Laporan Utama

Sidang MK Masuki Babak Penting, Lima Kampus Diminta Jelaskan Sistem Pengupahan Dosen

Sidang MK Masuki Babak Penting, Lima Kampus Diminta Jelaskan Sistem Pengupahan Dosen
Mahkamah Konstitusi panggil 5 PTNBH besar jelaskan sistem pengupahan dosen. Dok. SPK.or.id

Kehadiran UI, UGM, Unair, Unand, dan Unhas menjadi fase penting pengujian UU Guru dan Dosen yang dapat memengaruhi standar perlindungan penghasilan dosen di Indonesia.

JAKARTA, NUSALY – Mahkamah Konstitusi meminta lima perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTNBH memberikan keterangan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (21/7/2026). Keterangan kelima kampus tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Mahkamah dalam memeriksa perkara yang menguji ketentuan mengenai penghasilan dosen di Indonesia.

Langkah Mahkamah meminta keterangan dari pihak universitas diputuskan setelah rangkaian sebelas persidangan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengungkap perbedaan pandangan yang tajam antara organisasi pekerja akademik dengan otoritas negara. Sidang mendatang dinilai strategis karena hasil pemeriksaan kelima institusi tersebut akan memengaruhi model tata kelola serta arah pembiayaan pendidikan tinggi ke depan.

Representasi otonomi tata kelola

Berdasarkan agenda persidangan yang dirilis Serikat Pekerja Kampus atau SPK selaku pemohon, lima perguruan tinggi yang dijadwalkan memberikan keterangan adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, dan Universitas Hasanuddin. Kelima kampus tersebut dihadirkan karena berstatus PTNBH yang memiliki otonomi luas dalam mengelola institusi secara mandiri.

Status PTNBH memberikan fleksibilitas hukum bagi universitas untuk menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Sumber pendanaan tersebut diperoleh dari penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal atau UKT mahasiswa, optimalisasi aset lahan dan korporasi milik kampus, serta kemitraan strategis dengan pihak ketiga.

Melalui pemanggilan ini, Mahkamah akan mendengar keterangan kelima PTNBH mengenai sistem tata kelola internal, khususnya yang relevan dengan mekanisme pengupahan dosen. Isu pembiayaan ini menjadi krusial karena kapabilitas fiskal yang besar dari kampus-kampus elite tersebut kerap dinilai belum berbanding lurus dengan kepastian kesejahteraan tenaga pendidik fungsional di tingkat bawah.

Persoalan batas bawah dan kerentanan dosen

Gugatan yang diajukan oleh SPK bersama pemohon perseorangan, Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, berpusat pada Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) UU Guru dan Dosen. Pemohon mempersoalkan frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” dalam Pasal 52 ayat (1) karena dinilai tidak memiliki parameter kuantitatif yang jelas.

Dalam argumentasinya, pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan batasan angka yang tegas membuat aturan tersebut kehilangan daya protektifnya. Akibatnya, perguruan tinggi memiliki diskresi penuh untuk menetapkan gaji dasar tanpa adanya jaring pengaman hukum. Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional bersyarat, sehingga komponen gaji pokok dosen secara hukum dimaknai sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Regional atau UMR di daerah masing-masing.

Realitas lapangan mengenai kerentanan ekonomi dosen ini sebelumnya telah dibedah oleh Ahli Hukum Ketenagakerjaan dari UGM, Nabiyla Risfa Izzati, dalam persidangan. Nabiyla memaparkan konsep “tahun ke-nol”, yaitu kondisi di mana seorang dosen baru secara empiris tidak langsung mendapatkan tunjangan fungsional maupun tunjangan profesi atau sertifikasi.

Proses birokrasi dan persyaratan administratif untuk mengakses tunjangan tersebut umumnya membutuhkan waktu dua hingga lima tahun pasca-pengangkatan. Pihak pemohon menilai, apabila komponen gaji pokok di awal karier ditetapkan di bawah standar UMR, para pendidik baru berada dalam posisi yang rentan secara ekonomi untuk menopang kebutuhan hidup mendasar mereka.

Kekhawatiran beban fiskal negara

Tuntutan agar gaji pokok dosen dikunci pada angka upah minimum daerah mendapat penolakan dari Pemerintah. Dalam persidangan sebelumnya, perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meminta Mahkamah menolak dalil pemohon.

Pemerintah berargumen bahwa evaluasi terhadap kesejahteraan dosen tidak boleh dilihat secara parsial pada komponen gaji pokok semata, melainkan harus dinilai secara agregat melalui pendapatan bersih atau take-home pay. Struktur remunerasi dosen saat ini didesain berlapis, mencakup gaji dasar, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, tunjangan profesi bagi yang memenuhi Beban Kerja Dosen, serta tunjangan kinerja sebagai instrumen maslahat tambahan berbasis meritokrasi.

Lebih lanjut, Pemerintah menekankan adanya risiko keuangan makro jika tuntutan batas bawah tersebut dikabulkan. Mengingat sebagian besar formulasi tunjangan dosen dihitung berdasarkan kelipatan dari gaji pokok, peningkatan drastis pada komponen dasar tersebut dikhawatirkan memicu efek domino terhadap stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN. Kondisi tersebut diklaim berpotensi mempersempit ruang belanja negara untuk sektor mandatory spending pendidikan lainnya, seperti pembiayaan riset nasional dan beasiswa.

Dari sisi legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI melalui perwakilnya menyatakan bahwa perbedaan mekanisme penggajian antara dosen di institusi pemerintah dan swasta bukan merupakan diskriminasi, melainkan penegasan atas perbedaan sumber anggaran. DPR juga menyatakan bahwa pembenahan regulasi tata kelola pendidik saat ini sedang diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Dampak terhadap tata kelola pendidikan tinggi

Perkara pengujian materiil ini menjadi perhatian karena putusan Mahkamah Konstitusi berpotensi memengaruhi kebijakan pengupahan dosen serta tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. Selain menyangkut perlindungan penghasilan tenaga pendidik, perkara ini juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan dan pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.

Apabila Mahkamah memberikan tafsir baru terhadap ketentuan mengenai gaji pokok dosen, pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu menyesuaikan kebijakan penganggaran maupun regulasi yang mengatur sistem remunerasi dosen. Di tingkat perguruan tinggi, perubahan tersebut juga dapat berdampak pada penyesuaian struktur pembiayaan dan strategi pendanaan masing-masing institusi.

Sebaliknya, apabila ketentuan yang berlaku saat ini dipertahankan, sejumlah persoalan yang diangkat dalam persidangan, seperti kepastian penghasilan dosen pada awal masa kerja dan perlindungan terhadap dosen non-ASN, diperkirakan tetap menjadi bagian dari perdebatan mengenai reformasi tata kelola pendidikan tinggi.

Keterangan lima PTNBH tersebut akan melengkapi rangkaian pembuktian sebelum Mahkamah mempertimbangkan seluruh argumentasi para pihak. Putusan perkara ini diperkirakan menjadi salah satu rujukan penting dalam penataan sistem pengupahan dosen dan tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia. (dhi)

Exit mobile version