Jakarta, NUSALY.COM – Pemerintah memastikan akan tetap memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meskipun demikian, pemerintah akan memberikan pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu dan memperkuat jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pengecualian untuk Masyarakat Miskin, Kesehatan, dan Pendidikan
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menegaskan bahwa kenaikan PPN tetap akan berlanjut. Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian bagi kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan.
“Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana,” kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Selasa (3/12/2024).
Subsidi sebagai Jaring Pengaman
Parjiono menjelaskan bahwa subsidi akan diperkuat sebagai jaring pengaman untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari dampak kenaikan PPN. Ia juga menyebutkan bahwa insentif perpajakan lebih banyak dinikmati oleh kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah atas,” tambahnya.
Klarifikasi Menko Perekonomian terkait Penundaan Kenaikan PPN
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyebutkan bahwa pemerintah akan menunda kenaikan PPN. Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklarifikasi bahwa pemerintah belum membahas penundaan kenaikan PPN secara internal.
“Belum. Belum, belum dibahas,” tegas Airlangga ketika dikonfirmasi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Kenaikan PPN dan Dampaknya bagi Perekonomian
Kenaikan PPN merupakan salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, kenaikan PPN juga dapat berdampak pada peningkatan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan dampak kenaikan PPN terhadap perekonomian dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat, seperti memberikan pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu dan memperkuat jaring pengaman sosial.
Pemerintah tetap akan menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% mulai Januari 2025. Namun, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kelompok masyarakat miskin, sektor kesehatan, dan pendidikan, serta memperkuat jaring pengaman sosial melalui subsidi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan meminimalkan dampak negatif dari kenaikan PPN terhadap perekonomian. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.