Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Musi Banyuasin

Tindak Lanjuti Temuan Pusat, Disperindag Muba Sidak Minimarket di Sekayu Amankan Produk Pangan Mengandung Babi

×

Tindak Lanjuti Temuan Pusat, Disperindag Muba Sidak Minimarket di Sekayu Amankan Produk Pangan Mengandung Babi

Share this article

Petugas Temukan Sejumlah Merek Marshmallow dan Gelatin di Rak Penjualan yang Sebelumnya Dirilis BPOM dan BPJPH Mengandung Unsur Porcine, Pembinaan Toko Dilakukan Guna Melindungi Konsumen Muslim dari Produk Diduga Berlabel Halal.

Tindak Lanjuti Temuan Pusat, Disperindag Muba Sidak Minimarket di Sekayu Amankan Produk Pangan Mengandung Babi
Tindak Lanjuti Temuan Pusat, Disperindag Muba Sidak Minimarket di Sekayu Amankan Produk Pangan Mengandung Babi. Foto: Dok. Ist

Musi Banyuasin, NUSALY — Perlindungan konsumen, terutama terkait jaminan kehalalan produk pangan yang beredar di masyarakat, menjadi perhatian serius pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menindaklanjuti informasi penting dari badan otoritas nasional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat melaksanakan pengawasan di lapangan.

Baru-baru ini, tim dari Disperindag Muba melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sekayu, ibu kota Kabupaten Muba, dengan target mengamankan produk-produk pangan olahan yang dilaporkan mengandung unsur babi (Porcine).

sidomuncul

Langkah cepat Disperindag Muba ini merupakan respons langsung terhadap temuan yang dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di tingkat pusat.

Kedua badan nasional tersebut sebelumnya telah menemukan dan merilis daftar sembilan merek produk pangan olahan yang berdasarkan hasil pengujian mereka, terdeteksi mengandung unsur babi.

Informasi ini disebarluaskan melalui Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia, tentang Produk Pangan Olahan yang Terdeteksi Mengandung Unsur Babi (Porcine).

Siaran pers ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penindakan di wilayah masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari siaran pers BPJPH dan BPOM tersebut, Disperindag Kabupaten Muba segera membentuk tim khusus untuk melaksanakan sidak pengawasan di lapangan.

Pembentukan tim ini dikuatkan melalui surat resmi bernomor B-800.1.11.1/322/DAGPERIN/2025 tertanggal 22 April 2025, yang secara khusus ditujukan untuk pelaksanaan sidak di Kecamatan Sekayu. Tim yang dibentuk ini bersifat gabungan, melibatkan berbagai unsur terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba.

Sidak Gabungan untuk Pengawasan Produk di Sekayu

Pelaksanaan sidak pengawasan di minimarket wilayah Sekayu ini, sebagaimana disampaikan oleh Plt Kepala Bidang Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Disperindag Muba, Mursalin SH MSi, dilakukan secara kolaboratif oleh tim gabungan.

Dalam tim tersebut, unsur utama yang terlibat adalah para Pengawas dari Disperindag Kabupaten Muba sendiri, yang memang memiliki tugas dan kewenangan dalam pengawasan peredaran barang dan perlindungan konsumen di pasar.

Selain itu, tim sidak juga melibatkan perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Muba, yang berperan dalam aspek kesehatan dan keamanan pangan dari produk yang diawasi. Serta, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Muba, yang bertugas dalam penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum, turut dilibatkan untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan sidangan di lapangan.

“Dalam pelaksanaan sidak ini dilakukan bersama dengan Pengawas Disdagprin Kabupaten Muba mengajak Dinkes Muba dan Sat Pol-PP Muba,” ungkap Mursalin, menjelaskan komposisi tim gabungan tersebut.

Tujuan utama dari sidak ini adalah untuk menindaklanjuti informasi yang telah beredar luas melalui rilis resmi dari BPJPH dan BPOM RI mengenai adanya produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi.

Tim sidak bertugas untuk memverifikasi apakah produk-produk yang masuk dalam daftar rilis nasional tersebut beredar dan dijual di minimarket-minimarket yang menjadi sasaran pengawasan di Sekayu, serta mengambil langkah-langkah pengamanan yang diperlukan.

Deretan sembilan merek makanan yang secara nasional dirilis oleh BPOM dan BPJPH terdeteksi mengandung unsur babi, dan menjadi fokus pengawasan tim di Sekayu, antara lain meliputi berbagai jenis marshmallow dan bahan tambahan pangan (BTP) pembentuk gel.

Merek-merek yang masuk dalam daftar tersebut adalah: Corniche Floffy Jelly Marshmallows, Corniche Teddy Marshmallows Apple, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel), Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa cokelat.

Daftar ini menjadi panduan bagi tim sidak dalam melakukan identifikasi produk di lapangan.

Temuan di Minimarket Sekayu dan Langkah Pengamanan

Tim gabungan Disperindag Muba melaksanakan sidak pengawasan ini di beberapa titik lokasi yang menjadi target di wilayah Kecamatan Sekayu. Mursalin merinci bahwa sidak dilakukan di sepuluh lokasi minimarket yang berbeda.

