Ogan Ilir

Operasi Senyap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Dua Pengedar Ekstasi Asal PALI Diringkus

×

Operasi Senyap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Dua Pengedar Ekstasi Asal PALI Diringkus

Share this article
Operasi Senyap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Dua Pengedar Ekstasi Asal PALI Diringkus
Operasi Senyap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Dua Pengedar Ekstasi Asal PALI Diringkus

OGAN ILIR, NUSALY.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Kamis, 26 Juli 2024, dua pengedar pil ekstasi asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil diringkus di kawasan Indralaya Utara. Keduanya, yang berinisial RRG dan AFR, tertangkap tangan dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi siap edar.

Undercover Buy, Strategi Jitu Lumpuhkan Pengedar

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi penyamaran yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba. “Anggota kami melakukan undercover buy dan berhasil menangkap kedua pelaku yang sudah menjadi target operasi kami,” ujarnya kepada awak media pada Senin, 5 Agustus 2024.

Informasi Warga Jadi Kunci Pengungkapan

Penangkapan RRG dan AFR bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Indralaya Utara, khususnya di sepanjang Jalinsum Palembang-Prabumulih. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Jebakan Polisi Berhasil, Puluhan Butir Ekstasi Disita

Saat bertemu dengan kedua tersangka, anggota Satresnarkoba yang menyamar langsung melakukan transaksi. Setelah memastikan barang bukti ada di tangan, polisi segera menangkap keduanya. Pil ekstasi yang disimpan dalam box motor pun berhasil disita. Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan sepeda motor dan telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Upah Rp1 Juta untuk Edarkan Ekstasi

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RRG dan AFR mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang di PALI. Mereka mengaku hanya berperan sebagai pengedar dan akan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta jika berhasil menjual seluruh pil ekstasi tersebut. Masing-masing butir ekstasi rencananya akan dijual seharga Rp200 ribu.

Penangkapan dua pengedar ekstasi asal PALI ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan operasi ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapapun yang berniat terlibat dalam bisnis haram narkoba. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.