Persidangan kasus dugaan korupsi distribusi Semen Baturaja di PN Palembang mengungkap penetapan harga dan plafon khusus bukan merupakan perintah langsung terdakwa.
PALEMBANG, NUSALY — Persidangan kasus dugaan korupsi distribusi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang memperkirakan kerugian negara Rp74 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (3/9/2026).
Gelar persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ali Mardiat tersebut menghadirkan tujuh orang saksi dari jajaran manajemen PT Semen Baturaja Tbk. Agenda pemeriksaan saksi ini mendudukkan tiga terdakwa, yakni M. Jamil, Dede Parasade, serta Djie A Lie Alianto selaku Direktur PT Kapuas Musi Madelin.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa mendalami proses penetapan harga kesepakatan dan diskon penjualan semen kepada para distributor. Saksi Yan Tasman dari manajemen Semen Baturaja menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa harga produk yang ditawarkan kepada distributor disusun oleh tim pemasaran berdasarkan data resmi perusahaan.
“Harga itu bukan digodok oleh Pak Jamil, tapi sesuai database. Pak Jamil hanya menyetujui usulan dari bawah, namun ada tahap negosiasi,” ujar Yan Tasman menjawab cecaran pertanyaan kuasa hukum.
Fakta persidangan juga mengungkap tidak adanya pemaksaan atau penekanan dari terdakwa M. Jamil maupun Dede Parasade terkait penandatanganan SOP maupun kesepakatan plafon khusus. Saksi Yan Tasman justru mengungkapkan tekanan penandatanganan SOP datang dari jajaran direksi lain.
“Kalau untuk para terdakwa, tidak pernah saya dipaksa untuk tanda tangan. Yang memaksa tanda tangan SOP itu Direktur Pak Jo,” ungkap Yan di muka persidangan.
Saksi lain, Andika, menambahkan bahwa arahan mengenai penyesuaian faktur penjualan berasal dari atasannya saat itu, Eko David, sebelum proses akhirnya diselesaikan oleh level direksi.
Latar Belakang Beban Utang Pabrik Baru
Ditemui usai persidangan, terdakwa M. Jamil dan Dede Parasade menegaskan bahwa kebijakan pemasaran yang diambil saat itu murni bertujuan untuk menyelamatkan operasional perusahaan di tengah kondisi pasar yang melesu.
Dede Parasade mengungkapkan, saat kebijakan tersebut diberlakukan, PT Semen Baturaja sedang menanggung beban finansial berat akibat pinjaman modal pembangunan pabrik baru.
“Semen Baturaja memiliki pabrik baru, otomatis produksi meningkat menjadi dua kali lipat. Saat itu perusahaan harus keluar dari kesulitan beban bunga utang Rp1,9 triliun yang setiap tahun harus membayar bunga hampir Rp300 miliar,” kata Dede.
Menurut M. Jamil, langkah penyesuaian harga dan diskon berlaku setara untuk seluruh distributor guna memastikan pasokan semen hasil pabrik baru terserap pasar. Kebijakan penyelamatan korporasi tersebut kini justru menyeret mereka ke meja hijau.
“Dalam hal ini, kita ambil kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan dari beban utang bank, namun ternyata ada risikonya. Tentu saja kami menjadi korban, ibarat air susu dibalas air tuba,” tegas Jamil.
Persidangan perkara korupsi BUMN ini masih akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lanjutan dan pendalaman bukti faktual lainnya. (InSan)
