Aktivitas investasi sektor pertambangan, khususnya batu bara, di Sumatera Selatan harus sejalan dengan kepentingan dan kenyamanan publik. Pemprov Sumsel menegaskan komitmen ini dengan mengambil langkah tegas terkait penggunaan jalan daerah oleh kendaraan bertonase besar. Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang, memimpin Rapat Pembahasan Sebidang pada Ruas Jalan Provinsi Sp. Raja – Modong, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumsel pada Kamis, 2 Oktober 2025, ini menjadi penekanan bahwa investasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap aturan dan keseimbangan lingkungan.
Pemprov Sumsel Tegaskan Aturan: Truk Batubara Wajib Patuhi Penggunaan Jalan Daerah
Wakil Gubernur Cik Ujang dengan lugas menyampaikan bahwa perusahaan tambang batu bara wajib mematuhi aturan pemerintah terkait penggunaan jalan provinsi maupun kabupaten. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan warga mengenai lalu lintas truk tambang, khususnya milik perusahaan Titan. Truk-truk tersebut kerap melintasi jalan umum, berdampak pada kerusakan jalan sekaligus mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami selalu welcome dengan investasi, tapi semua harus taat aturan. Harus ada izin, koordinasi, dan tata kelola yang jelas,” tegas Cik Ujang. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak boleh hanya mengambil keuntungan sementara masyarakat dirugikan.
Untuk menguatkan tata kelola, Pemprov Sumsel menetapkan batas waktu. Mulai 1 Januari 2026, seluruh aktivitas penggunaan jalan umum oleh perusahaan wajib melalui mekanisme resmi dan berkoordinasi dengan dinas terkait. Langkah ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan maupun persoalan hukum di masa mendatang.
Menjawab Keluhan Warga: Fly Over Suka Manis sebagai Solusi Jangka Panjang Pemprov Sumsel
Dalam rapat tersebut, isu kerusakan jalan dan kemacetan tidak hanya diselesaikan melalui penegakan regulasi. Pemprov Sumsel juga merancang solusi infrastruktur jangka panjang yang visioner. Salah satunya adalah rencana pembangunan Fly Over di Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang.
Infrastruktur ini dinilai strategis untuk memperlancar arus transportasi, mengurangi kemacetan, serta meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar. Rencana pembangunan Fly Over Suka Manis dirancang bersama pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utamanya adalah memisahkan jalur kendaraan berat (tambang) dengan kendaraan masyarakat. Hal ini akan menjadikan arus lalu lintas lebih aman, lancar, dan berkelanjutan.
Meskipun demikian, tantangan realistis yang dihadapi oleh Pemprov Sumsel adalah memastikan ketersediaan jalur alternatif/khusus yang layak dan fungsional sebelum regulasi 1 Januari 2026 diberlakukan secara penuh. Kegagalan menyediakan jalur yang memadai dapat mengganggu operasional perusahaan batubara, berpotensi menurunkan iklim investasi daerah.

Keseimbangan Kepentingan: Proyeksi Penerapan Regulasi 1 Januari 2026 oleh Pemprov Sumsel
Kehadiran Para Kepala OPD Provinsi Sumsel dalam rapat tersebut menegaskan kesiapan institusi di bawah Pemprov Sumsel untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara terpadu. Implementasi regulasi dan pembangunan Fly Over Suka Manis adalah contoh nyata upaya Pemprov Sumsel dalam menjaga keseimbangan kepentingan.
“Pemerintah, masyarakat, dan perusahaan harus sama-sama menjaga keseimbangan kepentingan. Dengan koordinasi yang baik, pembangunan infrastruktur di PALI bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat,” pungkas Cik Ujang.
Dengan demikian, proyeksi Pemprov Sumsel adalah menciptakan ekosistem investasi yang bertanggung jawab. Melalui penegakan aturan tegas per 1 Januari 2026 dan pembangunan Fly Over Suka Manis, Pemprov Sumsel memastikan bahwa keuntungan ekonomi dari batubara di PALI tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial bagi masyarakat. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.