Sumatera Selatan

Tiga Anggota DPRD Sumsel Dilantik Pengganti Antar Waktu

Tiga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Yudha Rinaldi (PDI-P), Suhada (PKS), dan Nyimas Sarah (PAN), dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Palembang, NUSALY.com – Tiga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Yudha Rinaldi (PDI-P), Suhada (PKS), dan Nyimas Sarah (PAN), dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) pada hari ini, Jumat (1/9/2023).

Pelantikan ketiga anggota DPRD PAW tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna LXXIII (73) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan Agenda Pengucapan Sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono, yang membacakan sambutan Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, mengucapkan selamat kepada ketiga anggota DPRD PAW yang telah dilantik.

“Selamat kepada saudara dan saudari yang telah dilantikan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sisa masa jabatan 2019 – 2024. Mulai hari ini kalian sudah bisa menjalankan tugas dan wewenang seperti anggota DPRD lainnya dalam membangun daerah dengan menyampaikan aspirasi masyarakat untuk dikomunikasikan dengan Pemerintah Daerah yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.

Selain itu, Ir. S.A Supriono juga mengucapkan terima kasih kepada Dedi Sipriyanto, S.Kom., MM, H. M. Subhan, S.E, dan Abu Sari, S.H., M.Si, atas jasa-jasanya selama melaksanakan tugas dan pengabdian sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Semoga dengan diresmikannya pelantikan dan pengucapan sumpah/janji pada hari ini, diharapkan para Anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat melaksanakan amanahnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang Saudara sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan,” tutupnya. (InSan)

Exit mobile version