Palembang, Nusaly.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini disambut baik oleh serikat buruh di Sumatera Selatan (Sumsel), meskipun masih menunggu keputusan resmi berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, mengapresiasi komitmen pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang salah satunya mengatur tentang regulasi pengupahan.
“Dan untuk kenaikan 6,5 persen, terlepas tidak sesuai harapan dari KASBI yang menuntut kenaikan upah sebesar 25 persen, tapi kami tetap mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).
Dorongan untuk Pembahasan Upah Sektoral
Meskipun mengapresiasi keputusan tersebut, KASBI Sumsel tetap mendorong dewan pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembahasan upah sektoral tahun 2025.
“Kita tunggu keputusan resmi di Surat Keputusan (SK) Kemnaker,” kata Cerah.
KSPSI Sumsel Sambut Baik Kenaikan UMP
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumsel juga menyambut baik kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Namun, KSPSI Sumsel masih menunggu keputusan resmi berupa Perpres atau Permenaker.
“Alhamdulillah, kita senang mendengar keputusan itu. Presiden telah mengumumkan bahwa UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen, namun itu baru pengumuman, belum ada aturan resmi yang Perpres ataupun Permen. Kita tunggu aturan itu,” kata Ketua KSPSI Provinsi Sumsel, Abdullah Anang.
Proses Penetapan UMP di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Abdullah Anang menjelaskan bahwa setelah ada aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah, baik itu Perpres ataupun Permenaker, terkait kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen, baru akan dihitung oleh Dewan Pengupahan Sumsel.
“Dewan pengupahan ini terdiri dari beberapa unsur: pengusaha, serikat pekerja, pemerintah, akademisi, dan pakar. Tugasnya nanti memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan,” ungkapnya.
Setelah dirapatkan oleh Dewan Pengupahan, hasil rapat akan diserahkan kepada Gubernur, Wali Kota, atau Bupati wilayah setempat.
“Seperti itu prosesnya, barulah kenaikan UMP akan resmi dinaikkan di daerah dengan melihat aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Besaran UMP di Setiap Wilayah Berbeda-beda
Abdullah Anang menyebutkan bahwa besaran angka UMP di setiap wilayah berbeda-beda. “Saya berharap aturan resmi itu cepat keluar dan segera dirapatkan Dewan Pengupahan wilayah agar gaji para karyawan di wilayah Sumsel ini naik dan bisa membantu ekonomi pekerja,” jelasnya.
Proyeksi Kenaikan UMP dan UMK di Sumsel
Jika kenaikan upah 6,5 persen tersebut terealisasi, maka UMP Sumsel akan naik sebesar Rp224.696,81. Jika sebelumnya UMP 2024 adalah Rp3.456.874, maka pada tahun 2025 akan menjadi Rp3.681.570,81.
Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), jika naik 6,5 persen, maka akan bertambah sebesar Rp239.043,415. Jika sebelumnya UMK Palembang 2024 adalah Rp3.677.591, maka akan menjadi Rp3.916.634,415.
“Kami tetap mengapresiasi meski hanya naik 6,5 persen, ketimbang memakai PP 51 2023,” kata Abdullah Anang.
Tanggapan Disnakertrans Sumsel
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzoeki, belum memberikan respons terkait kenaikan upah minimum tersebut.
UMP dan Kesejahteraan Pekerja
Kenaikan UMP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, kenaikan UMP juga perlu diimbangi dengan peningkatan produktivitas kerja. Peningkatan produktivitas kerja akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lapangan kerja baru.
Peran Serikat Buruh dalam Mendorong Kesejahteraan Pekerja
Serikat buruh memiliki peran yang penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja. Serikat buruh dapat menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk dalam hal pengupahan.
Kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh sangat diperlukan untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja.
Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto disambut baik oleh serikat buruh di Sumsel. Meskipun demikian, mereka masih menunggu keputusan resmi berupa Perpres atau Permenaker. Kenaikan UMP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh sangat diperlukan untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.