Ketika belanja pegawai menyerap porsi terbesar APBD, DPR mulai mendorong perubahan aturan ASN sebagai bagian dari upaya menata kembali ruang fiskal daerah.
JAKARTA, NUSALY – Dominasi belanja pegawai dalam APBD sejumlah daerah menjadi salah satu konteks yang mengiringi pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah sorotan terhadap menyempitnya ruang fiskal daerah, Komisi II DPR RI mendorong perubahan aturan pemberhentian ASN yang dinilai berkinerja buruk.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja bersama MenPANRB Rini Widyantini di Jakarta, Rabu (15/7/2026), sebagaimana dilansir JPNN.com.
Isu produktivitas ASN menjadi perhatian DPR seiring tingginya proporsi belanja pegawai di sejumlah pemerintah daerah yang dinilai mempersempit ruang fiskal bagi pembangunan layanan publik.
Rifqinizamy mencontohkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki total anggaran Rp700 miliar, namun sebesar Rp600 miliar di antaranya habis terserap untuk belanja pegawai.
Kondisi tersebut menyisakan dana hanya sebesar Rp100 miliar bagi pemerintah daerah untuk membiayai sektor publik lainnya, seperti pembangunan jalan, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas publik lainnya.
“Mana lebih zalim memberhentikan ratusan PPPK berkinerja buruk atau menyengsarakan puluhan ribu bahkan ratusan ribu masyarakat karena dana APBD sudah disedot untuk bayar gaji ASN,” ujar Rifqinizamy.
Pandangan tersebut berangkat dari kekhawatiran bahwa struktur belanja pegawai di berbagai daerah mulai mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah membiayai pembangunan.
Cermin fiskal Sumatera Selatan
Kekhawatiran DPR mengenai menyempitnya ruang fiskal akibat dominasi belanja pegawai juga tergambar dalam struktur APBD sejumlah daerah di Sumatera Selatan.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 18 Juli 2026 menunjukkan pola serupa, di mana alokasi belanja aparatur secara konsisten menjadi komponen terbesar dalam postur anggaran daerah.
Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), misalnya, alokasi belanja pegawai pada APBD 2026 mencapai Rp1,08 triliun atau hampir separuh dari total belanja daerah sebesar Rp2,21 triliun, sementara belanja modal hanya dianggarkan sekitar Rp136 miliar.
Temuan serupa juga terlihat di sejumlah daerah lain di Sumatera Selatan. Di Kota Palembang, belanja pegawai mencapai sekitar Rp2,21 triliun dari total belanja daerah Rp4,75 triliun, sementara belanja modal hanya sekitar Rp974 miliar.
Di Kabupaten Musi Banyuasin, belanja pegawai sebesar Rp1,69 triliun jauh melampaui belanja modal Rp364 miliar. Adapun di Kabupaten Ogan Komering Ulu, alokasi belanja pegawai mencapai Rp732,95 miliar, sedangkan belanja modal hanya sekitar Rp95,83 miliar.
Pola tersebut menunjukkan belanja pegawai masih menjadi komponen terbesar dalam struktur APBD di sejumlah daerah Sumatera Selatan. Meski demikian, besarnya alokasi tersebut belum dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menilai efisiensi birokrasi karena setiap daerah memiliki karakteristik pelayanan publik dan kebutuhan fiskal yang berbeda.
Dalam konteks itu, data fiskal daerah memberikan gambaran mengapa pembahasan RUU ASN tidak lagi hanya menyangkut disiplin aparatur, tetapi juga mulai dikaitkan dengan efektivitas penggunaan anggaran daerah untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan.
Objektivitas sistem evaluasi
Menanggapi sorotan tersebut, peneliti kebijakan publik dari Yayasan RAWA (Research And Writing Alliance), Deni K., mengingatkan bahwa reformasi ASN tidak boleh berhenti pada wacana pemecatan pegawai berkinerja buruk.
“Reformasi ASN tidak boleh berhenti pada wacana pemecatan pegawai berkinerja buruk. Persoalan utamanya justru membangun sistem evaluasi yang objektif dan terukur,” ujar Deni.
Tanpa pembenahan sistem penilaian kinerja, pergantian pegawai tidak otomatis meningkatkan kualitas pelayanan publik maupun memperbaiki kesehatan fiskal daerah, katanya.
Menurut Deni, ukuran keberhasilan reformasi ASN bukan banyaknya pegawai yang diberhentikan, melainkan sejauh mana perubahan sistem tersebut mampu menghasilkan birokrasi yang lebih produktif sekaligus memberi ruang fiskal lebih besar bagi pelayanan publik.
Arah revisi RUU ASN
Selain mekanisme pemberhentian pegawai aktif di daerah, DPR juga menyoroti beban jangka panjang pada skema jaminan pensiun PNS seumur hidup yang dinilai perlu ditata ulang agar lebih proporsional dengan kontribusi kinerjanya.
Komisi II DPR menyatakan usulan mengenai mekanisme pemberhentian ASN berkinerja buruk serta penataan sistem pensiun ini akan menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang saat ini tengah disusun.
Dengan demikian, pembahasan RUU ASN tidak lagi sekadar menyentuh disiplin aparatur, tetapi juga menjadi bagian dari perdebatan mengenai bagaimana pemerintah menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dengan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (dhi)
