Sumatera Selatan

Percandian Bumiayu di Sumatera Selatan Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

×

Percandian Bumiayu di Sumatera Selatan Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Share this article
Percandian Bumiayu di Sumatera Selatan Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
Percandian Bumiayu di Sumatera Selatan Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional. Foto: Ist

Palembang, Nusaly.com – Kabar gembira bagi dunia kebudayaan Indonesia! Kawasan Percandian Bumiayu yang terletak di Desa Bumiayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Penetapan ini dilakukan setelah melalui sidang penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Hotel Kristal, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).

Kawasan Percandian Bumiayu yang memiliki luas 132 hektar ini merupakan bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat.

Proses Penetapan Cagar Budaya Nasional

Untuk menjadi cagar budaya nasional, sebuah cagar budaya harus melewati beberapa tahapan, yaitu:

  1. Penetapan peringkat kabupaten: Cagar budaya ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten oleh bupati/walikota.
  2. Penetapan peringkat provinsi: Cagar budaya peringkat kabupaten kemudian diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi oleh gubernur.
  3. Sidang penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional: Cagar budaya peringkat provinsi kemudian diajukan ke Tim Ahli Cagar Budaya Nasional untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional.

Kawasan Percandian Bumiayu telah melalui semua tahapan tersebut. Kawasan ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten oleh Bupati PALI dan kemudian ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi oleh Pj Gubernur Sumsel.

Keunikan Percandian Bumiayu

Cahyo Sulistyaningsih, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, menyampaikan bahwa Percandian Bumiayu terdiri dari dua situs, yaitu situs Bumiayu 1 dan situs Bumiayu 2.

Situs Bumiayu 1 terdiri dari Candi Siwa Mahadewa dan Mandapa Bumiayu. Sedangkan situs Bumiayu 2 terdiri dari Candi Awalokiteswara, Candi 4 Makara, dan Candi Dewi Bhairawi. Selain itu, juga ditemukan gundukan-gundukan tanah yang di dalamnya terdapat struktur bata candi.

Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya

Cahyo menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan Percandian Bumiayu sebagai cagar budaya nasional.

“Karena kawasan cagar budaya ini mempunyai arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan,” ujarnya.

Potensi Cagar Budaya Lain di Sumsel

Cahyo menambahkan bahwa di Sumsel masih banyak potensi kawasan/budaya untuk dinaikkan status menjadi cagar budaya nasional.

“Saya juga berharap cagar budaya lain di Sumsel dapat segera dinaikkan sebagai peringkat nasional seperti prasasti-prasasti Sriwijaya, Jembatan Ampera, Museum SMB II, megalitik Pasemah, dan lainnya,” pungkasnya.

Mengapa Cagar Budaya Penting?

Cagar budaya merupakan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan bangsa. Cagar budaya dapat berupa benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan.

Pelestarian cagar budaya penting karena berbagai alasan, di antaranya:

  • Sebagai sumber informasi sejarah dan kebudayaan: Cagar budaya memberikan gambaran tentang kehidupan masyarakat di masa lalu, baik dari segi sosial, ekonomi, politik, maupun religi.
  • Sebagai identitas bangsa: Cagar budaya merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain.
  • Sebagai daya tarik wisata: Cagar budaya dapat menjadi daya tarik wisata yang menguntungkan bagi perekonomian daerah.
  • Sebagai sumber pembelajaran: Cagar budaya dapat menjadi sumber pembelajaran bagi generasi muda tentang sejarah dan kebudayaan bangsa.

Upaya Pelestarian Cagar Budaya

Upaya pelestarian cagar budaya dapat dilakukan melalui berbagai cara, di antaranya:

  • Pendataan dan registrasi cagar budaya.
  • Perlindungan dan pengamanan cagar budaya.
  • Penelitian dan pengembangan cagar budaya.
  • Pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pariwisata.
  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya.

Penetapan Percandian Bumiayu sebagai cagar budaya nasional merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya Indonesia.

Diharapkan, penetapan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya cagar budaya dan mendorong upaya pelestarian cagar budaya lainnya di Sumatera Selatan dan Indonesia. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.