Dokumen tiruan yang memalsukan tanda tangan bupati dan stempel resmi tersebut berpotensi menyesatkan publik serta mengganggu iklim sosial ekonomi daerah
SEKAYU, NUSALY – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, meminta masyarakat mewaspadai peredaran dokumen administrasi fiktif yang mencatut institusi daerah.
Sebuah surat edaran yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan digital terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dipastikan sebagai dokumen palsu dan hoaks.
Surat tiruan tersebut berisi narasi teknis mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Maraknya penyebaran dokumen ilegal ini langsung memicu respons cepat dari otoritas perasmanan di Sekayu guna mencegah terjadinya spekulasi maupun tindakan penipuan yang merugikan masyarakat serta pelaku industri hilir migas.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Syafaruddin, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi internal, dokumen tersebut sama sekali bukan merupakan produk hukum maupun surat resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Tanda tangan yang dicantumkan atas nama Bupati Musi Banyuasin bukan tanda tangan asli, begitu pula dengan cap stempel yang digunakan, bukan merupakan cap resmi pemerintah daerah. Kami meminta masyarakat untuk tidak memercayai ataupun ikut menyebarluaskan dokumen palsu tersebut,” ujar Syafaruddin di Sekayu, Minggu (7/6/2026).
Menyalahi tata naskah dinas
Indikasi kepalsuan surat edaran ini juga diperkuat oleh hasil investigasi internal dinas teknis terkait. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin, Oktarizal, menjelaskan bahwa format penulisan hingga penomoran surat yang tertera dalam dokumen gelap tersebut menyimpang jauh dari aturan birokrasi.
Dari hasil pemeriksaan administrasi, nomor surat serta mekanisme penerbitan dokumen itu terbukti tidak sesuai dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.
DLH Muba memastikan tidak pernah memproses atau mengeluarkan rekomendasi teknis yang melandasi terbitnya surat tersebut.
Pencantuman nama kepala daerah, nomor registrasi fiktif, hingga pencantuman logo instansi pemerintah dalam lembaran yang tidak sah ini dinilai memiliki motif terselubung.
Tindakan tersebut berpotensi mengacaukan situasi sosial, memicu polemik di wilayah kerja migas, serta mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat lokal.
Antara regulasi dan potensi pidana
Langkah tegas pemkab dalam melabeli dokumen ini sebagai hoaks menjadi peringatan keras bagi publik.
Mengingat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur urusan strategis pemanfaatan wilayah kerja minyak dan gas bumi, pemalsuan dokumen turunannya di tingkat daerah rentan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melegitimasi aktivitas ilegal atau penipuan investasi.
Pemerintah daerah mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu yang mengatasnamakan simbol negara dan pejabat publik memiliki konsekuensi hukum yang berat, termasuk potensi pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mengantisipasi dampak buruk yang lebih luas, warga dan pelaku usaha diimbau untuk selalu melakukan verifikasi silang.
Segala bentuk kebijakan, edaran, maupun instruksi resmi dari Pemkab Musi Banyuasin hanya disalurkan melalui kanal komunikasi terpadu dan situs web resmi perangkat daerah, bukan lewat lembaran dokumen tanpa asal-usul yang jelas di media sosial. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
