul

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara mendalam, para tersangka diduga telah memanfaatkan celah-celah yang ada dalam sistem pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin. Mereka disinyalir melakukan berbagai cara dan taktik agar dana retribusi parkir yang masuk ke kas daerah menjadi lebih kecil dari jumlah yang seharusnya disetorkan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memanfaatkan celah dalam sistem pengelolaan retribusi parkir. Mereka melakukan berbagai cara agar dana yang masuk ke kas daerah lebih kecil dari jumlah yang seharusnya disetorkan,” ungkap Giovani.

Tiga Pejabat Aktif Pemkab Banyuasin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang kuat, tim Pidsus Kejari Banyuasin akhirnya menetapkan tiga orang pejabat aktif di lingkungan Pemkab Banyuasin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana retribusi parkir ini. Ketiga pejabat tersebut adalah:

  1. Eko Prasetyo (EP): Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada periode tahun 2019 hingga 2020. Perannya dalam dugaan korupsi ini masih terus didalami oleh tim penyidik.
  2. Salamun (SM): Pejabat ini saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi ini selama periode tahun 2021 hingga 2023.
  3. Anthony Liando (AL): Tersangka ini merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin yang menjabat pada periode tahun 2019 hingga 2022. Saat ini, meskipun tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Anthony Liando masih menduduki jabatan strategis di Pemkab Banyuasin, yakni sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Selain itu, ia juga merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin.

Ketiga pejabat tersebut diduga memiliki peran aktif dalam praktik korupsi dana retribusi parkir ini. Mereka disinyalir melakukan berbagai tindakan, mulai dari mengurangi jumlah setoran retribusi parkir yang seharusnya disetor ke kas daerah, melakukan pemalsuan laporan keuangan terkait penerimaan retribusi parkir, hingga memanfaatkan sistem pengelolaan retribusi parkir yang masih manual dan minim pengawasan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Modus Operandi Korupsi: Pemalsuan Laporan dan Pemotongan Dana Retribusi

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari Banyuasin, terungkap beberapa modus operandi utama yang diduga digunakan oleh para tersangka untuk menggelapkan dana retribusi parkir. Modus-modus tersebut antara lain:

  1. Pengurangan dan Pemotongan Setoran: Dana retribusi parkir yang berhasil dikumpulkan dari masyarakat pengguna layanan parkir tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah. Sebagian dari uang tersebut diduga kuat telah diambil atau ditilep oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi mereka. Jumlah dana yang dipotong dan tidak disetorkan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya, hingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
  2. Manipulasi Laporan Keuangan: Para tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan terkait penerimaan retribusi parkir. Data penerimaan retribusi parkir yang sebenarnya diduga sengaja direkayasa dan dibuat sedemikian rupa agar tampak lebih kecil dari jumlah yang sebenarnya diterima. Dengan cara ini, mereka dapat menyembunyikan jejak penggelapan dana dan menghindari kecurigaan dari pihak-pihak terkait yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
  3. Pemanfaatan Sistem Manual yang Rentan Penyalahgunaan: Sistem pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin pada periode waktu terjadinya dugaan korupsi ini masih dilakukan secara manual. Sistem manual ini dinilai rentan terhadap praktik penyalahgunaan dan kecurangan karena minimnya pengawasan yang ketat dan kurangnya transparansi dalam proses pencatatan dan pelaporan. Celah inilah yang diduga kuat dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mengurangi jumlah setoran retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Tindakan Tegas Kejari Banyuasin: Lakukan Penahanan Terhadap Ketiga Tersangka

Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, Kejari Banyuasin memutuskan untuk melakukan tindakan tegas dengan menahan ketiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana retribusi parkir ini. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan efektif.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka ini akan dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Kejari Banyuasin berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan dan menyeret semua pihak yang terbukti bersalah ke hadapan hukum.

“Kami memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan seadil-adilnya. Tidak ada toleransi bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan mereka, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. Korupsi harus diberantas agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani.

Selain melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, Kejari Banyuasin juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dan menikmati hasil dari praktik korupsi dana retribusi parkir ini. Tim penyidik akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Langkah Pencegahan ke Depan: Rekomendasikan Sistem Retribusi Parkir Digital

Kasus dugaan korupsi dana retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan aparat penegak hukum. Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang, Kejari Banyuasin memberikan rekomendasi kepada Pemkab Banyuasin untuk segera melakukan transisi dari sistem pengelolaan retribusi parkir manual ke sistem digital yang dinilai lebih transparan dan terpantau secara real-time.

“Salah satu penyebab utama kebocoran dana ini adalah sistem manual yang masih digunakan dalam pengelolaan retribusi parkir. Dengan sistem digital, setiap transaksi akan tercatat dengan jelas sehingga peluang untuk melakukan kecurangan dapat ditekan,” jelas Giovani.

Lebih lanjut, Giovani juga mengklaim bahwa Kejari Banyuasin saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam skema korupsi dana retribusi parkir ini. Tim penyidik akan terus mengumpulkan informasi dan bukti-bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain jika memang ada.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana publik. Jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan atau indikasi praktik korupsi dalam pengelolaan retribusi parkir atau layanan publik lainnya di Kabupaten Banyuasin, warga diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik harus terus diperketat. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola pendapatan daerah, sehingga keuangan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak jatuh ke tangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan ditahannya tiga pejabat aktif Pemkab Banyuasin ini, Kejari Banyuasin menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk memburu para pelaku tindak pidana korupsi, baik di sektor perhubungan maupun di sektor-sektor lainnya yang berpotensi terjadinya praktik korupsi. Masyarakat Kabupaten Banyuasin kini menanti langkah-langkah lanjutan dari pihak berwenang dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.