SEKAYU, NUSALY — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus mengawal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan agraria yang melibatkan perusahaan perkebunan dengan masyarakat di wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menerima jajaran PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) dalam rapat tindak lanjut penyelesaian klaim lahan di wilayah operasional PT GPI, khususnya yang melibatkan masyarakat Kecamatan Lawang Wetan.
Rapat penting ini digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Sekayu, pada Rabu (26/3/2025) lalu. Tujuan utama rapat ini adalah untuk membahas tindak lanjut penyelesaian kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT GPI serta sengketa lahan yang telah berlarut dan melibatkan masyarakat Kecamatan Lawang Wetan.
Peserta Rapat dari Berbagai Pihak
Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Pemkab Muba dan instansi vertikal terkait. Dari Pemkab Muba hadir Bupati H. M. Toha, S.H., Wakil Bupati Rohman, Sekretaris Daerah Dr. H. Apriyadi, M.Si., Plt Asisten I Setda Muba Ardiansyah SE MM, Kepala Dinas Perkebunan Muba Ahmad Toyibir SSTP MM, Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri SSos MSi, dan Camat Lawang Wetan Yusrizal SSTP.
Turut hadir Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, Kepala BPN Muba Ahmad Amirullah, Kajari Muba Roy Riady SH MH, Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH MH, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan masyarakat Kecamatan Lawang Wetan yang terdampak permasalahan lahan ini.
Pesan Bupati Toha: Prioritaskan Kepentingan Warga dan Jangan Zalimi Masyarakat
Dalam pertemuan ini, Bupati Muba H M Toha dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT GPI serta sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Lawang Wetan.
Ia menekankan prinsip bahwa Pemerintah Kabupaten Muba membuka pintu bagi investor untuk berinvestasi, namun harus dengan tegas mengutamakan dan melindungi kepentingan masyarakat setempat.
Bupati H M Toha mengingatkan para investor agar tidak menzalimi masyarakat dalam menjalankan usahanya di Muba. Ia menegaskan bahwa dirinya diberi amanat oleh masyarakat sebagai Bupati, dan berkomitmen akan memperjuangkan hak-hak masyarakat, bahkan akan bersurat kepada pemerintah pusat hingga Presiden jika diperlukan.
“Saya menerima sebanyak mungkin investor, tapi tolong jangan zalimi masyarakat. Saya diberi amanat oleh masyarakat sebagai Bupati, dan saya berkomitmen akan bersurat kepada pemerintah pusat, bahkan sampai ke Presiden jika diperlukan,” ujar Bupati Toha, menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat.
Bupati juga mengimbau masyarakat yang terdampak agar tidak melakukan tindakan anarkis dalam menyikapi permasalahan ini, guna menghindari jatuhnya korban. Ia meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah akan terus berjuang demi kebaikan bersama.
“Jangan sampai terjadi korban lagi, apalagi sesama kita. InsyaAllah saya akan perjuangkan demi kebaikan kita bersama,” tegasnya, menyerukan penyelesaian masalah secara damai dan legal.
Pandangan Perusahaan dan Masyarakat Terdampak
General Manager PT GPI, Ramdon, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Muba dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan ini. Pihaknya berjanji akan memberikan bukti terkait izin perusahaan dan berharap permasalahan operasional yang dihadapi bisa segera selesai dengan baik.
Sementara itu, Hj. Zuraini, perwakilan masyarakat terdampak dari Kecamatan Lawang Wetan, menyampaikan permintaan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut selama 27 tahun ini.
Ia menyebutkan bahwa PT GPI diduga telah menguasai lahan seluas 731 hektare di tujuh desa dalam Kecamatan Lawang Wetan yang dinyatakan berada di luar HGU PT GPI, berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh masyarakat serta Kementerian ATR/BPN.
Penegasan Aparat Penegak Hukum dan BPN
Pentingnya penyelesaian masalah lahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku juga ditegaskan oleh aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Kajari Muba, Roy Riady SH MH, menegaskan bahwa investasi tidak dilarang di Muba, namun harus sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Muba berpihak kepada kebenaran dan keadilan dalam penyelesaian sengketa ini. “Kami berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Jika itu hak masyarakat, berikan. Jika itu hak perusahaan, buktikan,” tegasnya, memberikan kepastian hukum atas proses penyelesaian.
Senada dengan Kajari, Kepala BPN Muba, Ahmad Amirullah, juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terus berlarut dan menimbulkan ketidakpastian.
“Kami mendukung investasi di Kabupaten Muba, tetapi kami berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik dan adil,” katanya, mendukung solusi yang win-win dan sesuai koridor hukum.
Rapat tindak lanjut ini diharapkan benar-benar menjadi langkah awal yang efektif dalam menemukan solusi yang adil dan permanen bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa lahan dan kewajiban plasma PT GPI di Lawang Wetan.
Dengan komitmen yang kuat dari Bupati Muba untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat serta dukungan dari berbagai instansi terkait, diharapkan investasi dapat terus berjalan di Muba tanpa merugikan masyarakat dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. (jon)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.