PALEMBANG, NUSALY — Seluruh angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan akan dilarang melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026. Larangan ini diatur dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Herman Deru pada 2 Juli 2025.
Ingub tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas bersama sejumlah kepala daerah di Griya Agung, Palembang, pada Senin (7/7/2025) malam. Dalam rapat tersebut, sebanyak 13 daerah di Sumsel menyatakan dukungan penuh terhadap larangan ini, di antaranya Kabupaten Muara Enim dan Lahat, yang merupakan wilayah terdampak langsung aktivitas angkutan batu bara.
“Mulai 7 Juli ini, semua truk batu bara dilarang melintas di Jembatan Muara Lawai. Ini untuk mencegah kejadian serupa terulang, dan karena jembatan itu sudah tidak layak dilintasi kendaraan berat,” ujar Gubernur Herman Deru, mengisyaratkan langkah bertahap sebelum larangan total.
Percepatan Jalan Khusus dan Sanksi Tegas
Dalam Ingub tersebut, Herman Deru juga meminta seluruh pihak terkait untuk memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing. “Dan terhitung tanggal 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum,” tegasnya.
Pada poin 4 Ingub disebutkan bahwa kendaraan angkutan batu bara diwajibkan untuk tidak menggunakan jalan umum dan beralih menggunakan jalan khusus pertambangan. Selain itu, Ingub juga mengamanatkan dilakukannya sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha angkutan batu bara terkait penggunaan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa, menambahkan bahwa Ingub ini sesuai dengan komitmen bersama antara gubernur dan kepala daerah yang wilayahnya terdampak lalu lintas angkutan batu bara. “Iya, rencananya se-Sumsel karena bupati dan wali kota minta jalan umum dilarang untuk angkut batu bara. Ini lagi kita koordinasikan dengan stakeholder terkait untuk jalan khususnya,” ungkap Arinarsa.
Aturan Laik Jalan dan Keselamatan Lingkungan
Arinarsa menyebutkan bahwa aturan yang dibuat merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor dan memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang, serta tidak over dimension dan over loading (ODOL).
Kemudian, diatur pula mengenai bongkar muat, yang harus dilakukan pada tempat yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta kepentingan masyarakat. Jumlah barang yang diangkut juga tidak boleh melebihi daya angkut yang tercantum dalam bukti lulus uji dan harus disusun dengan baik sehingga beban terdistribusi secara proporsional pada sumbu kendaraan.
Terakhir, setiap kendaraan angkutan batu bara wajib memiliki penutup bak seperti terpal untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan, serta kesehatan masyarakat. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari aktivitas angkutan batu bara terhadap infrastruktur jalan dan kualitas lingkungan di Sumatera Selatan. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.