MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Palembang Berdaya

Terekam Buang Sampah dari Jembatan Ampera, Warga Palembang Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial

Terekam Buang Sampah dari Jembatan Ampera, Warga Palembang Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial
Akibat terekam membuang sampah ke Sungai Musi dari Jembatan Ampera, seorang warga Palembang dihukum kerja sosial karena tak mampu bayar denda. Dok. IST

Efek jera melalui instrumen hukum lokal mulai ditegakkan guna menghentikan tradisi buruk pencemaran badan air di pusat kota. Keberanian otoritas dalam mempublikasikan pelanggar menjadi peringatan keras bagi publik.

PALEMBANG, NUSALY – Upaya Pemerintah Kota Palembang dalam memulihkan kebersihan ekosistem Sungai Musi kini memasuki fase penindakan yang agresif. Bermodalkan pengawasan digital dan sanksi administratif yang diperketat, otoritas penegak perda mulai memburu dan menjatuhkan hukuman nyata terhadap para pembuang limbah domestik yang terbukti mengotori ruang publik kota.

Ketegasan tersebut menimpa seorang warga berinisial EF yang mendadak viral di jagat maya pasca-aksinya terekam jelas oleh kamera pemantau (CCTV).

Dalam rekaman video yang diunggah secara resmi oleh penjabat kepala daerah, pelaku yang tengah membonceng sepeda motor kedapatan berhenti di atas Jembatan Ampera dan memerintahkan anak kandungnya yang masih kecil untuk melempar sekantong plastik besar sampah rumah tangga langsung ke arah aliran sungai bawah jembatan.

Aksi tidak terpuji di atas jembatan yang menjadi simbol kebanggaan Bumi Sriwijaya tersebut langsung memicu gelombang kecaman luas dari warganet.

Merespons keresahan digital tersebut, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang bergerak cepat melakukan pelacakan identitas hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya untuk menjalani proses penegakan regulasi.

Langkah hukum ini merujuk penuh pada implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Lantaran pelaku menyatakan diri tidak sanggup membayar denda nominal maksimal sebesar Rp500.000, pemerintah kota menjatuhkan opsi paksaan berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum secara terbuka.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini, terlebih ada edukasi yang keliru dari orang tua kepada anaknya di ruang publik. Sanksi sosial menyapu lingkungan langsung kami terapkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus pesan peringatan bagi warga lainnya,” ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Jumat (22/5/2026).

Ancaman nyata ekosistem air

Penindakan hukum di atas bentang Jembatan Ampera ini dinilai para pengamat tata lingkungan sebagai momentum krusial untuk merombak perilaku buruk masyarakat perkotaan.

Kebiasaan menjadikan badan sungai sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) sampah alternatif telah lama menjadi faktor utama yang mempercepat pendangkalan dasar sungai serta menyumbat sirkulasi pompa pengendali banjir kota.

Limpahan sampah plastik domestik yang tidak terurai secara alami lambat laun meracuni biota perairan dan menurunkan indeks kualitas air Sungai Musi yang menjadi bahan baku utama pengolahan air bersih daerah. Tanpa adanya sanksi hukum yang memicu efek jera psikologis, kampanye kebersihan lingkungan yang digulirkan pemerintah daerah dinilai hanya akan berujung sia-sia.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengawasan berbasis jaringan kamera pemantau kini akan diperluas ke sejumlah titik rawan pembuangan sampah liar lainnya di sepanjang koridor sepadan sungai. Langkah ini diambil untuk menutup ruang gerak para pelanggar yang kerap memanfaatkan kelengahan petugas pada malam hari.

Tanggung jawab kolektif urban

Manajemen pengelolaan kebersihan di kota metropolitan seperti Palembang dipastikan tidak akan pernah berhasil jika hanya bertumpu pada kekuatan operasional petugas kebersihan di hilir. Perlu ada kesadaran organik dari tingkat rumah tangga untuk mulai tertib memilah limbah mereka secara mandiri dan memanfaatkan jalur pengangkutan resmi tingkat kelurahan.

Otoritas kota memastikan tidak akan pandang bulu dalam menerapkan sanksi denda maupun paksaan kerja sosial bagi siapa saja yang tertangkap tangan mengotori wajah kota. Identitas para pelanggar yang terjaring dipastikan akan terus dipublikasikan ke saluran media sosial sebagai instrumen sanksi moral tambahan.

Publik kini menanti konsistensi perburuan para pembuang sampah liar ini pada kawasan pemukiman padat dan pasar tradisional, bukan hanya saat kasusnya viral di area ikonik saja.

Ketegasan tanpa kompromi dalam mengawal regulasi Perwali Nomor 17 Tahun 2026 ini akan menjadi parameter utama, apakah kesadaran lingkungan warga Palembang bisa naik kelas atau Jembatan Ampera akan terus menjadi saksi bisu runtuhnya disiplin sosial masyarakat urban. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version