Palembang

Oknum Dokter di Palembang Dituntut 5 Bulan Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

104
Oknum Dokter di Palembang Dituntut 5 Bulan Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Oknum Dokter di Palembang Dituntut 5 Bulan Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual

Palembang, NUSALY – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter Rumah Sakit (RS) Bunda Medika Jakabaring (BMJ), Mahyudin alias MY, terhadap TAF, istri seorang pasien, terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Pada Senin (2/9/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MY dengan hukuman 5 bulan penjara.

Tuntutan JPU dan Dakwaan

Humas Pengadilan Negeri Palembang, Harun Yulianto, mengonfirmasi tuntutan tersebut. “Berdasarkan putusan sidang hari ini, terdakwa dituntut 5 bulan penjara,” ujar Harun.

Dalam sidang agenda dakwaan sebelumnya, MY didakwa melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap perempuan hamil atau seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, baik di dalam maupun di luar perkawinan.  

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula ketika suami TAF, TW, menjadi pasien MY, seorang dokter spesialis Orthopedi dan Traumatology di RS BMJ. Setelah meresepkan obat untuk TW, MY meminta perawat untuk menyuntikkan obat tersebut ke dalam infus TW.

Setelah penyuntikan, MY menyuruh perawat keluar dari kamar VIP tempat TW dirawat. Saat TW tidak sadarkan diri, MY menawarkan suntikan “vitamin” kepada TAF, meskipun TAF sedang hamil 4 bulan. MY meyakinkan TAF bahwa suntikan tersebut tidak akan berpengaruh pada janinnya.

Setelah TAF menerima suntikan, ia merasa lemas dan tidak berdaya. MY kemudian menutup tirai tempat tidur dan melakukan pelecehan seksual terhadap TAF. TAF yang setengah sadar berusaha membuka matanya dan menanyakan apa yang sedang dilakukan MY. MY segera membuka tirai dan berpura-pura tidak terjadi apa-apa.

Dampak Perbuatan Terdakwa

Akibat perbuatan MY, TAF mengalami luka lecet di payudara kiri dan luka di lipat siku kanan. Perbuatan MY diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, i dan j UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter di Palembang ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap pasien, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan. Tuntutan 5 bulan penjara yang diajukan JPU diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version