Banyuasin, NUSALY — Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk di lingkungan pemerintah daerah, seringkali menjadi area yang rentan terhadap potensi penyimpangan. Di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, proyek pengadaan pakaian dinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran pada Tahun Anggaran 2024 tengah menjadi fokus penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Di tengah bergulirnya penyelidikan tersebut, fakta penting terungkap: sebagian besar dari proyek pengadaan pakaian dinas Banyuasin belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan masih berstatus sebagai hutang.
Informasi mengenai status non-pembayaran proyek pengadaan pakaian dinas ini memberikan perspektif baru dalam penyelidikan yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Penyelidikan ini diketahui telah dimulai beberapa waktu lalu dan menyasar dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja pakaian dinas di lingkungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin untuk anggaran tahun sebelumnya.
Proyek Pengadaan Pakaian Dinas Banyuasin Belum Dibayar
Proyek pengadaan pakaian dinas di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin yang menjadi objek penyelidikan Kejari Banyuasin adalah yang dialokasikan dalam Tahun Anggaran 2024. Anggaran untuk pengadaan pakaian dinas ini bersumber dari dana transfer umum (DTU) dan dana alokasi umum (DAU) yang diterima Pemkab Banyuasin dari pemerintah pusat pada anggaran tahun 2024 lalu.
Fokus utama penyelidikan Kejari Banyuasin adalah pada belanja pakaian dinas lapangan (PDL) Linmas, PDL honorer (THL), dan pakaian dinas lapangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satpol PP Banyuasin. Ketiga jenis belanja pakaian dinas ini masuk dalam lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
Di tengah penyelidikan yang sedang berjalan, terungkap bahwa Pemkab Banyuasin ternyata belum melakukan pembayaran terhadap sebagian dari proyek pengadaan pakaian dinas tersebut kepada pihak ketiga atau vendor yang melaksanakan pengadaan. Non-pembayaran ini secara spesifik terkait dengan belanja pakaian dinas lapangan (PDL) Linmas yang memiliki nilai kontrak cukup besar, yaitu sebesar Rp 4,5 miliar.
Status pembayaran belanja PDL Linmas senilai Rp 4,5 miliar ini dilaporkan masih dalam bentuk Surat Pengakuan Hutang oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Surat Pengakuan Hutang adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah untuk mengakui adanya kewajiban pembayaran atas suatu pekerjaan atau pengadaan yang telah selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun belum dapat dibayarkan secara penuh atau tepat waktu, seringkali karena keterbatasan kas atau permasalahan administratif di akhir tahun anggaran.
Status belum dibayarnya belanja PDL Linmas senilai Rp 4,5 miliar ini dikonfirmasi oleh salah seorang narasumber. “Iya belum dibayar,” kata narasumber tersebut yang enggan disebutkan namanya saat dimintai konfirmasi mengenai status pembayaran proyek tersebut.
Konfirmasi serupa juga datang dari pihak internal Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin. Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin, Alamsyah Rianda, membenarkan status non-pembayaran tersebut.
“Iya belum dibayar (belanja PDL Linmas),” katanya, mengonfirmasi bahwa anggaran sebesar Rp 4,5 miliar untuk PDL Linmas memang belum dicairkan oleh Pemkab Banyuasin.
Meskipun belanja PDL Linmas senilai Rp 4,5 miliar belum dibayar, Alamsyah Rianda memberikan klarifikasi mengenai status belanja pakaian dinas lainnya.
Menurutnya, untuk belanja PDL ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Honorer di lingkungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Banyuasin, yang memiliki nilai sekitar Rp 700 jutaan, telah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. “Sudah dibayar,” ujar Alamsyah Rianda, membedakan status pembayaran antara belanja PDL Linmas dan belanja PDL ASN/Honorer.
Pihak yang menjadi penerima pembayaran untuk proyek pengadaan pakaian dinas ini adalah pihak ketiga, yaitu perusahaan atau vendor yang memenangkan tender dan telah menyelesaikan pengadaan serta penyerahan barang sesuai kontrak.
