Palembang, NUSALY – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Palembang pada Jumat, 5 Juli 2024. Mereka menuntut Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, A. Damenta, untuk membongkar dua bangunan yang diduga melanggar izin, yaitu gudang pendingin (cold storage) di Jalan Soekarno Hatta dan Hotel Eks Kosan Luky di Jalan Soraja.
Tuntutan Pembongkaran Bangunan Liar
Para aktivis LAAGI menyoroti bahwa kedua bangunan tersebut didirikan tanpa izin yang sah. Gudang pendingin di Jalan Soekarno Hatta bahkan telah berdiri, namun para aktivis tetap menuntut tindakan tegas dari pemerintah kota untuk menegakkan peraturan.
Sementara itu, Hotel Eks Kosan Luky di Jalan Soraja diduga tidak hanya melanggar izin lingkungan, tetapi juga tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Dinas Perhubungan Kota Palembang. Para aktivis menekankan pentingnya penegakan hukum dan regulasi terkait pembangunan di kota Palembang untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan serta lalu lintas.
Pj Wali Kota Palembang Berjanji Menindaklanjuti
A. Damenta, yang menemui langsung para demonstran, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di kedua lokasi tersebut. Ia mengakui adanya pelanggaran aturan dan berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sudah kami cek memang menyalahi aturan yang ada, pemiliknya sudah kami panggil kami beri penjelasan dan kami beri tenggat waktu,” ujarnya.
Pendekatan Persuasif dan Penegakan Perda
A. Damenta menegaskan bahwa semua yang melanggar aturan harus dibenahi, namun ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif. “Kita melakukan pendekatan persuasif, pendekatan menjadi sahabat, kita ajak menjadi sahabat kota agar supaya kota kita ini menjadi benar-benar kota. Oleh karena itu semua warga yang beraktivitas baik itu kafe dan lain sebagainya perlahan kita akan benahi dan tata kembali,” ucapnya.
Pj Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemkot Palembang tidak melarang warga untuk berusaha, tetapi harus sesuai dengan aturan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda). “Perda harus kita tegakkan dan dikawal, saya terima kasih sekali kehadiran kawan-kawan telah memberi informasi baru, tentu kalau semua tertib dan pajaknya dibayar dengan baik pendapatan daerah akan bertambah untuk membangun kota sehingga rakyatnya sejahtera,” ujarnya.
Sinergi dengan Berbagai Pihak
A. Damenta juga menyatakan bahwa Pemkot Palembang siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan pembangunan di kota ini. “Kita sudah bicara dan jika ada kesulitan kesulitan yang tidak bisa diselesaikan bersama maka akan kita bicarakan lintas kepentingan, lintas stakeholder terkait,” tutupnya.
Aksi demonstrasi LAAGI di depan Kantor Wali Kota Palembang menyoroti masalah penegakan hukum dan regulasi terkait pembangunan di kota ini. Pj Wali Kota Palembang, A. Damenta, merespons dengan berjanji akan menindaklanjuti temuan pelanggaran dan membongkar bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin.
Namun, janji ini perlu dibuktikan dengan tindakan nyata. Masyarakat Palembang menantikan langkah-langkah konkret dari Pemkot Palembang untuk menegakkan aturan dan menciptakan tata kota yang lebih baik. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.