PALEMBANG, NUSALY – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan berlangsung selama empat bulan, mulai dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah.
Stimulus Fiskal untuk Pemulihan Ekonomi
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa pemutihan PKB merupakan stimulus fiskal yang bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat. Dengan mengurangi beban pajak, diharapkan masyarakat dapat lebih leluasa dalam berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha.
“Pemutihan PKB ini diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi masyarakat, mendorong kemudahan berinvestasi, dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi,” ujar Elen saat peluncuran program tersebut pada Minggu (18/8/2024).
Pentingnya Pajak Daerah
Elen juga menekankan pentingnya pajak daerah, khususnya PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah mencapai 52,72 persen. Rasio pajak daerah terhadap PAD mencapai 86,79 persen. Sedangkan rasio PKB terhadap pajak daerah mencapai 25,26 persen dan BBNKB terhadap pajak daerah sebesar 24,34 persen,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan sebaik-baiknya. “Kepatuhan dalam membayar pajak sangat penting untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Rincian Program Pemutihan Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan bahwa program pemutihan pajak ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2024. Program ini berlaku untuk seluruh wilayah Sumatera Selatan dan mencakup beberapa poin penting:
- Pembebasan denda dan bunga PKB serta BBNKB-II.
- Kendaraan yang menunggak PKB 2 tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun pokok PKB tahun berjalan.
- Pengurangan BBNKB-II sebesar 50%.
- Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
Tujuan Program Pemutihan Pajak
Achmad Rizwan menjelaskan bahwa program ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan pendapatan pajak daerah sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Sumsel.
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya.
- Mendorong pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk melakukan mutasi ke nomor polisi Sumsel.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan meringankan beban pajak, masyarakat dapat lebih leluasa dalam berinvestasi dan mengembangkan usaha. Sementara itu, peningkatan pendapatan pajak daerah akan memperkuat APBD Sumsel dan mendukung pembangunan daerah. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.