Palembang

Palembang Raih Opini WTP dari BPK, Ratu Dewa Bawa Perubahan Positif Tata Kelola Keuangan

×

Palembang Raih Opini WTP dari BPK, Ratu Dewa Bawa Perubahan Positif Tata Kelola Keuangan

Share this article
Palembang Raih Opini WTP dari BPK, Ratu Dewa Bawa Perubahan Positif Tata Kelola Keuangan
Palembang Raih Opini WTP dari BPK, Ratu Dewa Bawa Perubahan Positif Tata Kelola Keuangan

PALEMBANG, NUSALY.com – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Setelah tahun sebelumnya hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), kini Pemkot Palembang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata keberhasilan Pj Wali Kota Ratu Dewa dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan berlangsung di kantor BPK Perwakilan Sumsel pada Kamis, 30 Mei 2024. Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Pj Wali Kota Ratu Dewa dan Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin.

KPU OKI

Ratu Dewa: WTP Bukti Tata Kelola Keuangan Membaik

Ratu Dewa mengungkapkan rasa syukurnya atas raihan opini WTP ini. Menurutnya, ini merupakan indikator bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Palembang telah mengalami perbaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, kami bersyukur menerima opini WTP. Ini artinya tata kelola keuangan Pemkot semakin baik,” ujar Ratu Dewa.

Meski demikian, Ratu Dewa mengakui masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi dari BPK. Beberapa catatan penting terkait dengan kegiatan yang dikelola oleh Dinas PU, Aset, Dinas Pendidikan, dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPK Sumsel, termasuk dukungan dari DPRD dan seluruh warga Kota Palembang. Semoga ini menjadi pertanda baik, apalagi menjelang peringatan HUT Palembang,” tambahnya.

BPK: Opini WTP Sebagai Pernyataan Profesional

Kepala BPK Sumsel, Andri Yogama, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Andri Yogama juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

DPRD Siap Berkonsultasi dengan BPK

Ketua BPK juga menyampaikan bahwa DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan jika memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi laporan hasil pemeriksaan.

“Semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam meningkatkan kinerja untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.

Raihan opini WTP oleh Pemkot Palembang merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen Pj Wali Kota Ratu Dewa dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Namun, masih ada beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan semakin baik dan transparan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kinerja Pemkot Palembang dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

KPU OKI