Laporan Utama

SPMB SMPN 1 OKU Diprotes, Massa Persoalkan Transparansi Jalur Seleksi dan Ancam Lapor ke Ombudsman

SPMB SMPN 1 OKU Diprotes, Massa Persoalkan Transparansi Jalur Seleksi dan Ancam Lapor ke Ombudsman
Sejumlah warga membentangkan spanduk berisi tuntutan evaluasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat menggelar aksi unjuk rasa di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (22/6/2026). Dok. Radit/Nusaly.com

Ketimpangan daya tampung dan strategi pemilihan jalur memicu protes warga di Baturaja. Dinas Pendidikan setempat mengakui adanya keterbatasan sosialisasi terhadap regulasi baru.

BATURAJA, NUSALY – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 Ogan Komering Ulu (OKU) menuai protes. Sekitar 50 warga yang menggelar aksi bersama Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Korwil OKU Raya mendatangi sekolah tersebut dan rumah dinas Bupati OKU, Senin (22/6/2026), mempertanyakan transparansi sejumlah jalur seleksi serta meminta evaluasi penerimaan siswa baru.

Massa yang membawa salinan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 menilai pelaksanaan seleksi perlu dievaluasi karena diduga belum sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis nasional yang mengatur empat jalur penerimaan.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Kadarisman membantah adanya pelanggaran prosedur. Ia menegaskan seluruh proses seleksi hanya menggunakan empat jalur resmi sebagaimana diatur pemerintah pusat, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Otoritas pendidikan menyatakan seluruh proses penyaringan dilakukan secara otomatis melalui sistem aplikasi berdasarkan bank data yang masuk.

Ketatnya Saringan Kuota Kursi

Akar dari persoalan ini bermula dari ketimpangan ekstrem antara daya tampung sekolah dengan animo pendaftar. Berdasarkan data Dinas Pendidikan OKU, SMP Negeri 1 OKU pada tahun ini hanya memiliki daya tampung sebanyak 11 kelas dengan total kapasitas 352 siswa. Sementara itu, jumlah berkas pendaftar yang masuk menembus angka sekitar 600 calon siswa.

Artinya, berdasarkan daya tampung yang tersedia, sekitar 248 calon siswa atau berkisar 41 persen pendaftar dipastikan tidak dapat diterima karena kuota rombongan belajar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) telah terpenuhi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama yang dihadapi SMP Negeri 1 OKU bukan hanya mekanisme seleksi, tetapi juga ketimpangan antara tingginya minat masyarakat terhadap sekolah favorit dengan keterbatasan ruang belajar yang tersedia.

SCW menilai ketatnya persaingan ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait keabsahan proses seleksi. Koordinator aksi SCW OKU Raya, Antoni, mengatakan masyarakat mempertanyakan pelaksanaan jalur afirmasi dan jalur prestasi karena terdapat sejumlah calon siswa yang tidak diterima meski dinilai memiliki capaian akademik tinggi.

“Kami menganggap penerimaan siswa baru SPMB tahun 2026 ini janggal. Pertama bermasalah dari beberapa jalur, mulai dari jalur afirmasi hingga jalur prestasi yang membuat beberapa siswa tidak masuk. Berdasarkan Aturan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dengan uji kompetensi kelulusan siswa, kepala dinas ataupun kepala sekolah harus mengacu kepada aturan tersebut,” kata Antoni.

Nilai 93 Gugur, Nilai 77 Lolos

Dinas Pendidikan OKU memberikan penjelasan teknis mengenai persepsi ketidakadilan yang dikeluhkan warga, termasuk adanya kasus di mana calon siswa dengan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) mencapai 93 dinyatakan gugur, sementara siswa dengan nilai 77 justru dinyatakan lolos. Perbedaan hasil seleksi tersebut muncul karena kedua calon siswa mengikuti jalur yang berbeda, sehingga menggunakan parameter penilaian yang berbeda pula.

Kadarisman menjelaskan bahwa fenomena tersebut terjadi bukan karena manipulasi sistem, melainkan akibat perbedaan jalur seleksi yang dipilih secara mandiri oleh orang tua siswa melalui sistem daring. Pada jalur prestasi akademik, saringan berjalan sangat ketat karena kuota yang terbatas diadu dengan tingginya nilai rata-rata pendaftar, di mana konsistensi peringkat kelas 4 hingga kelas 6 menjadi penentu utama.

