Palembang, Nusaly.com – Polemik revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang terus bergulir. Sejumlah pemegang Hak Guna Bangunan Satuan Rumah Susun (HGB SRS) Pasar 16 Ilir yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Senin (4/11/2024) sore.
Kedatangan mereka didampingi tim kuasa hukum untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu terkait rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Ombudsman Sumsel Kaji Mendalam Akar Persoalan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian Agustiansyah, S.H., M.H., menerima langsung kedatangan P3SRS. Ia menjelaskan bahwa laporan P3SRS tengah diproses dan Ombudsman telah menerima laporan tertulis dari pihak-pihak terkait, yaitu Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang dan Kepala ATR/BPN Kota Palembang.
“Kami telah menerima jawaban resmi secara tertulis dari pihak yang terkait dengan permasalahan ini. Kami masih akan melakukan pengkajian mendalam terkait langkah ke depan yang bakal dilakukan setelah ini,” ungkap Adrian usai pertemuan.
Surat ATR/BPN Picu Polemik
Adrian menyampaikan, berdasarkan hasil telaah Ombudsman, akar persoalan ini dipicu oleh keluarnya surat ATR/BPN yang menyatakan bahwa dengan berakhirnya HGB Pasar 16 Ilir pada tahun 2016, maka hak kepemilikan SRS yang dimiliki para pemilik kios juga berakhir.
“Hal inilah yang bakal kita lakukan telaah, apakah cukup dengan keterangan tertulis atau bakal dimintakan penjelasan lanjutan. Termasuk apakah nanti akan kita mintakan pendapat dari pihak lain seperti ahli dan lainnya,” imbuh Adrian.
Ombudsman Serukan Semua Pihak Menahan Diri
Adrian meminta semua pihak yang terlibat dalam polemik revitalisasi Pasar 16 Ilir untuk menahan diri selama proses pelaporan di Ombudsman masih berlangsung.
“Kami minta semua pihak untuk dapat menahan diri, termasuk yang kami dapatkan informasi jika ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut masuk ke dalam gedung Pasar 16 Ilir. Biar permasalahan ini clear terlebih dulu, karena yang kami dengar juga ada tak kurang dari tiga ribuan orang yang memiliki kios di sana,” tegas Adrian.
P3SRS Pertanyakan Perkembangan Laporan
Kuasa hukum P3SRS, M. Edi Siswanto, S.H., mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor Ombudsman RI Sumsel untuk berdiskusi dan mempertanyakan sejauh mana proses laporan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu terkait dugaan maladministrasi dalam rencana revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir.
“Hasil diskusi tadi dari pihak Ombudsman menyatakan tengah mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan pihak terkait,” sebut Edi.
Tuntutan Pembentukan Tim Gabungan
Tim kuasa hukum P3SRS lainnya, Prengki Adiatmo, S.H., menagih janji Pemkot Palembang untuk membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur pemilik kios dan pedagang di Pasar 16 Ilir, yang hingga kini tak kunjung terealisasi.
Desak Penjelasan Perkembangan Kasus Pengerusakan
Prengki juga mendesak penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang menangani perkara pengerusakan disertai penjarahan kios milik pedagang Pasar 16 Ilir untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Permasalahan ini jangan dibiarkan berlarut-larut karena pedagang dan pemilik kios butuh kepastian. Mereka harus tenang dan aman dalam mencari nafkah, jangan pula kasus ini ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan pribadi dan kelompok yang akan kian membuat permasalahan ini menjadi pelik dan rumit,” tegas Prengki.
Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Harapan dan Tantangan
Rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir sebenarnya merupakan langkah positif untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pasar. Namun, pelaksanaan revitalisasi ini menuai polemik karena adanya perbedaan pendapat antara Pemkot Palembang dan para pedagang mengenai status kepemilikan kios.
Para pedagang yang tergabung dalam P3SRS mengklaim memiliki hak kepemilikan atas kios yang mereka tempati berdasarkan HGB SRS. Namun, Pemkot Palembang berpendapat bahwa HGB tersebut telah berakhir pada tahun 2016 sehingga hak kepemilikan kios kembali ke pemerintah.
Ombudsman sebagai Penengah
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel berperan sebagai penengah dalam menyelesaikan polemik revitalisasi Pasar 16 Ilir. Ombudsman akan mengkaji secara mendalam permasalahan ini dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Pentingnya Komunikasi dan Transparansi
Komunikasi dan transparansi menjadi kunci penting dalam menyelesaikan polemik revitalisasi Pasar 16 Ilir. Pemkot Palembang perlu secara aktif berkomunikasi dengan para pedagang dan menjelaskan secara transparan mengenai rencana revitalisasi, termasuk mengenai status kepemilikan kios.
Polemik revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang masih menunggu penyelesaian. Ombudsman RI Perwakilan Sumsel telah menerima laporan dari P3SRS dan sedang mengkaji permasalahan ini secara mendalam. Semua pihak diharapkan untuk menahan diri dan mengutamakan musyawarah untuk mencapai solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.