OKU

Sertifikasi Halal, Diskop UMKM OKU Dorong Pelaku Usaha Kuliner Tingkatkan Kualitas dan Jaminan Produk

×

Sertifikasi Halal, Diskop UMKM OKU Dorong Pelaku Usaha Kuliner Tingkatkan Kualitas dan Jaminan Produk

Share this article
Sertifikasi Halal, Diskop UMKM OKU Dorong Pelaku Usaha Kuliner Tingkatkan Kualitas dan Jaminan Produk
Sertifikasi Halal, Diskop UMKM OKU Dorong Pelaku Usaha Kuliner Tingkatkan Kualitas dan Jaminan Produk. Foto: Kominfo OKU

Baturaja, NUSALY.COMDinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) gencar mendorong para pelaku usaha kuliner untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Langkah ini diambil untuk meningkatkan jaminan kualitas dan kehalalan produk, sehingga konsumen merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk kuliner yang beredar di Kabupaten OKU.

Kepala Diskop dan UMKM OKU, Tommy SH, mengungkapkan bahwa sertifikasi halal merupakan salah satu syarat penting bagi para pelaku usaha kuliner. Selain memberikan jaminan kehalalan produk, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran.

“Saat ini, konsumen semakin cerdas dan peduli terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi. Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar,” ujar Tommy pada Kamis (21/11/2024).

Ratusan Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal

Tommy menjelaskan bahwa pihaknya terus mendorong para pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Sejak awal tahun 2023, lebih dari 200 pelaku usaha UMKM di Kabupaten OKU telah mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui Diskop UMKM OKU.

“Jumlah tersebut belum termasuk yang mengurus izin secara mandiri atau di luar program yang kami fasilitasi,” jelas Tommy.

Syarat Utama Sertifikasi Halal: Memiliki NIB

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“NIB merupakan syarat wajib bagi semua pelaku usaha, termasuk pelaku usaha kuliner yang ingin mengajukan sertifikasi halal,” tegas Tommy.

Perpanjangan Target Sertifikasi Halal

Awalnya, pemerintah pusat menetapkan target untuk menyelesaikan proses sertifikasi halal bagi seluruh produk kuliner pada 18 Oktober 2024. Namun, karena masih banyak pelaku usaha yang belum siap, pemberlakuan target ini akhirnya diperpanjang hingga 2026.

“Perpanjangan target ini memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal,” kata Tommy.

Biaya Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal itu sendiri dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Terdapat dua kategori biaya yang dikenakan dalam proses sertifikasi halal.

Untuk produk yang tidak mengandung unsur hewan sembelihan, proses sertifikasi halal melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) tidak dikenakan biaya. Namun, bagi produk yang menggunakan bahan dari hewan sembelihan, biaya akan dikenakan untuk proses sertifikasi.

Diskop UMKM OKU Gandeng Fasilitator

Untuk mempermudah proses sertifikasi halal, Diskop dan UMKM OKU telah menjalin kerja sama dengan fasilitator yang dapat membantu pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi.

“Kami sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yang dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memahami alur dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Tommy.

Manfaat dan Keuntungan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal memberikan banyak manfaat dan keuntungan, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Bagi Konsumen:

  • Jaminan kehalalan produk: Konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi telah memenuhi standar kehalalan menurut syariat Islam.
  • Kualitas dan keamanan produk: Sertifikasi halal juga menjamin bahwa produk telah diproduksi dengan cara yang higienis dan memenuhi standar keamanan pangan.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan merasa lebih yakin dan nyaman dalam memilih dan mengkonsumsi produk.

Bagi Pelaku Usaha:

  • Meningkatkan daya saing produk: Produk yang telah memiliki sertifikasi halal akan lebih mudah diterima oleh pasar, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  • Memperluas pangsa pasar: Sertifikasi halal membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memasuki pasar global, khususnya negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.
  • Meningkatkan citra perusahaan: Sertifikasi halal menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kualitas dan kehalalan produk, sehingga dapat meningkatkan citra perusahaan di mata konsumen.

Tren dan Relevansi Sertifikasi Halal di Masa Depan

Melihat tren saat ini, di mana kesadaran masyarakat akan pentingnya produk halal semakin meningkat, sertifikasi halal diprediksi akan terus berkembang dan tetap relevan di masa mendatang.

Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kebutuhan bagi konsumen muslim, tetapi juga menjadi standar global yang diakui oleh berbagai negara. Hal ini membuka peluang besar bagi para pelaku usaha Indonesia untuk mengembangkan produk halal dan menembus pasar internasional.

Diskop UMKM OKU aktif mendorong para pelaku usaha kuliner di Kabupaten OKU untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Langkah ini diambil untuk meningkatkan jaminan kualitas dan kehalalan produk, sehingga konsumen merasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi produk kuliner. Sertifikasi halal juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk di pasaran dan membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memasuki pasar global. Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat, sertifikasi halal diprediksi akan terus berkembang dan tetap relevan di masa mendatang. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.