Penunjukan Mufli Budi Ananda sebagai salah satu komisaris di perusahaan patungan baja terpadu Krakatau Steel-POSCO menjadi perhatian. Berikut rekam jejak karier dan latar belakang pendidikannya.
JAKARTA, NUSALY – Jajaran manajemen PT Krakatau Posco mengalami perubahan dengan masuknya nama Mufli Budi Ananda dalam dewan komisaris perusahaan. Penunjukan ini menjadi perhatian khalayak mengingat profil Mufli yang selama ini dikenal publik sebagai asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan dalam lingkaran aktivitas pengusaha dan figur publik, Raffi Ahmad.
Berdasarkan publikasi resmi perusahaan mengenai susunan pengurus terbaru, PT Krakatau Posco merupakan perusahaan patungan (joint venture) antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan POSCO dari Korea Selatan. Perusahaan ini mengoperasikan pabrik baja terpadu di Cilegon, Banten.
Perjalanan Karier Bersama Raffi Ahmad
Sebelum namanya tercatat dalam struktur dewan komisaris Krakatau Posco, Mufli merupakan bagian dari tim kerja di balik layar yang mendampingi aktivitas harian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Ia bertugas mengawal agenda operasional, perjalanan dinas ke luar negeri, hingga terlibat dalam fase awal perkembangan sejumlah sektor usaha yang berada di bawah bendera RANS.
Kedekatan profesional tersebut juga tampak dalam kehidupan pribadi. Saat Mufli melangsungkan pernikahan, Raffi Ahmad hadir dan menjadi saksi akad nikah.
Latar Belakang Pendidikan Mufli
Berdasarkan data rekam jejak pendidikan tinggi yang dihimpun, Mufli memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik. Ia tercatat mulai menempuh kuliah di Politeknik Bunda Kandung pada tahun 2007, mengambil program Diploma Tiga (D3) Jurusan Teknik Listrik, dan menyelesaikannya hingga lulus.
Pada tahun 2012, Mufli melanjutkan pendidikan ke jenjang Sarjana (S1) dengan mengambil Jurusan Teknik Industri di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN). Namun, berdasarkan data akademis resmi, status kemahasiswaannya di kampus tersebut tercatat tidak selesai.
Peran Komisaris dalam Tata Kelola Perusahaan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), dewan komisaris memiliki kedudukan dan fungsi yang jelas dalam struktur korporasi. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU PT, dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Pasal 108 undang-undang yang sama menegaskan bahwa pengawasan dan pemberian nasihat tersebut dilakukan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Hingga saat ini, manajemen PT Krakatau Posco belum mengeluarkan pernyataan tambahan mengenai rincian pembagian tugas spesifik bagi jajaran dewan komisaris yang baru ditunjuk tersebut. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
