MARHABAN YA RAMADAN LANGKAH EMAS RAIH KEMENANGAN
MEMUAT... 00:00:00
-- Ramadan 1447 H Memuat Tanggal...
Puasa Hari Ke- --
Hukum & Peradilan

Tragedi di Kebun Sawit Tanjung Lago dan Senjakala Keamanan Lansia

Hilangnya Dra Christina S (80), seorang pensiunan guru di Palembang, berakhir tragis di tangan kenalannya sendiri. Korban dijerat, dirampok, hingga jasadnya dibakar di perkebunan sawit demi menguasai harta benda.

Tragedi di Kebun Sawit Tanjung Lago dan Senjakala Keamanan Lansia
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengungkap fakta mengerikan terkait hilangnya Dra Christina S (80), seorang pensiunan guru di Palembang, berakhir tragis di tangan kenalannya sendiri. (Dok. Emen/Nusaly.com)

PALEMBANG, NUSALY — Kabut duka menyelimuti keluarga Dra Christina S (80). Pensiunan guru yang dikenal santun itu mengakhiri pengabdian panjang hidupnya dengan cara yang tak terbayangkan. Setelah dua pekan dinyatakan hilang, misteri keberadaannya terjawab melalui fakta mengerikan yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Rabu (28/1/2026). Christina bukan sekadar hilang; ia adalah korban dari sebuah rencana jahat yang disusun rapi demi tumpukan lembaran rupiah.

Di hadapan awak media di Mapolda Sumsel, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, memaparkan anatomi kejahatan yang melampaui batas kemanusiaan ini. Pelaku utama, Yunas Gusworo (61), memanfaatkan hubungan baiknya untuk memancing korban masuk ke dalam perangkap maut.

“Kejadian ini bermula dari sebuah pesan WhatsApp singkat. Pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk diantar ke rumah temannya. Korban, dengan ketulusan seorang guru, menyanggupi tanpa curiga sedikit pun,” ujar Johannes. Ketulusan itulah yang menjadi pintu masuk bagi maut.

Jeratan di Kilometer 7 dan Api di Tanjung Lago

Peristiwa memilukan itu terjadi saat kendaraan melintas di kawasan Kilometer 7 Palembang. Di dalam mobil yang seharusnya menjadi ruang aman, Yunas melepaskan sisi gelapnya. Seutas tali yang telah ia persiapkan sebelumnya dilingkarkan ke leher sang guru. Tanpa perlawanan berarti dari tubuh renta berusia delapan dekade itu, nyawa Christina melayang di tangan orang yang dikenalnya.

Kekejian tak berhenti di situ. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa jasad korban menempuh perjalanan jauh menuju hamparan perkebunan sawit di Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi yang sepi dan jauh dari jangkauan mata manusia, pelaku meninggalkan jasad korban di pinggir jalan kebun sebelum kemudian menyulut api. Christina dibakar bersama sisa-sisa martabat kemanusiaan yang dikoyak oleh keserakahan.

Tim opsnal Unit IV Subdit III Jatanras baru menemukan sisa-sisa jasad korban pada Selasa (27/1/2026) dalam kondisi yang memilukan: tulang belulang yang berserakan. Sebuah Alkitab dan jam tangan yang ditemukan di lokasi menjadi saksi bisu sekaligus kunci identitas yang memandu tim Inafis mengenali sosok sang guru.

Keserakahan di Balik Pembunuhan Berencana

Motif ekonomi menjadi penggerak utama di balik tragedi ini. Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa dan jasadnya hangus, Yunas kembali ke rumah korban malam harinya—seolah tak terjadi apa-apa—hanya untuk mencuri dokumen kendaraan. Mobil Mitsubishi Mirage milik korban kemudian ia jual seharga Rp 53 juta.

Kasus ini mengungkap adanya jaringan kecil yang bekerja sistematis. Selain Yunas sebagai eksekutor, polisi mengamankan Jonni Iskandar dan Suwanto yang berperan sebagai penadah dan pihak yang membantu menghilangkan jejak digital dengan menginstal ulang ponsel korban. Yunas sendiri sempat melarikan diri hingga ke Tulungagung, Jawa Timur, sebelum akhirnya jejaknya terendus oleh tim Jatanras.

Secara kriminologis, kasus ini mencerminkan fenomena premeditated murder (pembunuhan berencana) yang sangat dingin. Pelaku tidak bertindak atas dorongan emosi sesaat, melainkan melalui kalkulasi keuntungan materiil. Fakta bahwa pelaku berusia 61 tahun menyerang korban berusia 80 tahun juga menunjukkan kerentanan lansia terhadap tindak kekerasan dari lingkaran terdekat.

Menakar Perlindungan bagi Warga Senior

Tragedi Christina S adalah pengingat keras bagi masyarakat dan otoritas keamanan mengenai urgensi perlindungan bagi warga senior. Lansia, dengan keterbatasan fisik dan kecenderungan untuk menaruh kepercayaan besar pada orang lain, sering kali menjadi sasaran empuk dalam kejahatan properti yang berujung pada kekerasan fisik.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang membawa ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bagi keluarga, Alkitab yang ditemukan di lokasi penemuan jasad mungkin menjadi penghibur terakhir bahwa di tengah kekejian manusia, iman korban tetap menyertainya hingga akhir. Namun bagi publik Sumatera Selatan, kasus ini adalah luka yang menuntut keadilan maksimal di meja hijau nanti.

Kepergian sang guru dengan cara yang tragis ini tidak boleh hanya menjadi angka dalam statistik kriminalitas, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan lingkungan dan kepedulian terhadap warga lanjut usia yang hidup sendiri.

(emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version