PALEMBANG – Sidang dugaan korupsi pembebasan lahan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di OKI ditunda karena berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel belum siap.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa (27/06/2023).
Dalam sidang, JPU Kejati Sumsel menyampaikan bahwa berkas tuntutan untuk kedua terdakwa, yaitu Ansilah dan Pete Subur, belum siap.
Mereka memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Sahlan Effendi SH MH untuk menunda sidang hingga pekan depan.
“Kami masih melakukan analisa saksi, kami memohon kepada majelis hakim untuk menunda jalannya sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” ungkap JPU.
Dalam kasus ini, Ansilah alias Pendek dan Pete Subur alias Putuk dituduh terlibat dalam korupsi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar.
JPU mengemukakan bahwa dalam dakwaannya, Pete Subur didakwa bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm), yang merupakan Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Mereka dikenai Pasal 141 huruf b KUHAP karena tindak pidananya saling berkaitan, sehingga diajukan dalam satu dakwaan.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa pada tahun 2016 di Desa Srinanti Kecamatan Pedaran Kabupaten OKI, diduga dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki berdasarkan jabatan atau kedudukan mereka, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan menilai kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.