Muratara, Nusaly.com – Aktivitas pertambangan PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali dihalangi oleh preman diduga suruhan PT.SKB (Sentosa Kurnia Bahagia). Peristiwa ini terjadi pada Selasa (1/5/2024) dan Kamis (2/5/2024).
Penghentian Aktivitas dan Ancaman Kekerasan
Pada Selasa (1/5/2024), ratusan orang diduga preman suruhan PT. SKB memblokir alat berat milik PT. GPU dan menghentikan aktivitas clearing lahan. Bahkan, mereka mengancam akan membakar alat berat dan menembak operator PT. GPU. Kejadian ini menyebabkan perdebatan antara kedua belah pihak dan PT. GPU dipaksa mundur dari lokasi.
Ketegasan Tim Mabes Polri
Atas insiden tersebut, PT. GPU meminta bantuan kepada pihak security dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Tim Mabes Polri turun langsung ke lapangan dan berhasil mengamankan situasi. Jalan akses tambang kembali dibuka dan alat berat PT. SKB meninggalkan lokasi.
Pengamanan Oknum dan Alat Berat
Keesokan harinya, Kamis (2/5/2024), oknum diduga suruhan PT. SKB kembali menghalangi aktivitas pertambangan PT. GPU dengan memarkirkan alat berat di tengah jalan. Tim Mabes Polri kembali turun tangan dan mengamankan dua alat berat serta dua oknum berinisial I dan J. Alat berat tersebut dipasangi police line sebagai barang bukti dugaan tindakan pidana penghalangan kegiatan pertambangan.
Apresiasi untuk Kepolisian dan Penegasan Hak Usaha
Kuasa hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa PT. GPU memiliki izin resmi IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami PT GPU memegang IUP-OP resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hari ini bisa masuk kembali ke wilayah tambang yang diklaim sepihak oleh PT SKB,” ujar Sofhuan.
Harapan untuk Kelancaran Aktivitas Tambang dan Kesejahteraan Masyarakat
PT. GPU berharap kedepannya dapat melaksanakan kegiatan penambangan dengan lancar. Hal ini demi kebaikan bersama, terutama untuk masyarakat Musi Rawas Utara. Sofhuan menghimbau kepada seluruh karyawan PT. GPU agar bekerja di koridor yang benar dan kepada PT. SKB untuk mengikuti jalur hukum yang benar jika memiliki sengketa.
Upaya Hukum Terhadap Pelaku Penghalangan
Pihak PT. GPU telah mengambil langkah hukum terhadap pelaku penghalangan aktivitas tambang. Tiga orang karyawan PT. SKB telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Peristiwa penghalangan aktivitas tambang PT. GPU oleh oknum diduga suruhan PT. SKB merupakan tindakan ilegal dan telah ditangani oleh Tim Mabes Polri. PT. GPU memiliki hak usaha yang sah dan diharapkan dapat melakukan kegiatan pertambangan dengan lancar untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Musi Rawas Utara. ***