MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Muba Maju Lebih Cepat

Sikapi Aturan Baru ESDM, Muba Dorong Penertiban dan Kepastian Hukum Sektor Migas Rakyat

Sikapi Aturan Baru ESDM, Muba Dorong Penertiban dan Kepastian Hukum Sektor Migas Rakyat
Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menyampaikan bahwa Permen ESDM yang baru terbit ini harus menjadi momentum pembenahan total di hulu migas. Dok. Diskominfo Muba

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen menerapkan regulasi terbaru mengenai tata kelola wilayah penghasil minyak dan gas bumi. Langkah ini diharapkan mampu mengurai konflik sosial dan lingkungan di tingkat tapak sekaligus mengamankan target produksi energi nasional.

TANGERANG, NUSALY – Pengelolaan sektor minyak dan gas bumi di daerah penghasil luar Jawa kerap dihadapkan pada dilema antara pemenuhan target lifat nasional dan kompleksitas aktivitas penambangan tanpa izin oleh masyarakat.

Kehadiran regulasi baru dari pusat kini menuntut pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan operasional di lapangan tanpa mengabaikan aspek kesejahteraan sosial warga lokal.

Komitmen adaptasi regulasi tersebut dikemukakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dalam forum diskusi IPA-ADPMET Corner Talk di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Pertemuan bertajuk kesiapan daerah penghasil dalam melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 ini menjadi ruang sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menyampaikan bahwa Permen ESDM yang baru terbit ini harus menjadi momentum pembenahan total di hulu migas.

Bagi daerah seperti Muba, tantangan terbesar bukan lagi sekadar menjaga pipa distribusi korporasi, melainkan bagaimana menata aktivitas ekstraksi tradisional yang bersentuhan langsung dengan pemukiman warga agar bergerak ke koridor yang legal dan aman.

“Pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah penting untuk membangun tata kelola yang lebih terstruktur. Kami ingin aktivitas migas, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah, bisa berjalan lebih tertib, memenuhi standar keselamatan, dan memberi sumbangsih nyata pada ketahanan energi,” kata Abdur Rohman.

Pendataan dan mitigasi lingkungan

Sebagai daerah dengan sejarah panjang eksplorasi hidrokarbon, Muba memiliki ratusan titik sumur tua dan penambangan rakyat yang kerap memicu persoalan lingkungan hidup, seperti pencemaran sungai dan insiden kebakaran lahan. Ketentuan baru dalam Permen ESDM ini membuka peluang bagi pemda untuk mengambil peran pembinaan yang lebih aktif.

Guna menyiapkan langkah teknis di lapangan, Wakil Bupati didampingi oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oktarizal serta Kabag Sumber Daya Alam Setda Muba Rangga Perdana Putera. Kehadiran tim teknis ini bertujuan untuk merancang skema pendataan potensi serta pemetaan wilayah kerja pasca-berlakunya regulasi baru dari kementerian.

Penataan di sektor hilir dan hulu ini nantinya akan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), salah satunya melalui PT Petro Muba yang dipimpin oleh Khadafi selaku Direktur Utama.

Keterlibatan BUMD diproyeksikan menjadi wadah kemitraan legal yang mampu menjembatani minyak hasil kelolaan masyarakat agar bisa masuk ke dalam rantai pasok resmi yang diakui negara. Kemitraan ini krusial untuk menekan angka kecelakaan kerja akibat metode penyulingan tradisional yang tidak standar.

Menyelaraskan aspek sosial

Penerapan aturan baru dari Jakarta sering kali memicu resistensi di tingkat tapak jika dilakukan secara kaku tanpa melihat sosiologi masyarakat lokal. Ketergantungan ekonomi ribuan kepala keluarga di bumi Serasan Sekate pada sektor penambangan rakyat membuat Pemkab Muba memilih pendekatan yang persuasif dan terukur.

Menurut Abdur Rohman, esensi dari sebuah regulasi nasional harus mampu menghadirkan rasa aman dan kepastian usaha bagi daerah, bukan justru melahirkan sengketa sosial baru. Oleh sebab itu, koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum dan kementerian terkait akan diintensifkan guna menyamakan persepsi mengenai batasan legalitas operasional di lapangan.

“Migas adalah sektor strategis nasional, tetapi daerah penghasil punya dinamika lokal yang sangat dinamis. Kebijakan ini harus diterapkan dengan bijak, di mana perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan jiwa masyarakat berjalan beriringan dengan target peningkatan produksi minyak nasional,” ujarnya.

Sinergi yang dibangun melalui forum bersama Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) ini diharapkan dapat melahirkan cetak biru (blueprint) penataan migas daerah yang komprehensif.

Konsistensi Pemkab Muba dalam menerjemahkan Permen ESDM 14/2025 akan menjadi pembuktian, apakah daerah mampu bertindak sebagai solusi penopang energi nasional atau justru terjebak dalam lingkaran konflik agraria dan lingkungan yang berkepanjangan. (ril/dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version