Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat membentengi petani swadaya dari risiko kejatuhan harga sepihak oleh korporasi. Pabrik kelapa sawit wajib menyetor data transaksi harian guna mencegah manipulasi di tengah perubahan tata kelola perdagangan internasional.
PALEMBANG, NUSALY – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperketat pengawasan rantai niaga komoditas perkebunan menyusul pemberlakuan kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam. Langkah darurat ini ditempuh guna memastikan stabilitas harga pembelian tandan buah segar di tingkat pekebun tidak ambruk akibat tindakan spekulatif pelaku industri hulu.
Potensi guncangan pada masa transisi regulasi tersebut diantisipasi melalui penerbitan Surat Imbauan Dinas Perkebunan Sumatera Selatan Nomor 500.8/902-VI.3/BUN. Melalui instruksi tertulis ini, otoritas provinsi memerintahkan jajaran birokrasi di tingkat kabupaten dan kota untuk turun ke lapangan guna memantau langsung aktivitas transaksi di pintu-pintu pabrik kelapa sawit (PKS).
Plt Kepala Dinas Perkebunan Sumsel M Ichwansyah menyatakan, pengawasan ketat ini bertujuan untuk menutup celah manipulasi harga yang kerap merugikan petani swadaya saat terjadi perubahan regulasi ekspor. Pemerintah daerah di tingkat basis kini memiliki mandat penuh untuk mengawal agar seluruh transaksi di dacin timbangan tetap mengacu pada harga resmi ketetapan pemerintah.
“Kami meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota memastikan transaksi pembelian tandan buah segar mengacu pada harga resmi. Pemda juga harus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga yang berada di luar koridor aturan sesuai dengan kewenangannya,” ujar Ichwansyah di Palembang, Selasa (26/5/2026).
Langkah proteksi ini dinilai krusial mengingat Sumatera Selatan merupakan salah satu lumbung kelapa sawit nasional dengan ketergantungan ekonomi masyarakat yang tinggi pada komoditas ini.
Jika pengawasan di tingkat tengkulak dan pabrik longgar, fluktuasi harga global dan kebijakan ekspor sering kali dijadikan dalih oleh oknum korporasi untuk menekan harga beli di tingkat tapak secara sepihak.
Kewajiban pelaporan berkala
Dalam struktur aturan baru ini, Dinas Perkebunan Sumsel menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dan pemilik pabrik kelapa sawit dilarang keras mengubah harga beli secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. Seluruh operasional PKS wajib tunduk pada formula yang dikeluarkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun.
Secara hukum, regulasi tersebut mengikat melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 567/KPTS/DISBUN/2020. Sebagai instrumen kontrol, pemerintah provinsi kini mewajibkan seluruh PKS di Sumsel untuk membuka data dapur mereka kepada publik dan otoritas kerja negara.
“Pabrik kelapa sawit wajib melaporkan data harga pembelian tandan buah segar secara berkala. Aturan pelaporan ini dihitung mundur dan berlaku efektif sejak tanggal 19 Mei 2026,” kata Ichwansyah menambahkan.
Laporan berkala tersebut harus diserahkan langsung kepada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dengan tembusan resmi kepada Dinas Perkebunan Sumsel. Dengan adanya pelaporan wajib ini, ruang bagi perusahaan untuk bermain harga di luar koridor hukum diharapkan bisa dipangkas.
Redam spekulasi di tingkat petani
Selain menekan sisi industri, pemerintah juga menggandeng Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel. Asosiasi pengusaha ini diminta aktif melakukan koordinasi internal agar anggotanya tetap menjaga stabilitas pasokan dan daya beli dengan nilai yang wajar.
Di lini hilir, organisasi profesi seperti Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (ASPEKPIR) dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) turut dikerahkan. Kedua lembaga ini memikul tugas untuk melakukan edukasi intensif ke kantong-kantong perkebunan rakyat agar petani tidak panik.
Edukasi tersebut diperlukan agar para pekebun mandiri tidak terjebak dalam aksi spekulasi yang merugikan diri sendiri, ataupun melakukan tindakan anarkis akibat didera isu liar pasar.
Kepatuhan kolektif dan sinergi di masa transisi kebijakan ekspor ini akan menjadi parameter utama, apakah industri sawit Sumsel mampu mempertahankan keberlanjutan ekonominya atau justru terseret ke dalam konflik agraria baru di tingkat bawah. (dhi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