“Sidak yang kami laksanakan ini di beberapa tempat yaitu, 4 (empat) gerai Alfamart dan 6 (enam) gerai Indomaret yang terdapat di wilayah Kecamatan Sekayu,” ulasnya, menyebutkan nama jaringan minimarket nasional yang menjadi sasaran.

Pemilihan minimarket sebagai sasaran sidak didasarkan pada jangkauannya yang luas dan menjadi tempat berbelanja harian bagi banyak masyarakat, termasuk konsumen muslim.

Dari hasil penelusuran tim sidak di sejumlah minimarket tersebut, didapati kebenaran adanya peredaran beberapa produk yang masuk dalam daftar temuan BPOM dan BPJPH.

Mursalin melaporkan bahwa tim berhasil menemukan tiga jenis produk pangan dari daftar sembilan merek yang dirilis secara nasional, yang masih terpajang di rak penjualan minimarket di Sekayu.

“Dari sejumlah Alfamart dan Indomaret memang benar adanya, telah ditemui 3 produk pangan yang tertera diatas (dalam daftar rilis BPOM/BPJPH),” ungkapnya.

Secara spesifik, tiga produk yang ditemukan tersebut adalah satu produk yang ditemukan di salah satu gerai Alfamart, yaitu ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil) sebanyak 14 kemasan.

Dua produk lainnya ditemukan di dua gerai Indomaret yang berbeda, yaitu ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow bentuk bunga) sebanyak 17 kemasan, dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung sebanyak 16 kemasan.

Penemuan produk-produk ini di rak penjualan menunjukkan bahwa informasi dari tingkat pusat belum sepenuhnya tersosialisasikan hingga ke tingkat ritel atau produk-produk tersebut masih berada dalam proses penarikan atau penyimpanan oleh pihak toko.

Sebagai tindak lanjut langsung di lokasi sidak, petugas dari tim gabungan Disperindag Muba memberikan pembinaan kepada kepala toko atau pegawai yang bertanggung jawab di minimarket tempat produk-produk tersebut ditemukan.

Pembinaan ini meliputi penjelasan mengenai temuan nasional dari BPOM dan BPJPH serta potensi risiko peredaran produk tersebut bagi konsumen.

Selain pembinaan, petugas sidak juga langsung memberikan instruksi tegas dan memerintahkan kepala toko atau pegawai minimarket tersebut agar segera mengambil produk-produk yang mengandung unsur babi itu dari rak penjualan.

Produk-produk tersebut kemudian diminta untuk disimpan di area terpisah yang tidak dapat diakses konsumen, atau langsung di-retur (dikembalikan) kepada pihak distributor atau pemasoknya agar tidak dijual kembali kepada masyarakat.

Melindungi Konsumen Muslim dari Produk Diduga Berlabel Halal

Alasan utama dan mendesak di balik pelaksanaan sidak pengawasan ini, sebagaimana ditekankan oleh Plt Kabid Mursalin, adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen, khususnya konsumen muslim, di Kabupaten Musi Banyuasin. Isu ini sangat krusial karena menyangkut pemenuhan jaminan kehalalan produk pangan sesuai dengan syariat Islam.

Bahaya dari peredaran produk yang mengandung unsur babi namun masih terpajang di rak penjualan adalah potensi konsumen muslim tidak mengetahui kandungan non-halal tersebut, terutama jika produk tersebut secara keliru atau sengaja mencantumkan label halal. Mursalin secara eksplisit menyebutkan potensi masalah pelabelan ini.

“Tindakan tersebut guna untuk mengamankan para konsumen (muslim) dari produk bahan pangan yang mengandung unsur babi, yang mana pada kemasan tersebut tertera label halal,” tandasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan bahwa beberapa produk yang ditemukan mengandung unsur babi tersebut, justru pada kemasannya mungkin masih mencantumkan label yang mengklaim produk tersebut halal.

Jika ini benar, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi jaminan produk halal dan praktik penipuan konsumen.

Temuan ini menggarisbawahi pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan pasar secara rutin, terutama untuk produk-produk yang berkaitan dengan keamanan pangan dan jaminan kehalalan.

Langkah cepat Disperindag Muba dalam menindaklanjuti rilis dari BPOM dan BPJPH di tingkat nasional menunjukkan responsivitas dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya produk yang tidak sesuai standar.

Meskipun sidak awal ini berfokus pada minimarket di Kecamatan Sekayu, tidak menutup kemungkinan produk-produk serupa juga beredar di jenis ritel lain atau di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Muba.

Oleh karena itu, pengawasan pasar yang berkelanjutan dan sosialisasi informasi mengenai produk-produk yang dilarang atau berbahaya bagi konsumen tetap perlu terus ditingkatkan oleh pemerintah daerah Muba, bekerja sama dengan instansi terkait dan komunitas masyarakat, untuk memastikan seluruh produk yang beredar aman dikonsumsi dan sesuai dengan jaminan yang tertera pada kemasan, khususnya label halal bagi konsumen muslim. (jon)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.