Calon Kepala Desa Laporkan Pemalsuan Surat dan Konspirasi Panitia Seleksi
PALEMBANG – Zakaria, salah satu dari 11 calon Kepala Desa (CaKades), telah melaporkan ZM yang merupakan oknum perangkat Desa dan juga kandidat calon (Kades) Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin ke Polda Sumsel.
Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut telah secara resmi diajukan kepada Polda Sumsel dengan nomor laporan: LPN/452/VIII/2023/SPKT. Laporan ini terkait dengan dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Zakaria, yang melaporkan hal ini, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yaitu Mujiburahman SH MJ. Mujiburahman menjelaskan bahwa kliennya adalah salah satu dari 11 calon Kepala Desa Sriwijaya yang telah didiskualifikasi oleh panitia.
“Munculnya laporan ini karena terlapor adalah perangkat Desa yang juga menjadi salah satu dari 11 kandidat calon Kades Srijaya. Sementara klien kami adalah salah satu dari enam calon Kades yang didiskualifikasi. Pelapor menemukan adanya pelanggaran hukum dan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi,” kata Mujiburahman.
Selain melaporkan ZM ke Polda Sumsel, pihak Zakaria juga berencana untuk melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
“Kami juga berencana untuk melaporkan hal ini kepada Ombudsman Republik Indonesia dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara,” tambahnya.
Dalam laporan polisi yang diajukan oleh Zakaria, disebutkan bahwa panitia seleksi terkesan mengabaikan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Srijaya, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Terlihat bahwa panitia tidak mempertimbangkan masukan yang telah disampaikan oleh Camat Rantau Bayur dan Dinas PMD Kabupaten Banyuasin mengenai calon yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos dalam seleksi.
“Pelaksanaan pemilihan ini tampak sembrono dan tidak terstruktur, terutama dalam proses pencalonan. Banyak aturan yang dilanggar dan hal ini merusak esensi demokrasi. Terlihat jelas bahwa panitia terlibat dalam konspirasi untuk mendukung salah satu kandidat, yang pada akhirnya merusak proses demokrasi dalam pemilihan Kepala Desa Srijaya,” ungkapnya.
Mujiburahman berencana akan segera mengajukan surat sanggahan terkait diskualifikasi klien mereka dari daftar calon Kepala Desa Srijaya Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. (InSan)