Palembang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Karlensa (43) atas kepemilikan 200 butir pil ekstasi.
Dalam persidangan yang digelar hari Selasa, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Rahardjo SH MH menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar yang dapat digantikan dengan masa tahanan selama 6 bulan.
Pengadilan menyatakan bahwa Karlensa terbukti secara sah melakukan tindak pidana membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Atas perbuatannya ini, Karlensa didakwa berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Karlensa dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas majelis hakim saat bacakan vonis.
Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa
Setelah mendengar vonis tersebut, Karlensa dan tim kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.
“Terhadap putusan tersebut kami selaku tim kuasa hukum terdakwa Karlensa menyatakan terima dengan putusan majelis hakim tersebut,” ujar Supendi SH MH, kuasa hukum terdakwa Karlensa.
Supendi menjelaskan, terdakwa Karlensa sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Meskipun putusan yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan awal JPU, tim kuasa hukum menerima putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, kejadian berawal ketika Karlensa bertemu dengan seorang pria bernama Wawan (belum tertangkap) di depan Sekolah Methodist 3 Jalan Tembok Baru.
Wawan memberikan 1 plastik besar klip bening berisikan 200 butir pil ekstasi bentuk kue bangkit berwarna hijau kepada Karlensa.
Setelah menerima narkotika tersebut, Karlensa membawanya pulang ke kontrakan miliknya.
Penangkapan dan Penggeledahan Kontrakan
Pada tanggal 21 Maret 2023, Karlensa akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Palembang yang sedang melakukan penggeledahan di bedeng kontrakan miliknya.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 200 butir pil ekstasi dengan berat bruto 82,86 gram yang tersimpan di bawah lantai bedeng.
Informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika di kontrakan Karlensa menjadi dasar penangkapan tersebut.
Setelah diintrogasi, Karlensa mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut, sehingga dirinya dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang.
Dengan vonis ini, Karlensa akan menghabiskan tujuh tahun di balik jeruji besi dan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar.
Keputusan ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang konsekuensi berat yang dihadapi bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkotika.
Semoga vonis ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan mendorong kesadaran akan bahaya narkotika di masyarakat. (InSan)