Pihak ketiga inilah yang kini memiliki piutang kepada Pemkab Banyuasin terkait belanja PDL Linmas sebesar Rp 4,5 miliar. Direncanakan, uang proyek pakaian dinas lapangan Linmas itu akan dibayarkan pada pertengahan Tahun 2025 ini oleh Pemkab Banyuasin kepada pihak ketiga.
Jadwal pembayaran ini mengindikasikan bahwa penyelesaian hutang tersebut akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
Belum Ada Kerugian Negara dalam Penyelidikan Kejari
Status belum dibayarnya sebagian besar nilai proyek pengadaan pakaian dinas, khususnya untuk PDL Linmas senilai Rp 4,5 miliar, memiliki implikasi penting dalam konteks penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, unsur kerugian negara merupakan salah satu elemen kunci yang harus dibuktikan oleh penyidik.
Kerugian negara biasanya terjadi ketika uang negara dikeluarkan (dibayarkan) untuk sesuatu yang tidak sesuai ketentuan, misalnya barang tidak ada, tidak sesuai spesifikasi, atau harganya digelembungkan (markup).
Karena belanja PDL Linmas senilai Rp 4,5 miliar tersebut belum dibayarkan oleh Pemkab Banyuasin kepada pihak ketiga, maka dalam kasus ini, berdasarkan informasi yang ada, belum ditemukan adanya kerugian negara sama sekali terkait dengan nilai proyek yang belum dibayar tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh narasumber yang enggan disebutkan namanya.
“Tentunya dalam kasus ini belum ditemukan adanya kerugian negara sama sekali, karena proyek itu belum dibayarkan pemkab Banyuasin,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kira kira seperti itu,” yang menunjukkan bahwa status non-pembayaran memang menjadi dasar belum adanya temuan kerugian negara dalam aspek pembayaran proyek ini.
Namun, perlu dicatat bahwa penyelidikan oleh Kejari Banyuasin dapat mencakup berbagai aspek dari proses pengadaan, tidak hanya terbatas pada status pembayaran.
Penyelidikan bisa saja menggali potensi penyimpangan pada tahapan perencanaan, proses lelang, spesifikasi barang, atau aspek administratif lainnya yang mungkin tidak berkaitan langsung dengan status pembayaran saat ini.
Meskipun begitu, fakta bahwa nilai proyek yang besar (Rp 4,5 miliar) belum keluar dari kas daerah menjadi pertimbangan penting dalam penyelidikan kerugian negara pada tahapan ini.
Penyelidikan Kejari Banyuasin Terhadap Belanja Pakaian Dinas
Kejaksaan Negeri Banyuasin memulai penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja pakaian dinas di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti awal dan menentukan apakah ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pakaian dinas pada anggaran Tahun 2024 tersebut.
Lingkup penyelidikan mencakup belanja pakaian dinas lapangan linmas, PDL honorer (THL), dan pakaian dinas lapangan PNS pada Satpol PP Banyuasin.
Dalam rangka penyelidikan ini, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan serangkaian langkah awal, termasuk pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait langsung dengan pelaksanaan proyek pengadaan.
Pihak yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan antara lain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
PPK dan PPTK adalah pejabat di lingkungan perangkat daerah yang memiliki peran kunci dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan teknis kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan terhadap PPK dan PPTK penting untuk mendapatkan keterangan mengenai proses pengadaan dari awal hingga akhir, termasuk spesifikasi barang, proses lelang, kontrak, hingga status pelaksanaan di lapangan.
Meskipun belum ada temuan kerugian negara terkait aspek pembayaran proyek PDL Linmas yang Rp 4,5 miliar, penyelidikan Kejari Banyuasin akan terus mendalami seluruh aspek pengadaan ini untuk memastikan apakah ada penyimpangan lain yang berpotensi merugikan keuangan negara atau menyalahi aturan perundang-undangan.
Status hutang Pemkab Banyuasin terkait proyek ini juga menjadi catatan tersendiri dalam pengelolaan keuangan daerah.
Proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin terhadap pengadaan pakaian dinas Banyuasin belum dibayar ini masih terus bergulir.
Hasil penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan (jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi) atau dihentikan (jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana).
Publik menantikan transparansi dari proses hukum ini untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah, terutama terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan nilai signifikan. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.