Musi Banyuasin, NUSALY — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen kuatnya dalam memperkuat implementasi keadilan restoratif di lapisan paling bawah struktur pemerintahan, yaitu di tingkat desa dan kelurahan.
Upaya ini diwujudkan melalui partisipasi aktif perwakilan Pemkab Muba dalam proses seleksi untuk ajang penghargaan bergengsi, Peacemaker Justice Award 2025. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai apresiasi terhadap daerah yang berhasil mendorong penyelesaian masalah hukum secara restoratif.
Partisipasi Pemkab Muba dalam seleksi ini terlihat dari keikutsertaan Plt Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Muba, Ardiansyah, yang mewakili Bupati Muba H M Toha.
Ardiansyah bersama jajaran terkait mengikuti rapat seleksi Peacemaker Justice Award 2025 yang digelar secara virtual pada Selasa (22/4/2025) dari ruang rapat Serasan Sekate, Pemkab Muba. Rapat virtual ini terhubung dengan tim penilai dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan yang bertindak sebagai penyelenggara seleksi di tingkat provinsi.
Rapat virtual seleksi tersebut turut dihadiri oleh tim penilai dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, di antaranya Penyuluh Hukum Ahli Madya Asnedi, Novi Setia Nurhayani, dan Candra Solehan, yang memberikan panduan dan penilaian dalam proses seleksi.
Dari pihak Pemkab Muba, mendampingi Plt Asisten I Ardiansyah, hadir juga Plh Kabag Hukum Dasrullah, Direktur Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKLBH) Muba Zulfatah, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Fitriadi. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan kolaborasi dalam mendorong keadilan restoratif di Muba.
12 Desa/Kelurahan Muba Masuk Tahap Seleksi
Plt Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menyampaikan bahwa partisipasi Muba dalam Peacemaker Justice Award 2025 cukup signifikan. Sebanyak 12 desa dan kelurahan di Kabupaten Muba telah berhasil masuk ke tahapan seleksi dalam ajang penghargaan ini.
“Alhamdulillah, sebanyak 12 desa dan kelurahan di Muba telah masuk tahapan seleksi Peacemaker Justice Award 2025. Kami sangat optimis, dengan dukungan dan pembinaan yang terus diberikan oleh Kanwil Kemenkumham, Muba bisa menjadi salah satu peserta terbaik dalam ajang penghargaan ini,” ujar Ardiansyah, menyampaikan harapannya.
Lebih dari sekadar meraih penghargaan, Ardiansyah menekankan bahwa partisipasi dalam Peacemaker Justice Award ini ingin dijadikan sebagai momentum penting oleh Pemkab Muba.
Tujuannya adalah untuk semakin memperkuat peran aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul di masyarakat secara adil, efisien, dan berkelanjutan, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau pengadilan. Keadilan restoratif diyakini dapat menjaga keharmonisan sosial di tingkat komunitas.
Ia juga mendorong agar upaya sosialisasi mengenai keadilan restoratif dan substansi nilai penting dari penghargaan Peacemaker Justice Award ini dapat dilakukan secara lebih masif di tingkat desa.
Hal ini penting agar seluruh pemangku kepentingan di desa, mulai dari perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, hingga warga biasa, dapat memahami konsep dan praktik keadilan restoratif, serta mendukung pelaksanaannya di wilayah mereka.
Apresiasi Kemenkumham dan Harapan Partisipasi Seluruh Desa
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Sumsel, Penyuluh Hukum Ahli Madya Asnedi, yang mewakili tim penilai, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Muba dalam mengikuti ajang Peacemaker Justice Award 2025.
Asnedi menjelaskan bahwa proses seleksi untuk penghargaan ini terbagi dalam dua tahap utama, yaitu tahap seleksi administratif yang menilai kelengkapan dokumen dan persyaratan, serta tahap seleksi substansi yang menilai kualitas dan praktik pelaksanaan keadilan restoratif di desa/kelurahan yang diusulkan.
Meskipun mengapresiasi 12 desa/kelurahan yang sudah masuk seleksi, Asnedi berharap partisipasi dari Kabupaten Muba tidak berhenti pada angka tersebut. Ia secara terbuka menyampaikan harapannya agar semua desa dan kelurahan di Muba dapat ikut ambil bagian dalam program penguatan keadilan restoratif ini di masa mendatang.
“Kalau bisa, kami berharap semua desa dan kelurahan di Muba bisa ikut ambil bagian dalam penguatan keadilan restoratif ini. Kami sangat ingin menjadikan Kabupaten Muba sebagai contoh atau role model bagi daerah lain yang serius dalam penerapan keadilan restoratif melalui peran aktif perangkat desa dan kelurahan,” tegas Asnedi, menunjukkan keinginan Kemenkumham menjadikan Muba sebagai pelopor.
Keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas yang terkena dampak kejahatan, daripada semata-mata menghukum pelaku.
Di tingkat desa dan kelurahan, keadilan restoratif seringkali diimplementasikan untuk menyelesaikan kasus-kasus ringan, sengketa kecil, atau perselisihan antarwarga melalui mediasi, musyawarah mufakat, dan ganti rugi berbasis komunitas, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa.
Partisipasi aktif Pemkab Muba dalam seleksi Peacemaker Justice Award 2025 mencerminkan visi pemerintah daerah untuk mewujudkan sistem penyelesaian masalah hukum yang lebih membumi, cepat, efisien, dan menjaga harmoni sosial di tingkat komunitas.
Keberhasilan Muba dalam ajang ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk semakin mengoptimalkan peran desa dan kelurahan sebagai lini terdepan dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. (jon)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.