Laporan Utama

Industri Pers Daerah Terancam, LMC Tolak Skema LMK dan Pajak Tautan dalam RUU Hak Cipta

Industri Pers Daerah Terancam, LMC Tolak Skema LMK dan Pajak Tautan dalam RUU Hak Cipta
Diskusi LMC terkait Revisi UU Hak Cipta digelar di berbagai daerah di antaranya Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya, yang diikuti perwakilan media dari 13 provinsi. Dok. Istimewa

Revisi UU Hak Cipta oleh Kementerian Hukum RI berpotensi memicu pemblokiran berita oleh platform digital global. Local Media Community mendesak pemerintah menerapkan skema bisnis langsung (B2B) dan membatasi pelindungan hak cipta hanya pada karya liputan mendalam.

JAKARTA, NUSALY – Langkah pemerintah melalui Kementerian Hukum RI yang menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memicu kekhawatiran serius di kalangan pengelola media siber daerah. Alih-alih memperkuat ekonomi jurnalisme pasca-disahkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 (Publisher Rights), rancangan regulasi tersebut justru dinilai berpotensi mengancam kelangsungan hidup ekosistem pers lokal di seluruh Indonesia.

Sikap tegas tersebut disuarakan oleh Local Media Community (LMC), jejaring kerja sama yang mewadahi ratusan media lokal serta media skala kecil dan menengah di Indonesia. Pernyataan sikap LMC dirumuskan berdasarkan hasil roadshow dan serapan aspirasi di tiga kawasan utama, yakni Pekanbaru (Sumatra), Makassar (Indonesia Timur), dan Surabaya (Jawa) pada kuartal ketiga tahun 2026.

Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga salah satu inisiator LMC, Suwarjono, menegaskan bahwa kekhawatiran media daerah lahir dari realitas operasional di akar rumput yang sedang berjuang menghadapi perubahan perilaku pembaca dan penurunan pendapatan iklan.

“Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemred perwakilan dari belasan provinsi, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru,” ujar Suwarjono.

Definisi ketat

Salah satu sorotan utama LMC tertuju pada kelemahan draf RUU Hak Cipta yang belum merumuskan batasan definisi “karya jurnalistik” secara spesifik. Realitas redaksi media lokal yang rata-rata hanya diperkuat 5 hingga 10 personel membuat sekitar 80 persen publikasi harian berwujud siaran pers lembaga, rilis korporasi, serta berita peristiwa dasar. Sementara konten liputan mendalam (investigative/deep reporting) yang memiliki nilai tambah riil rata-rata hanya berkisar 20 persen dari total publikasi.

LMC mengusulkan agar pelindungan hak cipta dan hak ekonomi berupa royalti dibatasi secara ketat hanya pada karya liputan orisinal yang melalui proses verifikasi faktual mendalam. Sebaliknya, informasi publik dan siaran pers resmi harus dikecualikan agar tidak memicu klaim sepihak maupun sengketa hukum antar-penerbit.

Ancaman pemblokiran

Kekhawatiran terbesar penerbit daerah terletak pada risiko penghentian atau pemblokiran distribusi berita (news shutdown) oleh platform digital global seperti mesin pencari dan agregator jika RUU Hak Cipta menerapkan skema pembayaran yang kaku.

Media lokal yang memiliki keterbatasan infrastruktur server dan biaya pemasaran sangat bergantung pada pengindeksan platform untuk mendatangkan keterbacaan (pageviews). Jika pengindeksan dihentikan, aliran pembaca akan anjlok drastis dan mematikan pendapatan dari jaringan iklan programatik seperti Google AdSense yang selama ini menjadi penopang utama arus kas media di daerah.

Atas dasar itu, LMC menolak keras klausul pajak tautan (link tax) yang membebani kewajiban bayar atas pencantuman tautan (hyperlink) dan cuplikan singkat (snippets). Fungsi pengindeksan tautan dinilai merupakan dasar kerja internet terbuka yang justru menyalurkan lalu lintas pembaca secara gratis kepada media.

Tolak LMK

Dalam tata kelola pembayaran, LMC secara tegas menolak rencana pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikan royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Rekam jejak tata kelola LMK di industri musik yang diwarnai masalah transparansi, tingginya potongan operasional birokrasi, serta keterlambatan pencairan dana menjadi alasan utama penolakan tersebut.

Sebagai solusinya, LMC mendorong skema kerja sama bisnis langsung (Business-to-Business/B2B) murni atau Skema Hibrida yang digagas Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Skema B2B memberikan otonomi penuh bagi perusahaan pers untuk bernegosiasi secara langsung dengan platform digital sesuai nilai komersial produk mereka.

Pelajaran Kanada

LMC mengingatkan pemerintah dan DPR RI untuk mengambil pelajaran dari preseden internasional, seperti kasus penerapan Online News Act (Bill C-18) di Kanada. Penerapan tarif wajib atas pengindeksan berita di Kanada memicu Meta menghentikan seluruh distribusi berita di Facebook dan Instagram, yang berujung pada matinya lalu lintas pembaca media lokal.

Sebaliknya, kerangka hukum News Media Bargaining Code di Australia terbukti lebih sukses karena memfasilitasi lahirnya puluhan kesepakatan B2B bernilai jutaan dolar secara langsung antara platform dan penerbit.

Untuk memperkuat daya tawar media kecil di daerah tanpa harus memaksakan sistem LMK terpusat, LMC mendorong media lokal membentuk konsorsium bisnis, jaringan sindikasi, atau memanfaatkan perwakilan kolektif asosiasi secara sukarela. Langkah ini memungkinkan media daerah menikmati manfaat komersial yang adil tanpa mengorbankan independensi editorial. **

Exit mobile version