Sebaliknya, pada jalur domisili, sistem murni mengukur radius jarak geometris antara rumah tinggal yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) dengan lokasi sekolah tanpa mempertimbangkan nilai akademis. Untuk tahun ini, kuota jalur domisili di SMP Negeri 1 OKU sudah terpenuhi oleh calon siswa yang berada di dalam radius di bawah 1.000 meter.

“Jalur domisili murni mengadu jarak dari rumah ke sekolah, jadi tidak melihat nilai. Wajar saja misalnya ada yang menemukan jalur zonasi nilainya tinggi tetapi tidak diterima, sementara yang nilai lebih rendah diterima. Karena yang dilihat bukan nilainya tapi jaraknya,” ujar Kadarisman.

Menurut Kadarisman, kondisi tersebut dapat terjadi ketika orang tua memilih jalur prestasi karena menilai kemampuan akademik anaknya lebih unggul, padahal peluang pada jalur domisili mungkin lebih besar. Ketika seorang siswa yang rumahnya dekat memilih jalur prestasi dan kemudian dinyatakan gugur, sistem tidak secara otomatis mengalihkan pendaftar ke jalur domisili karena pilihan jalur telah dikunci sejak awal pendaftaran.

KLARIFIKASI OTORITAS PENDIDIKAN — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Kadarisman memberikan keterangan kepada jurnalis seusai menanggapi aksi unjuk rasa warga di Baturaja, Sumatera Selatan, Senin (22/6/2026). Dok. Radit/Nusaly.com

Rasionalisasi Jarak di Pos Afirmasi

Penjelasan serupa juga mendasari seleksi di jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi keluarga pemegang kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan persentase kuota sebesar 5 persen, kapasitas yang tersedia di SMP Negeri 1 OKU hanya berkisar antara 35 hingga 40 kursi. Namun, jumlah pendaftar melalui jalur afirmasi dengan kepesertaan PKH mencapai lebih dari 100 anak.

Guna menyaring kelebihan pendaftar tersebut, Dinas Pendidikan menerapkan seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal di antara sesama pendaftar jalur PKH. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan logistik agar beban transportasi harian siswa dari keluarga tidak mampu tidak semakin membengkak.

Mengenai keabsahan status kepesertaan PKH, pihak dinas menyerahkan sepenuhnya pada domain verifikasi Dinas Sosial. Sementara untuk isu adanya calon siswa berjarak 400 meter yang tidak lolos, pihak dinas menduga adanya persoalan administratif kependudukan, seperti masa berlaku KK yang belum genap satu tahun sebagai syarat mutlak zonasi.

Koordinator Aksi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Korwil OKU Raya, Antoni (depan kiri), menyampaikan aspirasi warga terkait karut-marut pelaksanaan penerimaan siswa baru di depan rumah dinas Bupati OKU, Baturaja, Sumatera Selatan, Senin (22/6/2026). Dok. Radit/Nusaly.com

Ruang Keberatan dan Rencana Eskalasi

Guna menjamin tidak ada hak masyarakat yang dirugikan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU menegaskan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan secara resmi melalui surat tertulis yang disertai data lengkap serta dasar hukum (legal standing) yang jelas untuk diverifikasi.

Di sisi lain, birokrasi mengakui adanya kelemahan dalam pola edukasi publik. “Memang sistem penerimaan ini kan dari tahun ke tahun ada perubahan. Kadang-kadang regulasinya itu mepet-mepet waktu baru keluar, sehingga kami mungkin kurang maksimal dalam sosialisasi, kami akui. Tapi insyaallah ke depan menjadi lebih baik,” kata Kadarisman.

Kendati pemerintah telah memberikan klarifikasi teknis, pihak demonstran menyatakan akan tetap mengawal keluhan masyarakat ini ke tingkat yang lebih tinggi jika proses evaluasi di tingkat lokal tidak membuahkan hasil.

“Kemungkinan minggu depan kami akan lanjut aksi lagi sampai tuntutan ini dikabulkan. Aksi selanjutnya tetap di SMP Negeri 1 OKU dan berlanjut ke kabupaten. Dan selanjutnya kami akan melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI dan ke Kementerian Pendidikan RI,” ujar Antoni.

Persoalan SPMB di SMP Negeri 1 OKU memperlihatkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menerapkan sistem seleksi berbasis regulasi nasional di tengah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah favorit. Di satu sisi, masyarakat menuntut transparansi penuh, sementara di sisi lain pemerintah dihadapkan pada keterbatasan daya tampung dan perubahan regulasi yang diakui belum tersosialisasi secara optimal. (radit)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version