Tim Pidsus Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka dan Lakukan Penahanan
Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022 pada Kamis (20/07/2023).
Inisial tersangka SL, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 19 tahun 2021-2016, dan AR, mantan Ketua komite SMA Negeri 19 Palembang, ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Potensi Kerugian Negara Rp 358 Juta dalam Kasus Korupsi
Kasi Intel Kajari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, menyampaikan bahwa awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, cukup bukti menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Oleh karena itu, status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam penyidikan perkara ini berpotensi menyebabkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 358 juta. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” ungkap Fandie.
Kepala Sekolah SMAN 20 Palembang Jadi Salah Satu Tersangka
Tersangka dengan inisial SL saat ini merupakan seorang Kepala Sekolah SMAN 20 Palembang dan masih berstatus aktif.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan dana komite sekolah tahun anggaran 2021-2022 yang diselidiki oleh Tim Pidsus Kejari Palembang berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.
Barang Bukti Terkait Kasus Dugaan Korupsi Disita
Dari penggeledahan tersebut, tim Pidsus Kejari Palembang berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang dan berkas pengeluaran rutin tahun 2022.
Selain itu, tim penyidik juga menyita berkas hutang piutang komite, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa. (InSan)