PALEMBANG, NUSALY — Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali membuktikan daya tariknya sebagai destinasi investasi unggulan di Sumatera Selatan. Terbaru, PT Perkasa Inti Tani melirik Muba untuk pembangunan pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan pabrik pengolahan minyak mentah inti kelapa sawit, sebuah investasi strategis yang diperkirakan mencapai Rp240 miliar.
Sinyal positif ini terungkap saat Sekretaris Daerah Muba, Dr. Apriyadi MSi, mewakili Bupati Muba HM Toha SH, menerima presentasi rencana pembangunan pabrik CPO tersebut dari PT Perkasa Inti Tani. Pertemuan penting ini berlangsung pada Kamis (3/7/2025) di Kantor Perwakilan Musi Banyuasin di Palembang.
Sekda Muba Dr. Apriyadi MSi didampingi sejumlah kepala dinas kunci yang menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menyambut investasi ini, antara lain: Kepala DPMPTSP Riki Junaidi, Kadin Kominfo Herryandi Sinulingga AP, Plt Kadis Perkim M Ridho ST, Kadisbun Muba Akhmad Toyibir SSTP MSi, Kepala Disdagperin Muba Azizah SSos MT, serta perwakilan dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup.
Investasi Terencana, Perizinan Ketat, dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal
Menyambut rencana investasi ini, Sekda Muba Dr. Apriyadi MSi menegaskan komitmen Pemkab Muba untuk mengawal setiap prosesnya dengan cermat. “Kita sangat bersyukur atas datangnya investor untuk berinvestasi di Kabupaten Muba. Namun, di sisi lain, kita harus memastikan bahwa perizinan dan kajian aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama untuk diperhatikan,” tegasnya, menggarisbawahi prinsip kehati-hatian dalam pembangunan berkelanjutan.
Apriyadi menjelaskan, aturan terkait perizinan akan dikaji secara mendalam oleh DPMPTSP Muba. Bupati Muba HM Toha sendiri telah menegaskan kewajiban bagi perusahaan untuk melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Tak hanya itu, setelah pabrik berdiri, Pemkab Muba juga mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja warga Muba, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Selain itu, untuk mendirikan pabrik CPO, perusahaan wajib mematuhi PP 28 Tahun 2025, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelas Apriyadi. Dengan adanya PP ini, pemerintah daerah bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum yang kuat kepada pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin.
Mendukung Percepatan Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Perwakilan PT Perkasa Inti Tani, Kevin, merinci investasi yang akan dilakukan pihaknya. Proyek ini akan berlokasi di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba, di atas lahan seluas 43 hektar.
Kevin mengungkapkan, pihaknya menyiapkan investasi dengan prakiraan nilai sebesar Rp240 miliar, dengan kapasitas produksi pabrik minyak mentah kelapa sawit mencapai 45 ton per jam dan kapasitas pabrik pengolahan inti kelapa sawit sebesar 60 ton.
Lebih lanjut, Kevin menambahkan bahwa PT Perkasa Inti Tani berencana menggandeng Koperasi Unit Desa (KUD) di area pabrik dan wilayah sekitarnya sebagai sumber bahan baku. “Kami bertujuan untuk mendukung Pemerintah dalam program percepatan investasi dan membuka lapangan kerja yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Tentunya, kami akan mengikuti seluruh peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kevin, menunjukkan komitmen perusahaan terhadap regulasi dan pembangunan daerah.
Investasi ini bukan sekadar penambahan fasilitas industri, melainkan motor penggerak baru bagi perekonomian Muba, yang diharapkan mampu menciptakan ribuan lapangan kerja dan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat. (jon)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.