Banyuasin

Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Ditahan, Diduga Korupsi Rp 790 Juta

81
×

Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Ditahan, Diduga Korupsi Rp 790 Juta

Share this article
Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Ditahan, Diduga Korupsi Rp 790 Juta
Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Ditahan, Diduga Korupsi Rp 790 Juta. Foto: Dok. Kejari Banyuasin.

Banyuasin, NUSALY.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan PA, mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin periode 2015-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. PA diduga melakukan pemungutan liar (pungli) terkait biaya pengambilan uji sampel laboratorium di UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Giovani, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/10/2024). “Ya, kita temukan dua alat bukti yang kuat, kemudian kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan hari ini juga,” katanya.

Helpdesk-KPU OKI

Modus Pungli dengan Memanfaatkan Surat Perjalanan Dinas

Giovani menjelaskan bahwa PA diduga melakukan korupsi sebesar Rp 790 juta dengan modus meminta uang kepada perusahaan yang ingin melakukan pengujian limbah. PA menunjukkan surat biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan standar biaya Kabupaten Banyuasin sebagai dalih pemungutan biaya.

“Padahal, itu kan tidak dipungut biaya, hanya membayar retribusi saja. Mereka melakukan pemungutan liar,” ungkap Giovani.

Penahanan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Tersangka PA saat ini telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

PA dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidernya, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.  

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi

Dugaan korupsi ini terungkap setelah Kejari Banyuasin menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungli di UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Banyuasin akhirnya menetapkan PA sebagai tersangka.

Peran UPTD Laboratorium Lingkungan

UPTD Laboratorium Lingkungan memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Banyuasin. UPTD ini bertugas melakukan pengujian sampel limbah dari berbagai sumber, seperti industri, pertanian, dan rumah tangga. Hasil pengujian tersebut digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan tindakan dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dampak Korupsi di Sektor Lingkungan Hidup

Korupsi di sektor lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak negatif yang cukup besar, baik bagi lingkungan hidup maupun masyarakat. Beberapa dampak korupsi di sektor lingkungan hidup antara lain:

  • Kerusakan lingkungan: Korupsi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup yang lebih parah, seperti pencemaran air, udara, dan tanah.
  • Penurunan kualitas kesehatan masyarakat: Kerusakan lingkungan hidup akibat korupsi dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan bagi masyarakat.
  • Kerugian keuangan negara: Korupsi di sektor lingkungan hidup dapat menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
  • Hilangnya kepercayaan publik: Korupsi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Upaya Pencegahan Korupsi di Sektor Lingkungan Hidup

Untuk mencegah korupsi di sektor lingkungan hidup, diperlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan kegiatan di sektor lingkungan hidup.
  • Memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga-lembaga yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
  • Menerapkan sistem pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.
  • Memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi di sektor lingkungan hidup.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. Korupsi di sektor lingkungan hidup dapat menimbulkan dampak negatif yang besar bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari seluruh elemen bangsa untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor lingkungan hidup. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.