Laporan Utama

Sidang Dugaan Korupsi Kredit BRI, Ahli Perbankan Sebut Pelanggaran SOP Bersifat Administratif

Sidang Dugaan Korupsi Kredit BRI, Ahli Perbankan Sebut Pelanggaran SOP Bersifat Administratif
Sidang dugaan korupsi kredit BRI di PN Palembang hadirkan ahli. Ahli sebut pelanggaran SOP bersifat administratif, ahli keuangan negara berbeda pandangan. Dok. Indra/Nusaly.com

Ahli perbankan menilai pelanggaran aturan internal merupakan ranah sanksi internal bank, sementara ahli keuangan negara memandangnya sebagai pelanggaran asas tata kelola yang sehat.

PALEMBANG, NUSALY – Perbedaan pandangan para ahli mewarnai sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/6/2026). Ahli perbankan yang dihadirkan terdakwa menilai pelanggaran SOP hanya merupakan pelanggaran administratif internal, sementara ahli hukum keuangan negara dan ahli agraria yang dihadirkan jaksa menyatakan sebaliknya.

Perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ini menjerat enam orang terdakwa. Dua di antaranya berasal dari pihak swasta, yakni Wilson selaku Direktur PT BSS dan Mangantar selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022. Sementara empat terdakwa lainnya merupakan jajaran pegawai Bank BRI Pusat, yakni Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, serta Rif’ani Arzaq.

Risiko bisnis atau pelanggaran hukum

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra ini, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum perbankan Surach Winarni. Di hadapan majelis hakim, Surach berpendapat bahwa fenomena terjadinya kredit macet dalam operasional perbankan pada dasarnya merupakan bagian dari risiko bisnis (business risk), bukan serta-merta ranah pidana.

Menurut Surach, perbuatan melawan hukum dalam konteks operasional bank baru terpenuhi apabila seorang pegawai secara sengaja melanggar undang-undang perbankan atau regulasi hukum pidana di atasnya.

“Jika yang dilanggar hanya Standard Operating Procedure (SOP), itu adalah pelanggaran administratif internal bank dan sanksinya diatur oleh internal bank itu sendiri. SOP adalah ketentuan internal dan tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan,” kata Surach merespons pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengenai kedudukan aturan internal yang merujuk pada Peraturan Menteri.

Lebih jauh, Surach juga menilai bahwa dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada debitur, pihak bank dapat memberikan pinjaman meskipun status kepemilikan lahan yang diajukan masih berupa Risalah Panitia B. Syaratnya, bank memiliki keyakinan kuat bahwa sertifikat resmi akan terbit di kemudian hari.

SOP sebagai pijakan tata kelola

Keterangan Surach tidak berdiri sendiri di ruang sidang. Jaksa kemudian menghadirkan ahli hukum keuangan negara, Siswo Suyanto, yang memberikan pandangan berbeda mengenai posisi SOP dalam pengelolaan bank milik negara. Siswo berpendapat bahwa dana yang dikelola institusi perbankan berstatus BUMN merupakan bagian dari lingkup keuangan negara sehingga pengelolaannya harus mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Menurut Siswo, pengelolaan anggaran pada badan usaha milik negara harus berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, dengan SOP sebagai acuan dasarnya.

“Ketika pemutus kredit mengabaikan dan bekerja di luar konteks SOP, artinya pengambilan keputusan tersebut mengabaikan sistem. Pembuat aturan dan pelaksana kebijakan yang sama-sama mengabaikan aturan (SOP) maka perbuatan tersebut melanggar aturan dan tidak sesuai dengan kaidah GCG,” ujar Siswo mempertegas posisi regulasi internal.

Status jaminan dipersoalkan

Guna menguji status hukum agunan yang diajukan dalam fasilitas kredit tersebut, JPU Kejati Sumsel juga mendengarkan kesaksian ahli agraria dan pertanahan dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Firman Muntaqo.

Dalam keterangannya, Firman menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dipaparkan di persidangan, dari luasan lahan yang diajukan oleh PT BSS untuk mendapatkan fasilitas kredit dari BRI, lahan yang telah memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sah hanya seluas 2.800 hektare. Sementara itu, sisa lahan lainnya masih tertahan dalam proses administrasi Risalah Panitia B.

Saat dimintai pendapat apakah Risalah Panitia B dapat dijadikan jaminan kredit, Firman menegaskan bahwa status tersebut bukan merupakan hak atas tanah sehingga tidak dapat dijadikan agunan.

“Risalah Panitia B itu bukan hak atas tanah. Kalau itu dijaminkan, dasar hukumnya apa? Artinya dalam perkara ini asas kebebasan kontrak tidak dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, karena yang ditanggungkan itu harus hak atas tanah, bukan surat rekomendasi,” kata Firman.

Perbedaan pandangan para ahli tersebut menjadi salah satu materi penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim bersama alat bukti lain, sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda sidang berikutnya. (InSan)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version