Hukum & Peradilan

Sidang Perdana Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,6 Miliar Dimulai, Eks Kepala KCP Air Sugihan Didakwa Manipulasi Transaksi

Sidang Perdana Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,6 Miliar Dimulai, Eks Kepala KCP Air Sugihan Didakwa Manipulasi Transaksi
Sidang perdana perkara korupsi layanan BTN e-Batara Pos Rp 4,6 Miliar digelar di PN Palembang. Eks Kepala KCP Air Sugihan tidak mengajukan eksepsi. Dok. Indra/Nusaly.com

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, mantan Kepala KCP Air Sugihan Kanan didakwa memanipulasi transaksi nasabah serta tidak menyetorkan kas perusahaan.

PALEMBANG, NUSALY – Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Alim Anwar Mursid, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menurut dakwaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu, 15 Juli 2026.

Pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal dalam proses pembuktian perkara pidana di pengadilan. Dalam tahap ini, jaksa menguraikan dugaan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa beserta pasal yang disangkakan. Dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan pembelaan terdakwa dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Ulfa Nauliyanti, membacakan surat dakwaan yang dihadiri langsung oleh terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya. Terdakwa diduga melakukan manipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos selama menjabat sebagai Kepala KCP Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023.

Modus Transaksi Tanpa Izin Nasabah

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selama memimpin kantor cabang pembantu tersebut. Salah satu dugaan perbuatan yang diuraikan adalah manipulasi data transaksi keuangan pada rekening milik nasabah.

“Modus yang dilakukan oleh terdakwa antara lain melakukan transaksi penarikan tabungan BTN e-Batara Pos tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemilik rekening,” urai JPU Ulfa Nauliyanti di ruang sidang.

Selain penarikan tanpa izin, terdakwa juga diduga menerima uang setoran dari nasabah namun tidak menginput transaksi tersebut ke dalam sistem perbankan. Menurut dakwaan, tindakan tersebut mengakibatkan saldo tabungan nasabah berkurang.

Pengosongan Kas dan Laporan Pertanggungjawaban

Uraian dakwaan jaksa juga menyentuh aspek pengelolaan keuangan internal kantor pos. Terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang pengiriman (remise) saat terdapat perintah resmi untuk melakukan pengosongan kas kantor.

Selain itu, terdakwa juga diduga mengeluarkan uang kas operasional perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 atau laporan pertanggungjawaban keuangan resmi internal.

“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,6 miliar berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026,” tegas JPU.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Alim Anwar Mursid melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mekanisme Kemitraan Pos dan Bank

Dalam persidangan, jaksa juga menjelaskan mengenai kedudukan layanan yang menjadi objek perkara. PT Pos Indonesia (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.

Layanan ini merupakan bentuk transaksi perbankan berupa setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan melalui kantor pos.

Sidang Lanjutan Pekan Depan

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri OKI, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (InSan)

Exit mobile version