Laporan Utama

Sidang Korupsi Kredit BRI, Jaksa Soroti Pencairan Dana meski Lahan Tanpa HGU

Sidang Korupsi Kredit BRI, Jaksa Soroti Pencairan Dana meski Lahan Tanpa HGU
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan dua saksi kunci, yakni Kuswiyoto selaku Kepala Divisi Agro Bisnis BRI Pusat periode 2013-2017 dan Susi Listyowaty selaku Analisis Risiko Kredit BRI Pusat periode 2010-2015. Dok. Indra/Nusaly.com

Kesaksian mantan Kepala Divisi Agro Bisnis Bank BRI Pusat mengungkap adanya kompromi dalam proses persetujuan memorandum analisis kredit yang berujung macet.

PALEMBANG, NUSALY – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank BRI Pusat kepada PT Bumi Sawit Sejahtera (BSS) dan PT Sawit Ampera Lestari (SAL) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Agenda persidangan kali ini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses analisis serta pencairan dana investasi kelapa sawit bernilai ratusan miliar rupiah yang kini dalam kondisi macet total, Selasa (9/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fauzi Isra tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan dua saksi kunci, yakni Kuswiyoto selaku Kepala Divisi Agro Bisnis BRI Pusat periode 2013-2017 dan Susi Listyowaty selaku Analisis Risiko Kredit BRI Pusat periode 2010-2015.

Kedua saksi ini dihadirkan untuk memberikan keterangan atas enam terdakwa yang terdiri dari dua pengurus korporasi dan empat pegawai bank.

Fokus pemeriksaan jaksa tertuju pada dokumen Memorandum Analisis Kredit (MAK) yang meloloskan pengajuan kredit investasi kelapa sawit seluas 10.000 hektare oleh PT BSS.

Pasalnya, dari total luasan lahan yang diajukan ke kantor pusat tersebut, hanya 2.800 hektare lahan yang telah mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jaksa mencecar saksi mengenai dasar pertimbangan bank yang tetap mendorong dan menyetujui seluruh plafon kredit untuk 10.000 hektare, padahal sebagian besar lahan yang diusulkan masih berstatus Risalah Panitia B atau bahkan masih dalam tahap proses administrasi awal.

Dalih bertahap

Merespons cecaran tersebut, saksi Kuswiyoto menyanggah adanya unsur kesengajaan untuk membobol kas bank. Otoritas pemutus kredit di tingkat pusat mengeklaim telah menyadari keterbatasan legalitas lahan tersebut sejak awal, namun mereka menerapkan sistem pembatasan pencairan secara bertahap yang disesuaikan dengan perkembangan progres sertifikasi lapangan.

Menurut saksi, keberadaan Risalah Panitia B dari BPN dijadikan salah satu pertimbangan utama karena dokumen tersebut dianggap sebagai fase krusial sebelum sertifikat HGU definitif diterbitkan.

Pihak manajemen bank berdalih bahwa jika komitmen penerbitan HGU gagal dipenuhi oleh korporasi, maka batas maksimum pencairan dana secara otomatis hanya akan diberikan senilai kewajaran lahan 2.800 hektare yang sudah legal.

“Terkait itu kami sudah menyadari dan mengerti, bahwa pemberian kredit itu tidak semau-maunya saja. Memang saat itu dari 10 ribu hektare baru 2.800 hektare yang memiliki HGU, tapi saat ada penambahan HGU sampai 4.000 hektare, jika tidak bisa dilakukan oleh terdakwa Wilson maka tidak bisa dicairkan,” ujar Kuswiyoto memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.

Namun, argumen tersebut langsung dipatahkan oleh jaksa melalui temuan fakta rekening koran korporasi. JPU membeberkan data bahwa Bank BRI Pusat nyatanya telah melakukan proses pencairan Kredit Kebun Inti kepada PT BSS sebanyak belasan kali sepanjang rentang waktu tahun 2013 hingga 2017.

Jaksa menilai pemrosesan memorandum analisis yang memaksakan luasan lahan tanpa HGU tersebut terkesan janggal dan menyimpang dari prinsip kehati-hatian perbankan.

Kredit macet

Konstruksi perkara korupsi perbankan yang menggemparkan wilayah Sumatera Selatan ini bermula pada tahun 2011. Saat itu, PT BSS melalui direkturnya, Wilson, mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp 760,85 miar ke Jakarta.

Dua tahun berselang, PT SAL yang berada di bawah manajemen yang sama kembali mengajukan kredit serupa sebesar Rp 677 miliar.

Tim analisis kredit perbankan diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan memasukkan data serta fakta yang tidak benar ke dalam dokumen memorandum analisa.

Manipulasi data inilah yang memicu penyaluran dana menjadi bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian syarat agunan, penyimpangan pencairan dana kemitraan plasma, hingga realisasi fisik kebun yang melenceng dari tujuan awal permohonan.

Penyimpangan semakin meluas setelah kedua perusahaan tersebut juga berhasil memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja. Akumulasi fasilitas ini membuat total plafon pinjaman PT SAL membengkak menjadi Rp 862,25 miliar dan PT BSS mencapai Rp 900,66 miliar.

Seluruh fasilitas pinjaman mega proyek kelapa sawit tersebut kini dilaporkan telah jatuh ke tingkat kolektabilitas lima atau berstatus kredit macet. Akibat terhentinya setoran kewajiban tersebut, negara harus menanggung kerugian keuangan yang sangat fantastis dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Setelah mendengarkan keterangan tim analisis risiko dan pembuktian dokumen dari saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Pemeriksaan perkara korupsi kakap ini akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari para terdakwa. (InSan)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version