Hukum & Peradilan

Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Audit Kerugian Negara Rp75 Miliar Kasus Semen Baturaja

Suasana sidang kasus korupsi PT Semen Baturaja di PN Palembang
Suasana sidang kasus korupsi PT Semen Baturaja di PN Palembang. Dok. NUSALY

Penasihat hukum terdakwa korupsi PT Semen Baturaja mengungkap berkas audit BPK belum diserahkan jaksa, sementara restrukturisasi utang piutang perusahaan tercatat mendapati pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

PALEMBANG, NUSALY — Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk menyoroti belum diterimanya Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian keuangan negara sebesar Rp75 miliar dari Jaksa Penuntut Umum. Ketidaktataan penyerahan dokumen BPK tersebut dinilai menyulitkan pihak terdakwa untuk memverifikasi metode penghitungan yang digunakan dalam menyusun dakwaan.

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (8/10/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan delapan saksi, termasuk unsur manajemen PT Semen Baturaja (SMBR), perwakilan distributor, dan pihak perbankan.

Penasihat hukum terdakwa M. Jamil dan Dede Parasade, Redho Junaidi, menegaskan bahwa hingga tahap pemeriksaan saksi, pihaknya belum pernah menerima berkas audit resmi yang dirilis BPK. Padahal, angka kerugian negara senilai Rp75 miliar menjadi dasar utama penuntut umum menjerat kliennya.

“Kami belum mendapatkan data audit tersebut. Kami perlu mempelajari bagaimana metode dan cara auditor menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Redho usai persidangan.

Pendampingan Jaksa dan Penjadwalan Utang

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Mardiat, saksi dari bagian Legal SMBR, Rinkin, menerangkan bahwa transaksi antara PT SMBR dan PT Kakas Karya Mandiri (KMM) memicu sengketa utang piutang sejak 2022. Namun, penagihan dan pembuatan kesepakatan ulang (reschedule) kewajiban pembayaran tersebut dilakukan melalui pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumsel selaku Jaksa Pengacara Negara.

Rinkin menguraikan bahwa sesuai kesepakatan restrukturisasi, piutang PT KMM dijadwalkan lunas pada Desember 2026. Hal senada disampaikan terdakwa Dede Parasade. Dari total nilai transaksi sekitar Rp150 miliar, PT KMM telah menyetor pembayaran sebesar Rp80 miliar, sementara sisa Rp75 miliar masih berada dalam koridor skema pelunasan berjalan hingga akhir 2026.

Redho mempertanyakan langkah penuntut umum yang menjadikan tindakan penjadwalan utang sebagai salah satu perbuatan melawan hukum dalam dakwaan. Sebab, mekanisme tersebut disusun bersama dan ditandatangani oleh Kejati Sumsel.

“Tindakan reschedule itu ada pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel di Bidang Datun. Bahkan ada tanda tangan dari pihak kejaksaan pada berita acara tersebut. Mengapa perbuatan yang didampingi lembaga penegak hukum ini dibebankan sebagai kesalahan pidana kepada terdakwa?” kata Redho.

Tanggung Jawab Struktur Operasional

Selain persoalan audit dan restrukturisasi utang, persidangan menguak fakta mengenai hangusnya klaim asuransi PT Jamkrindo. Saksi dari bagian Keuangan SMBR, Praba Yudistira, membenarkan adanya piutang PT KMM senilai Rp75,22 miliar dan Rp5,8 miliar. Praba juga mengonfirmasi bahwa klaim asuransi pencairan jaminan utang tidak dapat dilakukan karena telah melewati batas waktu pelunasan alias kedaluwarsa.

Atas fakta tersebut, penasihat hukum menilai kelalaian pengurusan asuransi berada pada fungsi teknis divisi operasional, seperti bagian keuangan, legal, atau aset—bukan merupakan kesalahan langsung seorang direktur. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, fungsi pemeriksaan saldo, penagihan, hingga pengajuan klaim telah terbagi habis dalam unit kerja masing-masing.

Pihaknya meminta majelis hakim mencermati pembagian kewenangan internal perusahaan dan klausul penyelesaian sengketa arbitrase yang tercantum pada perjanjian awal sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana. (InSan)

Exit mobile version