Hukum & Peradilan

Tiga Terdakwa Pembunuhan di Jua-jua Kayuagung Divonis hingga 14 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Pembunuhan di Jua-jua Kayuagung Divonis hingga 14 Tahun Penjara
Foto Ilustrasi. Dok. Google

Majelis Hakim PN Kayuagung menilai status residivis menjadi hal yang memberatkan para terdakwa. Baik jaksa maupun kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

KAYUAGUNG, NUSALY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sidang putusan tersebut digelar pada Senin (22/6/2026).

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Damsri Marwansyah (33), 13 tahun kepada Oki Wijaya (29), dan 10 tahun kepada Asri (55).

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Rido Hariawan Prabowo, yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara.

Status Residivis Memberatkan Vonis

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan sejumlah hal yang memberatkan hukuman bagi ketiga terdakwa. Perbuatan mereka dinilai telah meresahkan masyarakat luas. Selain itu, fakta persidangan menunjukkan bahwa masing-masing terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dalam perkara pidana lain.

“Para terdakwa terbukti bersalah ikut serta melakukan pembunuhan dan hal yang memberatkan para terdakwa sudah pernah dihukum. Hal yang meringankan, mereka menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga,” ujar ketua majelis hakim, Nugroho, dalam persidangan.

Dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, juncto pasal ketentuan turut serta melakukan tindak pidana.

Motif Sakit Hati Berujung Pengeroyokan

Berdasarkan dakwaan jaksa, aksi penyerangan bermula ketika ketiga terdakwa mendatangi rumah korban pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Kelurahan Jua-jua. Jaksa menyebut peristiwa itu dipicu rasa sakit hati karena para terdakwa merasa dihina oleh korban.

Para pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan punggung belakang, serta luka sayatan di bagian kaki kanan.

Merespons putusan hakim, penasihat hukum para terdakwa dari Posbakum PN Kayuagung, Novi Yanto, menyatakan masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita pikir-pikir atas putusan oleh hakim hari ini, kita akan berkoordinasi dahulu apakah akan menyatakan banding atau menerima putusan,” kata Novi usai persidangan. Sikap serupa juga diambil oleh JPU Rido Hariawan Prabowo. (dhi)

NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang

Exit mobile version